Avesiar – Jakarta
Berwudhu di toilet atau dalam bahasa masyarakat umum yaitu kakus sering menimbulkan pertanyaan, apakah berwudhu bisa suci dan tidak terkena najis tertentu di tempat yang demikian? Belum lagi sebagai pendapat ulama menyatakan makruh hukumnya berwudhu di toilet.
Ketersediaan tempat atau fasilitas wudhu yang baik belum tentu dimiliki oleh setiap rumah tangga. Terlebih yang tinggal di kawasan padat penduduk, atau kondisi tertentu.
Mengenai hal ini, dikutip dari laman Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, dalam sebuah tanya jawab, disebutkan bahwa kata “kesempurnaan ibadah” maksudnya bukan berkaitan dengan keabsahan wudhu dan shalat yang dikerjakan dengan wudhu tersebut. Menurut fiqih, kesempurnaan atau keabsahan suatu ibadah bisa tercapai dengan terpenuhinya syarat, rukun, dan kewajiban-kewajiban ibadah tersebut.
Dengan demikian, kemakruhan berwudhu di toilet tidak memengaruhi keabsahan ibadah, karena aspek ini bukan termasuk rukun atau syarat sah ibadah.
Hal menarik dan perlu dibahas dari pertanyaan yang sering mengemukan adalah, apakah wudhu di toilet tetap makruh padahal satu-satunya tempat wudhu hanya di toilet tersebut? Berikut penjelasannya.
Syekh Amin al-Kurdi, seorang ulama madzab Syafi’i menyatakan bahwa wudhu di dalam toilet termasuk salah satu kemakruhan wudhu.
“Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu ada dua belas: boros dalam mengunakan air, mendahulukan anggota kiri daripada kanan, melebihi dari tiga kali basuhan, dan mengurangi jumlah, …. dan berwudhu di dalam toilet.” (Muhammad Amin al-Kurdi, Tanwirul Qulub [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: t.t] halaman 146).
Sependapat dengan mazhab Syafi’i, mazhab Maliki juga berpendapat bahwa wudhu di toilet yang identik dengan tempat najis juga dihukumi makruh.
“Yaitu, bahwa melakukan wudhu di tempat yang najis itu dimakruhkan, karena wudhu adalah bersuci (thaharah), sehingga seharusnya wudhu menyingkir dari tempat najis atau tempat yang kondisi (umumnya) najis, agar tidak terkena percikan dari sesuatu yang menetes dari anggota tubuhnya, sehingga najis menempel padanya.” (Abul Abbas Ahmad As-Shawi al-Maliki, Hasiyah As-Showi alal Syarhil Shaghir [ Darul Ma’arif: t.t] juz I halaman 126).
Alasan kemakruhan wudhu di toilet adalah karena toilet itu tempatnya najis dan bisa menimbulkan kekhawatiran percikan air yang terkena najis mengenai tubuh.
Pertanyaan lanjutannya adalah, bagaimana jika risiko tersebut dapat dihindari, misalnya dengan memastikan bahwa kondisi lantai toilet untuk wudhu itu suci? Bagaimana pula jika toilet itu adalah satu-satunya tempat untuk berwudhu? Apakah hukumnya masih tetap makruh?
Menyikapi permasalahan ini, Syekh Athiyah Shaqr (w. 2006) ulama kontemporer yang pernah menjabat sebagai Mufti Darul Ifta Mesir dalam kitabnya yang bergenre fatwa, Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam menjelaskan, kemakruhan berwudhu di toilet berlaku jika ada kekhawatiran terkena najis atau terdapat pilihan tempat lain untuk berwudhu.
Kutipannya sebagai berikut:
“Berwudhu dari keran di dalam kamar mandi hukumnya makruh jika seseorang khawatir air wudhunya jatuh ke lantai yang terkena najis, dan dia menemukan tempat lain untuk berwudhu selain kamar mandi tersebut. Namun, jika aman dari najis atau tidak ada tempat lain untuk berwudhu, maka tidak masalah berwudhu di dalam kamar mandi.” (Athiyah Shaqr, Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam (Kairo, Maktabah Wahbah: 2011), cet. I, juz 3 halaman 60)
Melalui beberapa penjelasan di atas, diketahui bahwa berwudhu di kamar mandi atau toilet bisa tidak dihukumi makruh jika tempat tersebut benar-benar bersih dan suci, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran adanya percikan air najis yang mengenai tubuh. Selain itu, kemakruhan ini juga tidak berlaku apabila tidak ada tempat lain yang tersedia untuk berwudhu selain kamar mandi atau toilet tersebut.
Perlu dipahami bahwa ulama dalam menetapkan suatu hukum, prinsipnya adalah kehati-hatian (ihtiyath). Dalam konteks ini, satu tempat yang menggabungkan macam-macam fasilitas, seperti untuk mandi, mencuci, toilet dan tempat wudhu, umumnya mudah terpapar najis jika tidak ada perhatian lebih terhadap kebersihan dan kesucian tempat tersebut.
Sehingga, sebenarnya hukum makruh ini adalah langkah kehati-hatian. Apalagi hal ini erat hubunganya dengan ubudiyah atau ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Wallahu a’lam. (adm)













Discussion about this post