Avesiar – Jakarta
Surat perintah penangkapan atas Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC – International Criminal Court) membuat pemimpin negara zionis itu ketar-ketir. Terdapat laporan bahwa ICC mungkin mengeluarkan surat perintah penangkapan minggu ini.
Dikutip dari The New Arab, Senin (29/4/2024), Netanyahu, menurut laporan media Israel, berusaha mencegah keluarnya surat penangkapan atas dirinya itu.
PM tersebut, menurut situs berita Israel, Walla, berada “di bawah tekanan yang tidak biasa” atas masalah ini. Netanyahu juga memimpin “dorongan tanpa henti melalui telepon” untuk mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan.
Sekutu dekatnya, AS, juga berupaya mencegah pengadilan global mengeluarkan surat perintah terhadap Netanyahu dan pejabat senior Israel lainnya seperti Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan panglima militer Herzi Halevi atas peran mereka dalam perang di Gaza.
Para pejabat Israel yang prihatin berupaya menggalang dukungan dari sekutu Barat lainnya atas masalah ini.
Penyelidikan ICC tidak hanya pada tindakan pasukan Israel dalam perang saat ini di Gaza, tetapi juga serangan sebelumnya terhadap wilayah yang hancur dan Tepi Barat yang diduduki sejak tahun 2014.
Ironisnya, jika surat perintah penangkapan dikeluarkan, seluruh 123 negara ICC akan diwajibkan menahan dan menyerahkan pejabat Israel ke pengadilan yang berkantor pusat di Den Haag.
Meski demikian, Netanyahu menegaskan keputusan ICC tidak akan berdampak pada perang Israel di Gaza, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 34.000 warga Palestina.
“Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar mereka untuk membela diri,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan di Telegram.
Pejabat yang memimpin pembantaian atas penduduk Gaza itu juga sesumbar bahwa meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan tokoh masyarakat.
Israel berulang kali menghadapi tuduhan dari badan-badan internasional dan pakar hak asasi manusia bahwa perangnya di Gaza melanggar hukum internasional.
Israel telah membom sekolah-sekolah, rumah sakit, daerah pemukiman, dan konsentrasi warga sipil sambil melakukan pengepungan total terhadap Gaza, di mana 2,3 juta penduduknya menghadapi kelaparan, penyakit, dan pengungsian yang meluas. (ard)













Discussion about this post