• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Belum Mandi Junub Apakah Boleh Beraktifitas? Cek Hukumnya

by Ave Rosa
27 Oktober 2023 | 23:37 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 2 mins read
A A
Belum Mandi Junub Apakah Boleh Beraktifitas? Cek Hukumnya

Ilustrasi. Foto: Pexels/Pixabay.

Avesiar – Jakarta

Syarat untuk dapat melaksanakan ibadah adalah seorang Muslim dan Muslimah suci dari hadats, baik kecil maupun besar. Untuk menghilangkan hadats kecil adalah dengan cara berwudhu. Sedangkan untuk hadats besar dengan mandi junub.

Jika seorang Muslim atau Muslimah dalam keadaan junub, apakah diperbolehkan untuk beraktifitas lain selain seperti makan, minum, memasak, belanja, dan semacamnya sebelum melakukan mandi junub?

Dikutip dari laman Kementerian Agama, Jum’at (27/10/2023), menunda mandi junub dan mengutamakan aktivitas yang lain, seperti memasak dan lainnya, hukumnya diperbolehkan. Tidak masalah bagi seseorang yang sedang junub melakukan aktivitas-aktivitas rumah tangga terlebih dahulu sebelum mandi junub, seperti memasak, menyapu, mencuci, dan lainnya.

Di antara dalil yang menjadi dasar kebolehan memasak dan aktivitas lainnya sebelum mandi junub adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkisah;

“Aku bertemu Rasulullah dan aku pada saat itu dalam keadaan sedang junub, lalu beliau menggandeng tanganku, maka aku berjalan bersama beliau sampai beliau duduk, lalu aku keluar sebentar, aku menemui seseorang, lalu aku mandi, kemudian datang dan beliau sedang duduk, lalu berkata; Kemana saja kamu wahai Abu Hir? Aku berkata kepada beliau (bahwa aku tadi junub). Maka beliau bersabda: Subhanallah, wahai Abu Hir, sesungguhnya seorang mukmin tidak najis.”

Dalam kitab Fathul Al-Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar menjadikan hadis ini sebagai dasar kebolehan seseorang menunda mandi junub dan juga kebolehan dia memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, seperti memasak, pergi ke pasar, dan lainnya. Beliau berkata sebagai berikut;

“Hadis ini menjadi dalil kebolehan mengakhirkan mandi junub dari awal waktunya dan kebolehan orang yang junub melakukan aktifitas untuk memenuhi kebutuhannya.”

Bacaan Terkait :

Mensucikan Diri atau Thaharah Sebagai Syarat Diterimanya Shalat dan Lainnya

Tuntunan Syariah Mandi Besar Bagi Pria dan Wanita

Load More

Namun, meskipun kegiatan seperti memasak, belanja, dan aktifitas semacamnya boleh dilakukan sebelum mandi junub/mandi besar diperbolehkan, jika seseorang hendak makan atau minum, maka dia dianjurkan untuk wudhu terlebih dahulu. Hal ini karena menurut para ulama, makan dan minum tanpa wudhu dalam keadaan junub hukumnya makruh.

Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah, dia berkata;

“Apabila Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.”

Wallahua’lam. (dwi)

Tags: AktifitasFikih Mandi Junubhadats besarHadats KecilHukum Aktifitas Saat JunubHukum Mandi JunubJUnubMandi Besarmandi junub
ShareTweetSendShare
Previous Post

Biden Mendukung Serangan Brutal Israel, Menyebut Kematian Warga Sipil adalah ‘Harga dari Perang’, Namun Bingung

Next Post

Penampakan Citra Satelit Gaza Utara yang Hancur Seperti Gurun Jika Dilihat dari Luar Angkasa Dibom Israel

Mungkin Anda Juga Suka :

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

24 Juni 2026

...

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

...

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

...

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

31 Maret 2026

...

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

12 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Penampakan Citra Satelit Gaza Utara yang Hancur Seperti Gurun Jika Dilihat dari Luar Angkasa Dibom Israel

Penampakan Citra Satelit Gaza Utara yang Hancur Seperti Gurun Jika Dilihat dari Luar Angkasa Dibom Israel

Simpan Untuk Dibaca, Isi Naskah Sumpah Pemuda

Simpan Untuk Dibaca, Isi Naskah Sumpah Pemuda

Discussion about this post

TERKINI

Posisi Duduk Memengaruhi Kesehatan, Menurut Ahli Fisioterapi

17 Juli 2026

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

16 Juli 2026

Cinta Ramadhan Baren Mahasiswa TAU, Kecil-kecil Cabe Rawit Juara Taekwondo Nasional & Internasional

15 Juli 2026

“Berintegritasnya” Sagoro Dharmawan, Pengusaha & Ketua Yayasan Undira Memimpin Berbasis Hati & IT

15 Juli 2026

Inggris Pertimbangkan untuk Melarang Import dan Ekspor Empat Bagian Perdagangan dengan Pemukiman Ilegal Israel di Palestina

14 Juli 2026

Jagonya COD, SAPX Express Hadir Sebagai Solusi Pengiriman Barang ke Seluruh Indonesia

14 Juli 2026

Menambah Eskalasi, Trump Lanjut Blokade Laut Terhadap Iran dan Umumkan Kenakan Biaya 20 Persen di Hormuz

13 Juli 2026

Gerak Cepat, PKS Perintahkan Kader di Daerah Membuat Perda Larangan LGBTQ Mendukung Perpres 111/2025

12 Juli 2026

Presiden Palestina Umumkan Pemilu 28 November

11 Juli 2026

Penumpang 61 Tahun Nyaris Tersedot Keluar Jendela Pesawat yang Pecah, Beruntung Istrinya Memegang Kakinya

10 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video