Avesiar – Jakarta
Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK sebagaimana dikutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Penjelasan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam kegiatan operasionalnya, PUJK juga diatur oleh OJK Keuangan Republik Indonesia, dalam Peraturan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa keuangan.
Melalui peraturan tersebut, para PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dari hal-hal yang di luar norma.
Sebagaimana dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa keuangan, Pasal 62, PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Ayat 1).
Kemudian pada Pasal 2, dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan; tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Selanjutnya, bahwa tindakan penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sedangkan pada Peraturan disebutkan bahwa, penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, huruf e dan huruf f, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dalam hal ini berhak melakukan tindakan bagi PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administrative (Pasal 4) berupa: peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pemberhentian pengurus, denda administrative, pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau pencabutan izin usaha.
Tidak hanya itu, dijelaskan bahwa, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a (Pasal 5), hingga diberlakukan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), sebagai ditulis pada Pasal 6.
Dengan demikian, sesuai misinya melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, peraturan OJK dimaksud dapat melindungi konsumen demi terciptanya rasa aman dan nyaman.
Bunyi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa keuangan sebagai berikut:
Pasal 62
(1) PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:
a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
c. tidak kepada pihak selain Konsumen;
d. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
e. di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.
(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif berupa: – 46 –
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(adm)
Discussion about this post