• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Info & Tips

Penagihan Mengganggu Konsumen Secara Perlakuan dan Waktu, PUJK Terancam Denda 15 Miliar Rupiah dan Dicabut Izin Usahanya

by Avesiar
5 Juli 2024 | 23:55 WIB
in Info & Tips
Reading Time: 4 mins read
A A
Penagihan Mengganggu Konsumen Secara Perlakuan dan Waktu, PUJK Terancam Denda 15 Miliar Rupiah dan Dicabut Izin Usahanya

Avesiar.com

Avesiar – Jakarta

Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK sebagaimana dikutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.

Penjelasan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam kegiatan operasionalnya, PUJK juga diatur oleh OJK Keuangan Republik Indonesia, dalam Peraturan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa keuangan.

Melalui peraturan tersebut, para PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dari hal-hal yang di luar norma.

Sebagaimana dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa keuangan, Pasal 62, PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Ayat 1).

Kemudian pada Pasal 2, dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan; tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Selanjutnya, bahwa tindakan penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen,  hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bacaan Terkait :

Daftar Investasi dan Usaha yang Masuk Akal untuk Budget yang Terbatas

Jenis Investasi dan Usaha yang Masuk Akal untuk Penganut Mendang-mending

Ayam Digoreng Pakai Minyak Babi, Prof Ni’am MUI Meminta Aparat Pemerintah Bertindak Tegas

Ketahui Jenis-jenis Akad Berikut Saat Transaksi Perbankan Syariah

Asuransi Jiwa, Asuransi Jiwa Syariah, dan Takaful

Ukraina Dapat Bantuan 50 Miliar Euro Agar Bisa Bertahan 4 Tahun ke Depan, Diwarnai Kekecewaan

Ransomware Menyerang Bank Terbesar Cina yang Mengganggu Pasar Treasury AS

Load More

Sedangkan pada Peraturan disebutkan bahwa, penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, huruf e dan huruf f, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dalam hal ini berhak melakukan tindakan bagi PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administrative (Pasal 4) berupa: peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pemberhentian pengurus, denda administrative, pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau pencabutan izin usaha.

Tidak hanya itu, dijelaskan bahwa, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a (Pasal 5), hingga diberlakukan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), sebagai ditulis pada Pasal 6.

Dengan demikian, sesuai misinya melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, peraturan OJK dimaksud dapat melindungi konsumen demi terciptanya rasa aman dan nyaman.

Bunyi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa keuangan sebagai berikut:

Pasal 62

(1) PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:

a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;

b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

c. tidak kepada pihak selain Konsumen;

d. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e. di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;

f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan

g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.

(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif berupa: – 46 –

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

d. pemberhentian pengurus;

e. denda administratif;

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

g. pencabutan izin usaha.

(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(adm)

Tags: AsuransiBankBank KonvensionalBank Kustodianbank syariahBank UmumBPRDana PensiunDebiturDebt CollectorDenda 15 Miliar RupiahGadaiHak KonsumenHukuman untuk PUJKInvestasiJasa PenagihanKewenangan OJK RIkoperasiKreditNorma MasyarakatOJK RIOtoritas Jasa KeuanganPelaku Usaha Jasa KeuanganPembiayaanPenagih HutangPenagihanPenagihan KreditPenagihan PembiayaanPencabutan Izin UsahaPeraturan OJKPeraturan OJK RIperaturan perundang-undanganperlindungan konsumenPerusahaan EfekPerusahaan PenjaminanPerusahaan ReasuransiPinjamanSektor Jasa Keuangan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Di Balik Kemenangan Keir Starmer ‘Partai Buruh’ Menjadi PM, 5 Tokoh Independen pro-Gaza Raih Kursi di Parlemen

Next Post

Sambut Tahun Baru di 1 Muharram 1446 H dengan Doa dan Amalan Sunnah Ini

Mungkin Anda Juga Suka :

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

30 Mei 2026

...

Lakukan Hal-hal Berikut Agar Tubuh Lebih Bugar dan Mood Membaik Usai Perjalanan Mudik

Lakukan Hal-hal Berikut Agar Tubuh Lebih Bugar dan Mood Membaik Usai Perjalanan Mudik

24 Maret 2026

...

Gurun-gurun Terbesar di Dunia, Ternyata Sahara yang Ketiga

Gurun-gurun Terbesar di Dunia, Ternyata Sahara yang Ketiga

20 Desember 2025

...

Santai Atasi Stress Kerja, Berikut 24 Cara untuk Mengatasinya

Santai Atasi Stress Kerja, Berikut 24 Cara untuk Mengatasinya

16 Desember 2025

...

Sungai-sungai Terpanjang di Dunia, Pertama Sungai Nil dan Kesembilan Kongo

Sungai-sungai Terpanjang di Dunia, Pertama Sungai Nil dan Kesembilan Kongo

10 Desember 2025

...

Load More
Next Post
Umat Tidak Cemas dan Takut Berlebihan, Pinta MUI Menyikapi Melonjaknya Omicron

Sambut Tahun Baru di 1 Muharram 1446 H dengan Doa dan Amalan Sunnah Ini

Besok 20 Juni Jam 3 Sore Pengumuman Lolos SNBT, Cek di Link Berikut

Lembaga Falakiyah PBNU Putuskan 1 Muharram Jatuh pada Senin 8 Juli 2024, Pemerintah dan Muhammadiyah Ahad 7 Juli

Discussion about this post

TERKINI

Kematian Capai 5120 Jiwa di Jerman Akibat Gelombang Panas Selama Juni, di Antaranya 2.950 Lansia

9 Juli 2026

Coba 8 Pilihan Ini Ketika Kamu Belum Lulus Seleksi Masuk PTN

8 Juli 2026

Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tempat Muktamar ke-35 NU, Siap Tampung Ribuan Peserta

8 Juli 2026

AS Berencana Menjual F-35 ke Turki, Israel Ketar-ketir

7 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei Dihadiri Jutaan Orang dan Teriakan “Matilah Amerika dan Israel”

5 Juli 2026

Daftar Kebiasaan Kecil yang Membantu Jalani Hidup Lebih Bahagia dan Sehat, Nomor 8 Cukup Menantang

4 Juli 2026

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

4 Juli 2026

Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

3 Juli 2026

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video