KAMU KUAT – Avesiar
Perilaku korupsi adalah kegiatan yang sangat merugikan kepentingan bangsa dan negara. Karena perilaku ini ditujukan untuk memperkaya dan memberikan keuntungan pribadi dan golongan yang mengorbankan uang milik negara.
Dikutip dari laman Hukum Online, korupsi berasal dari bahasa Latin “corruptus” dan “corruptio” yang secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.
Sedangkan menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Selain itu, beberapa definisi pakar menyatakan:
1. Baharuddin Lopa mengartikan korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.
2. Subekti dan Tjitrosoedibio menyatakan bahwa korupsi merupakan perbuatan curang, dan tindak pidana yang merugikan negara.
3. Treisman mengartikan korupsi sebagai penyalahgunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi (misuse of public office for private gain).
4. Muhammad Ali sebagaimana dikutip oleh Agus Mulya Karsona, menjelaskan bahwa “korup” artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya. Lalu, “korupsi” adalah perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. Sedangkan “koruptor” adalah orang yang melakukan korupsi.
Sementara menurut World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.
Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.
Secara yuridis, dapat dikatakan bahwa korupsi adalah segala bentuk tindakan yang diancam dengan sanksi dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001.
Berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001, terdapat beberapa klasifikasi dari tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut.
Menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999).
• Suap
• Pemberi suap (Pasal 5 UU UU 20/2001);
• Penerima suap (Pasal 12 huruf a UU 20/2001);
• Gratifikasi yang dianggap suap (Pasal 12B UU 20/2001);
• Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8 UU 20/2001).
• Pemerasan (Pasal 12 huruf e UU 20/2001).
• Perbuatan curang (Pasal 7 UU 20/2001).
• Pengadaan barang dan jasa (Pasal 12 huruf i UU 20/2001).
• Gratifikasi (Pasal 11 UU 20/2001).
• Obstruction of justice (Pasal 10 UU UU 20/2001).
Adakah Tindak Pidana Korupsi di Sektor Swasta?
Masih banyak yang masih keliru menyebutkan suatu tindak pidana yang dilakukan di perusahaan swasta dianggap sebagai bentuk tindak pidana korupsi. Padahal kerugian yang timbul adalah kerugian di internal perusahaan tanpa adanya keterlibatan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Berbeda dengan jenis-jenis tindak pidana korupsi yang disebutkan di atas, berikut ini adalah jenis-jenis tindak pidana yang umumnya terjadi di perusahaan menurut KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026:
Tindak Pidana KUHP UU 1/2023
Penipuan Pasal 378 Pasal 492
Penggelapan Pasal 372 Pasal 486
Penggelapan dalam jabatan Pasal 374 Pasal 488
Pemalsuan surat Pasal 263 Pasal 391
Jenis-jenis Korupsi
Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu:
• korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara
• suap-menyuap,
• penggelapan dalam jabatan,
• pemerasan,
• perbuatan curang,
• benturan kepentingan dalam pengadaan,
• dan gratifikasi.
Nah, berdasarkan literasi di atas, bagaimana pendapat remaja dan anak muda sahabat kanal KAMU KUAT! Avesiar.com. Yuk, kita cek pendapat mereka.
Atika Nur Azizah, mahasiswa semester 3, Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Sumatera Utara

Atika menyebut bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang tidak seharusnya. “Hal-hal yg termasuk korupsi di lingkungan saya adalah memakan dana BOS sekolah, dan korupsi waktu,” ujarnya.
Sedangkan bagaimana cara mencegahnya, menurut Atika yaitu dengan cara menanamkan dalam diri rasa selalu bersyukur, berani berkata tidak untuk hal-hal yang tidak baik serta jujur.
Muhammad Mush’ab Al Mubarok, Semester 7, Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurulfikri, Depok

“Korupsi buat saya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang betujuan untuk memperkaya atau menguntukan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan kepentingan umum,” jelasnya.
Menurutnya, hal yang bisa menjadi praktek korupsi adalah penyalahgunaan Uang Dana Kemahasiswaa ataupun Dana Kegiatan yang digunakan tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan, dan dilanjutkan dengan pelaporan yang hanya bertujuan formalitas ataupun laporan saja, yang juga mungkin laporan yang dilampirkan tidak transparan.
“Namun di lingkungan saya, dan yang saya tahu, ada beberapa hal kecil yang mengarah ke tindakan korupsi, seperti menitip absen, mengambilmemplagiasi tugas teman, dan lainnya. Untuk mencegah Korupsi harus ditanamkan sejak kecil. Sejak kecil, harus diajarkan untuk tidak berperilaku curang, tidak mencuri, tidak berbohong, dan sebagainnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam diri kita harus ada rasa kebercukupan dan rasa syukur dan dibarengi dengan selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasar. Karena, lanjutnya, korupsi dapat terjadi ketika seseorang atau kelompok mendapat kuasa atau wewenang, dan muncul ketamakan dalam diri mereka.
“Tetapi dalam konteks negara saat ini, harus ada penguatan KPK. dan harus ada undang-undang yang mampu membuat para koruptor jera,” katanya.
Areta Fawnia Kalyani, Kelas X, SMA Negero 1 Cibinong, Jawa Barat

Sedangkan kata Areta, korupsi adalah perbuatan curang/kotor yang sering kali melibatkan pejabat publik, yang melibatkan penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
“Di sekitar saya sepertinya tidak ada. Dan untuk mencegah korupsi, tanamkan nilai-nilai integritas seperti jujur, disiplin, dan tanggung jawab dari diri sendiri, edukasi diri dan orang lain tentang bahaya korupsi, dan aktif terlibat dalam mengawasi penggunaan anggaran serta melaporkan dugaan korupsi,” ucapnya.
Well, guys, hal ini tentu menjadi penting bagi kita untuk bisa memahami perilaku tidak baik tersebut dan mencegahnya terjadi pada diri pribadi dan sekitarnya. Yuk, belajar bersyukur dengan apa yang telah kita miliki dan tidak tergoda pada perilaku yang demikian. (adam/rizka)













Discussion about this post