• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Youth Millennial

Jangan Takut, Ini Sudut Pandang Islam Soal Praktik Kredit

by Avesiar
15 Agustus 2023 | 23:09 WIB
in Millennial
Reading Time: 4 mins read
A A
Jangan Takut, Ini Sudut Pandang Islam Soal Praktik Kredit

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Pembahasan mengenai praktik kredit menjadi hal yang menarik untuk dipahami oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Mengenai topik ini, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Hidayatulloh SHI MH, dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, menjelaskan definisi riba yang secara bahasa artinya ziyadah (tambahan).

Mengutip Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, Ustaz Hidayatulloh menyebutkan bahwa riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) yang diperjanjian sebelumnya (ini yang disebut riba nasi’ah).

Secara tegas, kata dia, dalam percakapan dengan mui.or.id, lewat aplikasi Whatsapp, Al Qur’an melarang riba yang terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 275 dan 278-279, surat Ali Imran ayat 130, dan surat Ar Ruum ayat 39.

Dalil tersebut diperkuat beberapa hadits Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, salah satunya adalah riwayat Imam Muslim: Dari Jabir RA, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Dia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” 

Hidayatulloh mengatakan ada beberapa jenis riba menurut para ulama. Menurut Hanafi, Maliki, dan Hanbali, riba dibagi menjadi riba fadhl dan nasi’ah. Syafi’iyyah membagi riba menjadi fadhl, nasi’ah, yad, dan qardh. Sedangkan Ibn Ruysd atau Averrous membagi menjadi riba jual beli (bai’) dan riba karena hutang. Riba jual beli terdiri dari riba fadhl dan riba nasa’, sedangkan riba duyun terdiri dari nasi’ah dan jahiliyah.

Kredit Termasuk Riba atau Bukan?

Ustadz Hidayatulloh menjelaskan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Bacaan Terkait :

Penagihan Mengganggu Konsumen Secara Perlakuan dan Waktu, PUJK Terancam Denda 15 Miliar Rupiah dan Dicabut Izin Usahanya

Load More

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan dalam praktik di bank konvensional, kredit adalah utang piutang yang disertai bunga. Jika persoalan riba sudah ditegaskan keharamannya, persoalan bunga bank adalah masalah kontemporer yang memerlukan ijtihad.

Kita dapat merujuk kepada beberapa keputusan ulama internasional antara lain Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965, Majma’ al-Fiqh al-Islamy negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam yang diselenggarakan di Jeddah 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22-28 Desember 1985 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 yang menetapkan keharaman bunga bank.

Menurut MUI, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Oleh sebab itu, praktik pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan individu.

Kredit yang diperbolehkan dalam ajaran Islam seperti apa?

Menurut Ustadz Hidayatulloh, dalam ajaran Islam, kredit atau utang diperbolehkan dengan syarat tidak ada ziyadah (tambahan). Maka dikenal istilah qardh (utang piutang) yang termasuk akad tabarru’ (tolong menolong).

“Namun akad qardh ini sulit atau bahkan tidak dapat diimplementasikan di lembaga keuangan syariah karena tidak boleh ada keuntungan, sedangkan lembaga keuangan syariah adalah entitas bisnis yang bertujuan mendapatkan keuntungan dan membutuhkan biaya operasional,” ujar dia.

Ustadz Hidayatulloh juga mengatakan setelah terbitnya fatwa keharaman bunga bank, para ulama bersama ahli ekonomi merumuskan konsep ekonomi berdasarkan prinsip ajaran Islam, maka lahirlah bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, koperasi syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.

Tidak hanya itu, Ustadz Hidayatulloh mengatakan pula jika dalam praktiknya, lembaga keuangan syariah tidak memberikan kredit kepada nasabah tetapi pembiayaan dengan akad-akad syariah sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Misalnya, nasabah butuh dana untuk membeli kendaraan, makanya bank syariah menyediakan pembiayaan dengan akad murabahah atau ijarah al-muntahiya bit tamlik. Lalu nasabah yang butuh modal usaha dapat diberikan pembiayaan dengan akad mudharabah atau musyarakah.

“Bahkan jika dibandingan dengan lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan syariah lebih kaya akan skema bisnis dengan akad-akad yang bervariatif. Sedangkan kredit yang tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam sebenarnya adalah kredit yang disertai dengan bunga,” terangnya.

Menurut dia, istilah kredit tidak muncul di zaman Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, sehingga tidak ada hadits yang mengatur hukumnya. Namun jika merujuk fatwa MUI, fatwa Al-Azhar, dan OKI, para ulama menyatakan bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang-piutang, al-qardh; al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Selain hadits riwayat Imam Muslim yang disebutkan tadi, Hidayatulloh memaparkan pula salah satu hadits larangan riba adalah dari Abu Hurairah RA, dia berkata, “Rasulullah bersabda, “Akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya, ia akan terkena debunya.” (HR An Nasa’i). 

Wallahua’lam. (adm)

Tags: KreditPraktik Kredit di MasyarakatSudut Pandang Islam
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sedikitnya 30 Orang Tewas dan Lebih dari Seratus Luka-luka Akibat Terbakarnya SPBU di Rusia

Next Post

Film Barbie Ditarik dari Bioskop Aljazair Karena Melanggar Moral

Mungkin Anda Juga Suka :

Pubertas, Segala yang Perlu Dipahami oleh Remaja, Orang Tua, dan Guru

Pubertas, Segala yang Perlu Dipahami oleh Remaja, Orang Tua, dan Guru

5 April 2026

...

Negara-negara yang Menggunakan Bahasa Prancis di Eropa, Amerika, dan Afrika

Negara-negara yang Menggunakan Bahasa Prancis di Eropa, Amerika, dan Afrika

10 Februari 2026

...

Nama-nama Cinta Berdasarkan Jenisnya yang Perlu Diketahui

Nama-nama Cinta Berdasarkan Jenisnya yang Perlu Diketahui

26 Januari 2026

...

Teknik Menutup ‘Lingkaran Terbuka’ atau Open Loops Anda Jika Sudah Bosan Kelelahan Sepanjang Waktu

Teknik Menutup ‘Lingkaran Terbuka’ atau Open Loops Anda Jika Sudah Bosan Kelelahan Sepanjang Waktu

13 Januari 2026

...

Asli Ngakak, Humor Tukang Ojek yang Sisihkan Uangnya untuk Umroh

Asli Ngakak, Humor Tukang Ojek yang Sisihkan Uangnya untuk Umroh

5 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Film Barbie Ditarik dari Bioskop Aljazair Karena Melanggar Moral

Film Barbie Ditarik dari Bioskop Aljazair Karena Melanggar Moral

Gedung E Universitas Mercu Buana Diresmikan Usai Peremajaan

Gedung E Universitas Mercu Buana Diresmikan Usai Peremajaan

Discussion about this post

TERKINI

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

Hormuz Kembali Ditutup Buntut AS Tidak Buka Blokade, Dua Kapal Kena Tembakan Iran

18 April 2026

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

Kabar Baik Dibukanya Selat Hormuz, Saham Melonjak dan Harga Minyak Anjlok 10 Persen

17 April 2026

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

16 April 2026

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

Saksikan Segera, Podcast Khusus Profesional “Ladders to be Leaders” Mengulas Perjalanan Hidup dan Karir

15 April 2026

AS Repot Berkonflik dengan Iran, Zelenskyy Kecewa Dicuekin Karena Suplai Senjata ke Ukraina Terganggu

15 April 2026

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

Negosiasi Iran dan AS Disebut Akan “Segera” Diadakan Lagi di Islamabad, Iran Menolak Diatur Pengayaan Uranium dan Nuklirnya

14 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video