Avesiar – Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, memiliki potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat apabila dikelola dengan baik.
Demikian disampaikan Presiden saat memberi apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung atas keberhasilannya dalam menyerahkan uang pengganti kerugian tersebut, di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
“Saudara-saudara, Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah. Kalau satu kampung nelayan, kita anggarkan Rp22 miliar, kampung untuk nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri, tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus,” ucap Presiden Prabowo.
Program pembangunan desa nelayan, dijelaskan Presiden, menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat pesisir. Saat ini, pemerintah berupaya untuk memperbaiki dan membangun desa nelayan dengan fasilitas modern dengan target 1.100 desa nelayan hingga akhir 2026.
“Sekarang kita memperbaiki, kita membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern, rencananya sampai akhir 2026 kita akan dirikan 1.100 desa nelayan, tiap desa itu anggarannya Rp22 miliar. Jadi Rp13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” lanjutnya.
Presiden juga menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam merupakan bentuk penyimpangan terhadap bangsa. Ia pun mengingatkan bahwa keberhasilan pengembalian uang negara hari ini menjadi salah satu bagian dari tugas besar memberantas praktik ilegal lainnya.
“Kegiatan-kegiatan ilegal sebagaimana dibuktikan oleh kita beberapa saat yang lalu dengan kita hentikan, penyelundupan timah dan turunan-turunannya dari Bangka Belitung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibantu oleh TNI secara masif dan lembaga-lembaga lain, Kejaksaan, Polisi juga membantu, bea cukai semuanya. Itu kerugiannya juga cukup besar, diperkirakan kerugian itu Rp40 triliun setahun dan ini sudah berjalan kurang lebih hampir 20 tahun,” bebernya.
Menurut Presiden, praktik seperti tambang ilegal, under invoicing, over invoicing, dan miss invoicing, merupakan bentuk penipuan terhadap bangsa sendiri yang telah memberikan berbagai fasilitas dan izin usaha dengan itikad baik.
“Kita bisa bayangkan Rp30 triliun atau Rp40 triliun, katakanlah kita ambil angka rendahnya. Katakanlah 20 triliun tiap tahun yang sebenarnya lebih, kurang lebih ya. Lembaga-lembaga internasional pun sudah mengkaji sekitar 3 miliar dolar setahun kerugiannya. Kalau dikali 20 tahun itu adalah ya 800 triliun,” paparnya. (put)













Discussion about this post