• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KAMU KUAT

Definisi Korupsi dan Bagaimana Mencegah Dirimu serta Orang Lain Berbuat Korupsi?

by Ave Rosa
18 September 2025 | 23:37 WIB
in KAMU KUAT
Reading Time: 6 mins read
A A
Definisi Korupsi dan Bagaimana Mencegah Dirimu serta Orang Lain Berbuat Korupsi?

Ilustrasi. Foto: ist & Pexels. Kolase: Avesiar.com

KAMU KUAT – Avesiar

Perilaku korupsi adalah kegiatan yang sangat merugikan kepentingan bangsa dan negara. Karena perilaku ini ditujukan untuk memperkaya dan memberikan keuntungan pribadi dan golongan yang mengorbankan uang milik negara.

Dikutip dari laman Hukum Online, korupsi berasal dari bahasa Latin “corruptus” dan “corruptio” yang secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.

Sedangkan menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Selain itu, beberapa definisi pakar menyatakan:

1. Baharuddin Lopa mengartikan korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.

2. Subekti dan Tjitrosoedibio menyatakan bahwa korupsi merupakan perbuatan curang, dan tindak pidana yang merugikan negara.

3. Treisman mengartikan korupsi sebagai penyalahgunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi (misuse of public office for private gain).

Bacaan Terkait :

Ayam Digoreng Pakai Minyak Babi, Prof Ni’am MUI Meminta Aparat Pemerintah Bertindak Tegas

Apa yang Kamu Ketahui Soal Korupsi Secara Umum dan Dalam Kehidupanmu?

Korupsi Terjadi dalam Berbagai Bentuk dan Strata Sosial, Jangan-jangan Kita Melakukannya

Dua Rekan Sam Bankman-Fried Mengaku Bersalah Atas Tuduhan Penipuan di Kasus Runtuhnya FTX

Lagi, Aung San Suu Kyi ‘Panen’ Tuduhan Korupsi Lain dari Myanmar

Load More

4. Muhammad Ali sebagaimana dikutip oleh Agus Mulya Karsona, menjelaskan bahwa “korup” artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya. Lalu, “korupsi” adalah perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. Sedangkan “koruptor” adalah orang yang melakukan korupsi.

Sementara menurut World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.

Secara yuridis, dapat dikatakan bahwa korupsi adalah segala bentuk tindakan yang diancam dengan sanksi dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001.

Berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001, terdapat beberapa klasifikasi dari tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut.

Menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999).

• Suap

• Pemberi suap (Pasal 5 UU UU 20/2001);

• Penerima suap (Pasal 12 huruf a UU 20/2001);

• Gratifikasi yang dianggap suap (Pasal 12B UU 20/2001);

• Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8 UU 20/2001).

• Pemerasan (Pasal 12 huruf e UU 20/2001).

• Perbuatan curang (Pasal 7 UU 20/2001).

• Pengadaan barang dan jasa (Pasal 12 huruf i UU 20/2001).

• Gratifikasi (Pasal 11 UU 20/2001).

• Obstruction of justice (Pasal 10 UU UU 20/2001).

Adakah Tindak Pidana Korupsi di Sektor Swasta?

Masih banyak yang masih keliru menyebutkan suatu tindak pidana yang dilakukan di perusahaan swasta dianggap sebagai bentuk tindak pidana korupsi. Padahal kerugian yang timbul adalah kerugian di internal perusahaan tanpa adanya keterlibatan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Berbeda dengan jenis-jenis tindak pidana korupsi yang disebutkan di atas, berikut ini adalah jenis-jenis tindak pidana yang umumnya terjadi di perusahaan menurut KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan  yaitu tahun 2026:

Tindak Pidana                                      KUHP          UU 1/2023

Penipuan                                            Pasal 378        Pasal 492

Penggelapan                                      Pasal 372        Pasal 486

Penggelapan dalam jabatan            Pasal 374        Pasal 488

Pemalsuan surat                                Pasal 263        Pasal 391

Jenis-jenis Korupsi

Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu:

• korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara

• suap-menyuap,

• penggelapan dalam jabatan,

• pemerasan,

• perbuatan curang,

• benturan kepentingan dalam pengadaan,

• dan gratifikasi.

Nah, berdasarkan literasi di atas, bagaimana pendapat remaja dan anak muda sahabat kanal KAMU KUAT! Avesiar.com. Yuk, kita cek pendapat mereka.

Atika Nur Azizah, mahasiswa semester 3, Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Sumatera Utara

Atika Nur Azizah, mahasiswa semester 3, Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Sumatera Utara. Foto: istimewa

Atika menyebut bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang tidak seharusnya. “Hal-hal yg termasuk korupsi di lingkungan saya adalah memakan dana BOS sekolah, dan korupsi waktu,” ujarnya.

Sedangkan bagaimana cara mencegahnya, menurut Atika yaitu dengan cara menanamkan dalam diri rasa selalu bersyukur, berani berkata tidak untuk hal-hal yang tidak baik serta jujur.

Muhammad Mush’ab Al Mubarok, Semester 7, Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurulfikri, Depok

Muhammad Mush’ab Al Mubarok, Semester 7, Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurulfikri, Depok. Foto: istimewa

“Korupsi buat saya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang betujuan untuk memperkaya atau menguntukan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan kepentingan umum,” jelasnya.

Menurutnya, hal yang bisa menjadi praktek korupsi adalah penyalahgunaan Uang Dana Kemahasiswaa ataupun Dana Kegiatan yang digunakan tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan, dan dilanjutkan dengan pelaporan yang hanya bertujuan formalitas ataupun laporan saja, yang juga mungkin laporan yang dilampirkan tidak transparan.

“Namun di lingkungan saya, dan yang saya tahu, ada beberapa hal kecil yang mengarah ke tindakan korupsi, seperti menitip absen, mengambilmemplagiasi tugas teman, dan lainnya. Untuk mencegah Korupsi harus ditanamkan sejak kecil. Sejak kecil, harus  diajarkan untuk tidak berperilaku curang, tidak mencuri, tidak berbohong, dan sebagainnya.

Ia menambahkan, bahwa dalam diri kita harus ada rasa kebercukupan dan rasa syukur dan dibarengi dengan selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasar. Karena, lanjutnya, korupsi dapat terjadi ketika seseorang atau kelompok mendapat kuasa atau wewenang, dan muncul ketamakan dalam diri mereka.

“Tetapi dalam konteks negara saat ini, harus ada penguatan KPK. dan harus ada undang-undang yang mampu membuat para koruptor jera,” katanya.

Areta Fawnia Kalyani, Kelas X, SMA Negero 1 Cibinong, Jawa Barat

Areta Fawnia Kalyani, siswi kelas X, SMA Negero 1 Cibinong, Jawa Barat. Foto: istimewa

Sedangkan kata Areta, korupsi adalah perbuatan curang/kotor yang sering kali melibatkan pejabat publik, yang melibatkan penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

“Di sekitar saya sepertinya tidak ada. Dan untuk mencegah korupsi, tanamkan nilai-nilai integritas seperti jujur, disiplin, dan tanggung jawab dari diri sendiri, edukasi diri dan orang lain tentang bahaya korupsi, dan aktif terlibat dalam mengawasi penggunaan anggaran serta melaporkan dugaan korupsi,” ucapnya.

Well, guys, hal ini tentu menjadi penting bagi kita untuk bisa memahami perilaku tidak baik tersebut dan mencegahnya terjadi pada diri pribadi dan sekitarnya. Yuk, belajar bersyukur dengan apa yang telah kita miliki dan tidak tergoda pada perilaku yang demikian. (adam/rizka)

Tags: Definisi KorupsiKorupsiMencegah KorupsiPengertian KorupsiPenggelapanPenipuanPerilaku KorupsiTindak Pidana Korupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Buntut Agreasi Israel ke Qatar, Para Pemimpin GCC Gelar Pertemuan Militer Mendesak

Next Post

Akibat Genosida di Gaza, Aston Villa Didesak Boikot Maccabi Tel Aviv Klub Bola Israel di Laga Liga Europa

Mungkin Anda Juga Suka :

Cara Jadi Mahasiswa Tokcer dan Bahkan Bintang Kelas di Kampus

Cara Jadi Mahasiswa Tokcer dan Bahkan Bintang Kelas di Kampus

14 Januari 2026

...

Jenis-jenis Usaha Sederhana yang Cocok untuk Remaja dengan Modal Kecil

Jenis-jenis Usaha Sederhana yang Cocok untuk Remaja dengan Modal Kecil

14 Oktober 2025

...

Kapan Kamu Pernah Mengalami Homesick?

Kapan Kamu Pernah Mengalami Homesick?

13 Oktober 2025

...

Masakan yang Kamu dan Keluargamu Suka Ketika di Rumah dan Bepergian

Masakan yang Kamu dan Keluargamu Suka Ketika di Rumah dan Bepergian

10 Oktober 2025

...

Apa Makna Kecukupan Sesuai Agama dan Kamu Menyikapinya?

Apa Makna Kecukupan Sesuai Agama dan Kamu Menyikapinya?

9 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Akibat Genosida di Gaza, Aston Villa Didesak Boikot Maccabi Tel Aviv Klub Bola Israel di Laga Liga Europa

Akibat Genosida di Gaza, Aston Villa Didesak Boikot Maccabi Tel Aviv Klub Bola Israel di Laga Liga Europa

Doa Belum Terkabul Karena 6 Penghalang Ini

Doa Belum Terkabul Karena 6 Penghalang Ini

Discussion about this post

TERKINI

Imbas Serangan AS-Israel ke Iran yang Membuat Selat Hormuz Ditutup, 13 Juta Barel Hilang Setiap Hari

25 April 2026

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

25 April 2026

Trump Ngebet Minta Iran Diganti Italia di Piala Dunia Sejak Maret, Italia Tidak Sudi

24 April 2026

Negara Asal Merek-merek Handphone yang Pernah dan Masih Diproduksi

24 April 2026

Pemilu Pertama Gaza Sejak Lebih dari Dua Dekade Kosong Akan Berlangsung di Deir al-Balah Sabtu Ini

23 April 2026

Iran Peringatkan Negara-negara Teluk Agar Tidak Mengizikan Wilayahnya Jadi Tuan Rumah Serangan

22 April 2026

Menjalani Usia Paruh Baya yang Identik dengan Midlife Crisis, Kiat Sehat Psikis dan Fisik

22 April 2026

Trump Posting di Truth Social Ngamuk-ngamuk Dianggap Dirayu Netanyahu untuk Perang Lawan Iran dan Kredibilitasnya 32 Persen

21 April 2026

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

21 April 2026

Negosisasi Putaran Dua Akan Kembali Dimediasi Pakistan dalam Beberapa Jam, Iran Belum Konfirmasi dan Trump Kembali Ancam

20 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video