• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i

Wudhu Seorang Muslim Batal Jika Melakukan Hal-hal Ini

by Avesiar
31 Januari 2024 | 23:28 WIB
in Syar'i
Reading Time: 3 mins read
A A
Wudhu Seorang Muslim Batal Jika Melakukan Hal-hal Ini

Ilustrasi. Foto: Pexels/Şemsi Belli.

Avesiar – Jakarta

Menyucikan diri dari berbagai hadats kecil dengan berwudhu, harus dilakukan seorang Muslim agar dapat melaksanakan ibadah dengan sah, seperti shalat, tawaf, dan ibadah sejenisnya. Namun, wudhu seseorang dapat batal jika melakukan beberapa hal berikut:

Dikutip dari laman Kementrian Agama, Rabu (31/1/2024), Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan, ada 4 hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats, yaitu sebagaimana berikut:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala  berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

“…. salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air,”.

2. Bersentuhan Kulit

Bacaan Terkait :

Mensucikan Diri atau Thaharah Sebagai Syarat Diterimanya Shalat dan Lainnya

Bagaimana Memastikan Agar Tidak Makruh Wudhu di Toilet

Terbukanya 8 Pintu Surga dengan Memperbagus Wudhu dan Membaca Doa Ini

Load More

​​​​​​​Tersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

 “… atau kalian menyentuh perempuan.”

Sedangkan sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.

Tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya. Juga wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit.

Wudhu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram. Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.

Suami dan istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudhunya menjadi batal.

3. Hilang Akal

Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Terdapat pengecualian yaitu jika posisi tidur seorang Muslim, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.

4. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia akan membatalkan wudhu. Baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan. Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.

Wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya. Wallahua‘lam.

(dwi)

Tags: batalnya wudhuPembatal Wudhusahnya wudhuSyarat Sah ShalatWudhu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Apa Arti Grace Period Saat Anda Menggunakan Asuransi Kesehatan atau Merencanakan

Next Post

Ukraina Dapat Bantuan 50 Miliar Euro Agar Bisa Bertahan 4 Tahun ke Depan, Diwarnai Kekecewaan

Mungkin Anda Juga Suka :

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

12 Agustus 2026

...

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

6 Agustus 2026

...

Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

1 Agustus 2026

...

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

27 Juli 2026

...

Agar Istiqomah Memenuhi Kebutuhan Hidup dengan Mencari Rezeki yang Halal

Agar Istiqomah Memenuhi Kebutuhan Hidup dengan Mencari Rezeki yang Halal

19 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Ukraina Dapat Bantuan 50 Miliar Euro Agar Bisa Bertahan 4 Tahun ke Depan, Diwarnai Kekecewaan

Ukraina Dapat Bantuan 50 Miliar Euro Agar Bisa Bertahan 4 Tahun ke Depan, Diwarnai Kekecewaan

Tanda Seorang Anak Mulai Akil Baligh Ada Tiga

Tanda Seorang Anak Mulai Akil Baligh Ada Tiga

Discussion about this post

TERKINI

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

15 Agustus 2026

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

Lebih dari 1000 Kebakaran Hutan Membara di Eropa, Prancis dan Inggris Alami Rekor Suhu Panas Ekstrem

14 Agustus 2026

Puji Kolaborasi Kemandirian Teknologi dan Industri Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026

Gelar Lomba Makan Rendang Terbanyak dan Tercepat di 17 Agustus, Gadang Barubah Kasih Hadiah Rp 1 Juta

13 Agustus 2026

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

Paket Cobek Lengkap Plus Minum Cuma 45 Ribuan Jadi Cara Tekko Meriahkan HUT RI

13 Agustus 2026

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

12 Agustus 2026

Perjalanan “Cinta dan Cita” Tofan Mahdi, Menggapai Kecintaan Jadi Wartawan & Sukses Jadi Humas Sawit

12 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video