Avesiar – Jakarta
Langkah mengejutkan datang dari negara yang memiliki julukan The Black Country (negara hitam). Hal tersebut karena para anggota parlemen Inggris memberikan suara mendukung RUU penting untuk melegalkan bantuan kematian di Inggris. pada hari Jum’at (29/11/2024).
Dikutip dari The Huffington Post, akhir dari pemungutan suara yang disebut “bersejarah” itu, sebanyak 330 anggota Parlemen (MP) mendukung RUU Orang Dewasa yang Sakit Keras (Akhir Hayat), berbanding 275.
Berlangsung selama 4,5 jam, terjadi perdebatan sengit di DPR saat para pendukung dan penentang RUU tersebut saling beradu pendapat. Meskipun undang-undang tersebut masih memiliki beberapa rintangan lagi untuk diatasi saat melewati Parlemen, hasilnya adalah langkah besar menuju undang-undang tersebut.
Disebutkan bahwa jika undang-undang tersebut berhasil masuk ke dalam buku undang-undang, orang dewasa yang sakit parah di Inggris dan Wales dengan waktu hidup kurang dari enam bulan akan diberikan hak untuk memilih mengakhiri hidup mereka dengan bantuan medis.
Menteri kesehatan Wes Streeting dan menteri kehakiman Shabana Mahmood menentang RUU tersebut, sementara menteri ketenagakerjaan dan pensiun Liz Kendall dan menteri energi Ed Miliband termasuk di antara mereka yang menyatakan dengan jelas bahwa mereka akan memberikan suara mendukungnya.
Lord Cameron menjadi mantan perdana menteri pertama yang mendukung RUU tersebut awal minggu ini setelah Gordon Brown, Baroness Theresa May, Boris Johnson, dan Liz Truss menentangnya.
Namun, hanya Cameron dan May yang memiliki kursi di House of Lords yang berarti mereka akan dapat memberikan suara setelah RUU tersebut diproses di DPR. (ard)













Discussion about this post