Avesiar – Jakarta
Keputusan pemerintah Hongaria untuk menarik diri dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akhir tahun lalu, tidak membuat negara tersebut lepas dari desakan untuk menangkap sekutunya tersebut.
Dikutip dari The New Arab, Sabtu (5/4/2025), Kelompok Hak Asasi Manusia Global untuk Amnesty International mendesak Budapest pada hari Kamis untuk menahan pemimpin Israel.
Hongaria, menurut organisasi tersebut, “masih memiliki kewajiban mendasar untuk menangkap dan menyerahkan Benjamin Netanyahu ke ICC,” meskipun keputusannya tidak lagi menjadi bagian dari pengadilan, dan di tengah kunjungannya ke negara yang dimulai pada hari Kamis.
Ketika keputusan dibuat, penarikan dari ICC juga akan berlaku satu tahun kebijakan negara tersebut, yang berarti Hongaria memiliki “kewajiban mendasar untuk menangkap dan menyerahkan Benjamin Netanyahu ke ICC,” menurut Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard.
Penyambutan Hongaria atas Netanyahu di tengah perang brutal di Gaza, juga mendapat kritik dari Calamard. Ia menuduh Perdana Menteri Viktor Orban “menyimpan buron ICC yang diinginkan”.
“Dengan menyambut Netanyahu, Hongaria secara efektif memberikan segel persetujuan kepada genosida Israel, yaitu penghancuran fisik rakyat Palestina secara keseluruhan atau sebagian dalam Gaza,” imbuhnya.
Ia juga meminta anggota ICC, serta Uni Eropa, untuk mendesak Hongaria untuk menangkap Netanyahu.
Desakan agar Hongaria menangkap Netanyahu dan mematuhi keputusan pengadilan juga digemakan Otoritas Palestina (PA) soal sentimen Amnesty itu.
“Kementerian meminta pemerintah Hongaria untuk mematuhi surat perintah penangkapan pengadilan pidana internasional dengan segera menyerahkan Netanyahu untuk membawanya ke pengadilan”, kementerian urusan luar negeri PA yang berbasis di Ramallah mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.
Perdana Menteri Israel, bersama dengan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dicari oleh Pengadilan Pidana karena dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, yang dilakukan selama perang Israel di wilayah Palestina – berlangsung sejak 7 Oktober 2023.
Israel telah membunuh lebih dari 50.500 warga Palestina sejak 7 Oktober 2023 dan dituduh melakukan banyak kejahatan perang di strip, termasuk menargetkan dan membunuh staf medis, mengepung rumah sakit dan menggunakan kelaparan sebagai senjata perang.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh jaksa penuntut utama Karim Khan pada November tahun lalu. (ard)













Discussion about this post