Avesiar – Jakarta
Serangan Israel ke Lebanon telah melanggar hukum internasional karena menggunakan bom fosfor putih. Dikutip dari The New Arab, Kamis (3/10/2024), negara zionis itu menggunakan bom fosfor putih yang dilarang secara internasional dalam serangan terhadap sebuah gedung apartemen di distrik permukiman Bashoura pada dini hari Kamis, kantor berita negara Lebanon NNA melaporkan.
Fosfor putih adalah zat kimia yang tersebar dalam peluru artileri, bom, dan roket, yang mudah terbakar saat terkena oksigen. Reaksi kimia tersebut menghasilkan panas yang sangat tinggi hingga 815 derajat Celcius.
Ini menghasilkan cahaya dan asap tebal yang digunakan untuk keperluan militer, tetapi juga menimbulkan luka mengerikan ketika fosfor bersentuhan dengan manusia. Fosfor ini tidak dianggap sebagai senjata kimia karena cara kerja utamanya menggunakan panas dan api, bukan karena toksisitasnya. Fosfor putih mengeluarkan bau “bawang putih” yang khas.
Pengeboman tersebut memicu kebakaran di distrik Beirut yang berpenduduk padat di dekat parlemen Lebanon dan markas besar PBB, menurut komentar dari kantor perdana menteri dan parlemen Lebanon.
Kantor pusat medis yang dikelola oleh Health Society yang berafiliasi dengan Hizbullah, juga menjadi sasaran pengeboman yang menewaskan sembilan orang dan melukai 14 lainnya.
Organisasi itu mengatakan tujuh stafnya, termasuk dua petugas medis, tewas dalam serangan itu.
Bau seperti belerang dilaporkan warga Di Beirut, setelah serangan udara itu. Serangan itu terjadi tanpa peringatan sebelumnya atau perintah evakuasi dari pasukan Israel. Warga yang tinggal di daerah terdekat mulai melarikan diri, pergi dengan cepat menggunakan skuter dan mobil.
Serangan Israel di Beirut tengah jarang terjadi. Serangan itu adalah serangan udara Israel pertama yang menghantam pusat ibu kota Lebanon sejak perang antara kedua negara pada tahun 2006.
Sebanyak 46 orang tewas dalam serangan Israel di kota itu dalam 24 jam terakhir menurut Kementerian kesehatan Lebanon. (ard)













Discussion about this post