Avesiar – Jakarta
Kasus Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang ternyata makanan non halal karena mengandung babi pada kremesannya sejak 52 tahun jualan mendapat perhatian khusus dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Senin (26/5/2025).
Hal tersebut karena pada spanduk di depan rumah makannya terdapat tulisan halal dan dari pengakuan pelanggan, pemiliknya juga mengaku jika ayamnya halal. Untuk itu Prof Ni’am meminta aparat pemerintah melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut.
Ia menjelaskan pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. “Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai,” kata Prof Ni’am dilansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Senin (26/5/2025).
Pemerintah daerah didesak agar segera melakukan langkah-langkah baik secara administratif maupun hukum agar tidak berdampak buruk bagi kota Solo. Prof Ni’am mengingatkan, apabila tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak citra Kota Solo yang religius dan inklusif.
Menurutnya, kasus Ayam Widuran menjadi contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi kota Solo. “Merugikan pelaku usaha kota Solo, bisa merusak kepercayaan publik kepada seluruh kota Solo, berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo,” tegasnya.
Ayam, lanjutnya, termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi jika tidak disembelih secara benar, maka bisa haram, hukumnya seperti bangkai. “Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemastian halal tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya. “Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal,” bebernya.
Prof Ni’am menerangkan kasus Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah ini memberikan pelajaran penting bahwa
Setiap Muslim menurut Prof Ni’am perlu berhati-hati memilih tempat kuliner dan kasus Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah tersebut menjadi pelajaran penting. “Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kenali indikasi-indikasinya,” tuturnya. (put)













Discussion about this post