• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i True Story

Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

by Avesiar
1 Agustus 2026 | 23:45 WIB
in True Story
Reading Time: 4 mins read
A A
Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

Ilustrasi. Foto: Freepik

Avesiar – Jakarta

Bercanda dengan cara menyembunyikan barang milik orang lain, menakut-nakuti, atau membuat kaget, tidak dibenarkan dalam Islam. Dilansir laman Nahdlatul Ulama, Sabtu (1/8/2026), seperti yang terjadi di dunia anak yang identik dengan bermain dan bercanda.

Salah satu candaan yang kerap dilakukan ialah menyembunyikan barang milik teman hingga pemiliknya merasa cemas, khawatir, bahkan menangis. Setelah itu, barang tersebut dikembalikan atau lokasinya diberitahukan.

Tindakan semacam itu di zaman sekarang populer disebut prank. Candaan serupa tidak hanya dilakukan anak-anak, bahkan remaja dan orang dewasa. Barang yang disembunyikan biasanya berupa sandal, sepatu, kunci kendaraan, atau benda lain milik teman.

Bercanda dan Batas-batasnya dalam Islam

Meski dilakukan sekadar bercanda, tanpa niat mencuri atau merusak, tindakan tersebut tetap dilarang oleh syariat. Sebab, tidak semua bentuk candaan dibenarkan, terutama jika membuat orang lain takut, cemas, atau merasa kehilangan.

Orang tua perlu mengajarkan batas-batas bercanda kepada anak. Remaja dan orang dewasa pun tidak semestinya menormalisasi candaan semacam ini. Walaupun tampak sepele, menyembunyikan barang orang lain dapat menimbulkan keresahan dan termasuk tindakan yang dilarang dalam Islam.

Larangan menakut-nakuti orang lain, termasuk menyembunyikan barangnya sebagai bahan candaan, setidaknya dapat dipahami dari tiga sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berikut:

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-kali ia menakut-nakuti seorang Muslim.” (HR. ath-Thabrani).

Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim lainnya.” (HR. Abu Dawud).

Larangan yang lebih spesifik mengenai pengambilan atau penyembunyian barang milik orang lain untuk bercanda juga disebutkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda maupun bersungguh-sungguh.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Menjelaskan hadis pertama, Syekh Zainuddin al-Munawi menyebutkan latar belakang kemunculan hadits tersebut:

“Suatu ketika, seorang Arab Badui melaksanakan salat bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Ia membawa sebuah wadah dari tanduk. Salah seorang jamaah kemudian mengambil wadah tersebut. Setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam selesai mengucapkan salam, orang Badui itu mencari barang miliknya. Melihat kejadian tersebut, sebagian jamaah tertawa. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kemudian menyampaikan hadis di atas.” (Syekh Zainuddin al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir: al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1356 H], jilid VI, hlm. 211).

Menurut al-Munawi, hadis tersebut berlaku umum. Meskipun redaksinya menyebut orang beriman dan Muslim, bukan berarti seseorang diperbolehkan menakut-nakuti orang yang berbeda agama.

Menakut-nakuti orang lain merupakan perbuatan yang sangat diharamkan, bahkan sebagian ulama mengategorikannya sebagai dosa besar. (Lihat: Syekh Zainuddin al-Munawi, Faidhul Qadir, jilid VI, hlm. 211).

Al-Munawi juga menjelaskan alasan larangan tersebut ketika menguraikan hadits kedua:

“Kata yurawwi’a, dengan huruf wawu yang bertasydid, berarti yufazzi‘a atau menakut-nakuti seorang Muslim, meskipun hanya untuk bercanda. Misalnya, mengacungkan pedang atau benda tajam, memperlihatkan ular, atau mengambil barang milik seseorang sehingga ia terkejut karena merasa kehilangan. Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menyakiti dan membahayakannya. Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (Lihat: Syekh Zainuddin al-Munawi, Faidhul Qadir, jilid VI, hlm. 447).

Hadits kedua memiliki latar belakang yang serupa. Dikisahkan bahwa beberapa sahabat sedang melakukan perjalanan bersama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Salah seorang di antara mereka tertidur sambil membawa seutas tali. Sahabat lainnya kemudian mengambil tali tersebut hingga ia terbangun dalam keadaan terkejut.

Menyaksikan peristiwa itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menyampaikan larangan menakut-nakuti sesama Muslim. (Lihat: Syekh Zainuddin al-Munawi, Faidhul Qadir, jilid VI, hlm. 447).

Larangan mengambil atau menyembunyikan barang orang lain dengan dalih bercanda juga dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami ketika mensyarah hadits ketiga:

“Janganlah seseorang mengambil barang milik saudaranya dengan tujuan membuatnya jengkel. Sebab, meskipun dilakukan untuk bercanda dan bukan sebagai pencurian, pada kenyataannya ia tetap bersungguh-sungguh menimbulkan rasa sakit dan takut pada pemiliknya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fathul Mubin bi Syarhil Arba‘in, [Arab Saudi: Darul Minhaj, 2008], hlm. 564).

Melalui uraian tersebut, Islam melarang candaan berupa mengambil atau menyembunyikan barang milik orang lain. Meskipun pelakunya tidak berniat mencuri dan akan mengembalikan barang tersebut, tindakan itu tetap dapat menimbulkan ketakutan, kecemasan, sakit hati, bahkan trauma.

Hendaklah orang tua mengajarkan kepada anak-anak bahwa menyembunyikan barang milik teman bukanlah bentuk permainan yang dapat dibenarkan. Remaja dan orang dewasa juga tidak semestinya menormalisasi candaan semacam ini. Bercanda diperbolehkan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan menakut-nakuti, merugikan, atau menyakiti orang lain. (adm)

Tags: Bercanda Menurut IslamBercanda yang Dilarang IslamCandaan yang Dilarang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Warga AS Diminta Bersiap Meninggalkan Timur Tengah

Next Post

Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

Mungkin Anda Juga Suka :

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

6 Agustus 2026

...

Agar Istiqomah Memenuhi Kebutuhan Hidup dengan Mencari Rezeki yang Halal

Agar Istiqomah Memenuhi Kebutuhan Hidup dengan Mencari Rezeki yang Halal

19 Juli 2026

...

Nikmat Membawa Sengsara, Deretan Hukuman dan Dosa Riba yang Sangat Berat

Nikmat Membawa Sengsara, Deretan Hukuman dan Dosa Riba yang Sangat Berat

13 Juni 2026

...

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

13 April 2026

...

Mustajabnya Doa Sahabat Rasulullah SAW Sa’ad bin Abi Waqqash yang Difitnah oleh Usamah bin Qatadah

Mustajabnya Doa Sahabat Rasulullah SAW Sa’ad bin Abi Waqqash yang Difitnah oleh Usamah bin Qatadah

28 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

Tetap Bugar di Sekolah Meskipun Banyak Kegiatan, Simak Tips Berikut

Tetap Bugar di Sekolah Meskipun Banyak Kegiatan, Simak Tips Berikut

Discussion about this post

TERKINI

Pijat Gratis di Muktamar ke-35 NU di Jombang, Para Muktamirin Akan Dipijat oleh 100 Sukarelawan

9 Agustus 2026

Kebiasaan Gen Z Pada Smartphone Untuk ‘Melindungi Kedamaian’, Cocok Tidaknya Bagi Generasi di Atasnya

8 Agustus 2026

AI Factory Indonesia Terbesar di ASEAN Akan Dibangun Empat Perusahaan, Namanya Zankore

7 Agustus 2026

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

6 Agustus 2026

Israel Diduga Sedang Menghilangkan Bukti Kejahatan Genosidanya di Gaza dengan Memindahkan Jutaan Puing

5 Agustus 2026

Pererat Persahabatan, Presiden Prabowo Menerima Cenderamata Medali Special Warfare Command Royal Thai Army dari PM Tailan

5 Agustus 2026

Kurangnya Kemampuan ADHD untuk Mempertahankan Realitas Emosional Suatu Hubungan dan Cara Memperkuat Ketahanan Emosional

4 Agustus 2026

Hoaks Operasi Pajak Kendaraan Tahun 2026, Korlantas Polri Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya

4 Agustus 2026

Lag-lagi Trump Klaim Kesepakatan Akan Segera Tercapai, Padahal Iran Bilang Hanya Diskusi dengan Oman Saja

3 Agustus 2026

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

3 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video