• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home World Law

Ditolak, Permintaan Israel Agar ICC Mencabut  Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

by Ave Rosa
17 Juli 2025 | 23:52 WIB
in Law
Reading Time: 2 mins read
A A
Kejahatan Perang Atas Gaza, Lima  Negara Meminta ICC Selidiki Israel

Ilustrasi. Foto: Pexels/Sora Shimazaki

Avesiar – Jakarta

Permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri dan mantan menteri pertahanannya, ditolak. Sementara ICC meninjau gugatan Israel terhadap yurisdiksinya terkait pelaksanaan perang Gaza, dilansir The New Arab, Kamis (17/7/2025).

Dalam keputusan yang dipublikasikan di situs web ICC, para hakim juga menolak permintaan Israel untuk menangguhkan penyelidikan ICC yang lebih luas atas dugaan kejahatan kekejaman di Wilayah Palestina.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, Yoav Gallant, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.

Pengadilan tersebut menyatakan pada bulan Februari bahwa para hakim telah mencabut surat perintah penangkapan untuk al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, menyusul laporan yang kredibel tentang kematiannya.

Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang bermarkas di Den Haag dan menyangkal kejahatan perang di Gaza, tempat Israel melancarkan kampanye militer. Israel sedang menggugat surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Israel berargumen bahwa keputusan majelis banding pada bulan April yang memerintahkan majelis praperadilan untuk meninjau keberatan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan berarti tidak ada dasar yurisdiksi yang sah untuk surat perintah tersebut.

Para hakim menolak alasan tersebut sebagai tidak tepat, dengan menyatakan pada hari Rabu bahwa gugatan yurisdiksi Israel terhadap surat perintah penangkapan masih tertunda dan bahwa surat perintah tersebut akan tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan secara khusus mengenai masalah tersebut.

Bacaan Terkait :

Terpilih Sebagai Wali Kota di Usia 80, Mantan Presiden Filipina Masih Dipenjara ICC di Den Haag

Mesra dengan Sekutunya dan Menarik Diri dari ICC, Hongaria Tetap Didesak Harus Menangkap ‘Buron’ Netanyahu

Sekitar Seratus Negara Siap Menangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC, Hongaria Malah Mengundang Mesra

Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Menhan Israel Yoav Gallant Diajukan, 123 Negara ICC Bersiap Menjalankan Tugasnya

Jika Surat Perintah ICC Keluar, Netanyahu dkk Akan Diburu 123 Negara Anggotanya

Netanyahu Israel Ketakutan ICC Segera Keluarkan Surat Penangkapan Dirinya, AS Dibikin Pusing

Load More

Tidak ada batas waktu untuk putusan yurisdiksi dalam kasus ini.

Pada bulan Juni, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada empat hakim di ICC, sebuah pembalasan yang belum pernah terjadi sebelumnya atas penerbitan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu oleh pengadilan perang tersebut.

Dua hakim yang dijatuhi sanksi tersebut merupakan anggota panel yang memutuskan untuk menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah tersebut. (ard)

Tags: ICCPenangkapan NetanyahuSurat Perintah Penangkapan Netanyahu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mengenal Sindrom Pria Kecil atau Napoleon Complex dan Risikonya

Next Post

Alhamdulillah, Diplomasi Telepon Presiden Prabowo–Trump Menurunkan Tarif Impor Menjadi 19 persen pada Produk Indonesia

Mungkin Anda Juga Suka :

Stasiun ABC Berpendapat Pemerintahan Trump Diduga Berupaya Membungkam Kebebasan Berbicara Terkait Program TV ‘The View’

Stasiun ABC Berpendapat Pemerintahan Trump Diduga Berupaya Membungkam Kebebasan Berbicara Terkait Program TV ‘The View’

9 Mei 2026

...

Menhan AS Terancam Dimakzulkan, Anggota Parlemen Akan Ajukan Pasal-pasal Terkait Perang Terhadap Iran

Menhan AS Terancam Dimakzulkan, Anggota Parlemen Akan Ajukan Pasal-pasal Terkait Perang Terhadap Iran

8 April 2026

...

Meksiko Membunuh Kartel Narkoba Terkuat “El Mencho”, Anggota Kartel Membuat Kekacauan Langsung Dibasmi Tentara

Meksiko Membunuh Kartel Narkoba Terkuat “El Mencho”, Anggota Kartel Membuat Kekacauan Langsung Dibasmi Tentara

23 Februari 2026

...

Nasib “Tarif Trump” Saat Mahkamah Agung AS Memutuskan Kekuasaan Eksekutif untuk Memberlakukan Tarif Global Ilegal

Nasib “Tarif Trump” Saat Mahkamah Agung AS Memutuskan Kekuasaan Eksekutif untuk Memberlakukan Tarif Global Ilegal

20 Februari 2026

...

CPJ Melaporkan Penyiksaan Sistematis Terhadap Para Jurnalis Palestina yang Ditahan di Penjara Israel

CPJ Melaporkan Penyiksaan Sistematis Terhadap Para Jurnalis Palestina yang Ditahan di Penjara Israel

19 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Alhamdulillah, Diplomasi Telepon Presiden Prabowo–Trump Menurunkan Tarif Impor Menjadi 19 persen pada Produk Indonesia

Alhamdulillah, Diplomasi Telepon Presiden Prabowo–Trump Menurunkan Tarif Impor Menjadi 19 persen pada Produk Indonesia

Awal Perimenopause dan Menopause, Ciri-ciri dan Cara Menyikapinnya dengan Bijak

Awal Perimenopause dan Menopause, Ciri-ciri dan Cara Menyikapinnya dengan Bijak

Discussion about this post

TERKINI

‘Ngelotoknya’ Sukaca Purwokardjono di Telko, Chief Customer Experience XL Smartfren, Kepuasan No. 1

13 Mei 2026

Alvin Wildan Sahli, Mahasiswa Meteorologi IPB Berprestasi Mewakili Indonesia di Beijing & Jepang

12 Mei 2026

Ketulusan Sidik Kadarsyah ‘Anak Kampung’ Awali Karir Jadi Cleaning Servis, Mgr Humas, Hingga Marcomm

12 Mei 2026

OCD Moral, Selalu Berusaha Membuktikan Bahwa Anda Adalah Orang Baik Satu Gejalanya

11 Mei 2026

Proposal Terbaru AS untuk Mengakhiri Perang Kepada Mediator Pakistan Ditanggapi Iran dengan Tetap Membela Hak-hak Nasionalnya

10 Mei 2026

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

9 Mei 2026

Stasiun ABC Berpendapat Pemerintahan Trump Diduga Berupaya Membungkam Kebebasan Berbicara Terkait Program TV ‘The View’

9 Mei 2026

Balasan dari Allah Bagi yang Membantu dan Meringankan Kesulitan Orang Lain

8 Mei 2026

Iran yang Diundang FIFA ke Markas Besar Diskusi Piala Dunia Terpaksa Absen Akibat Dihina Imigrasi Kanada

7 Mei 2026

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

6 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video