Avesiar – Jakarta
Asuransi
Asuransi, secara etimologi, merupakan kata serapan dari bahasa Belanda, assurantie, yang secara umum dapat diartikan sebagai sebuah perjanjian antara dua pihak, yaitu “perusahaan asuransi (penanggung)” dan “nasabah (tertanggung)”.
Dimana di dalam perjanjian ini, perusahaan asuransi berjanji akan memberikan sejumlah uang pertanggungan kepada nasabah jika terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti dan telah disepakati sebelumnya, seperti kematian, kecelakaan, sakit kritis, perawatan di rumah sakit atau kerusakan harta benda.

Sedangkan untuk istilah bakunya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, yaitu :
Asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
(a). Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena. terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
(b). Memberikan pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi sendiri adalah salah satu dari tiga pilar utama dari suatu sistem keuangan, dimana, tanpa disadari, generasi X yang lahir pada tahun 1965 hingga tahun 1980, telah menerapkannya sejak di usia yang cukup dini, yaitu usia Sekolah Dasar dengan dikenalkannya akan TABANAS dan TASKA.

Adapun Tiga Pilar dalam suatu Keuangan itu adalah =
- Tabungan – Simpanan yang disisihkan secara rutin dan berkala, yang dipergunakan untuk tujuan jangka pendek tertentu.
- Investasi – Penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
- Asuransi. Seringkali, ia disepelekan dan sering kali, pada kondisi mendesak, sebuah polis asuransi ditutup tanpa menyadari, pada dasarnya ia melindungi dua hal penting di atas, Tabungan dan Investasi.
Dalam Asuransi, secara umum, terjadi apa yang namanya “Risk Transfer”, dimana tertanggung, setelah membayarkan premi kepada penanggung (perusahaan asuransi), maka, apabila terjadi risiko akan suatu peristiwa yang tak pasti, maka penanggung akan memberikan sejumlah dana kepada tertanggung, dan ini pada umumnya terjadi pada asuransi konvensional.
Asuransi Syariah dan Takaful
Asuransi Syariah, dalam bahasa Arab disebut sebagai at-ta’min, penanggung – muammin dan tertanggung adalah muamman lahu atau musta’min. Takaful sebenarnya adalah penyebutan atas Asuransi Syariah dalam bahasa Inggris, namun kata itu tidak dapat dipergunakan di Indonesia karena sudah diasosiasikan dengan salah satu merek dagang yang sudah ada, sehingga di Indonesia, lebih dikenal sebagai Asuransi Syariah.
Secara umum, ia memiliki konsep :
“Persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan ditanggung secara bersama-sama oleh mereka.”
Mengapa diperlukan asuransi syariah? Ditilik dari sejarah, pada masyarakat primitif, manusia hidup berdampingan dengan keluarga dan kelompoknya dalam suatu lingkungan pedesaan, dimana kebutuhan mereka terjamin dikarenakan tradisi untuk saling membantu dan bekerjasama antara mereka, sehingga pada saat itu mereka masih tidak membutuhkan asuransi.
Perpindahan mereka, dari desa menuju kota, membuat mereka memiliki beberapa faktor risiko, yang apabila tidak didukung oleh prinsip saling melindungi, maka akan berbahaya dari segi ekonomi, sosial, budaya dan bisnis, sehingga dibutuhkan suatu konsep yang tetap saling melindungi antara anggota kelompok secara tolong menolong, sehingga muncullah Asuransi Syariah.
Asuransi sebenarnya secara tidak langsung sudah difirmankan oleh Alloh SWT dalam Al-Qur’an surah Yusuf ayat 46 – 49 yang menyatakan kepada Nabi Yusuf untuk mempersiapkan dirinya dalam menghadapi masa tujuh tahun (masa) dimana kekeringan melanda negerinya yang banyak mengakibatkan bencana sosial, ekonomi, budaya dan bisnis.
Di sini kita, sudah memahami secara sederhana akan konsep Asuransi dan Asuransi Syariah itu sendiri. Di tulisan berikutnya, akan lebih dibahas lebih lanjut, prinsip mengenainya yang membuat asuransi jenis ini adalah asuransi yang tepat bagi umat Islam dan umat manusia yang mendambakan suatu konsep saling tolong-menolong dengan sesungguhnya. (*)
Oleh: Mokhammad Misdianto, M.Sc., Konsultan Keuangan Syariah












Discussion about this post