Avesiar – Jakarta
Larangan penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 15 tahun telah disahkan oleh para anggota parlemen Prancis melalui rancangan undang-undang negara tersebut, dikutip dari The Guardian, Selasa (27/1/2026).
Presiden Emmanuel Macron mendukung langkah itu sebagai cara untuk melindungi anak-anak dari waktu penggunaan layar yang berlebihan.
Majelis rendah nasional mengadopsi teks tersebut dengan suara 130 berbanding 21 dalam sesi panjang semalam dari Senin hingga Selasa.
Sebelum menjadi undang-undang, rancangan undang-undang tersebut sekarang akan diteruskan ke Senat, dan majelis tinggi Prancis.
Macron memuji pemungutan suara tersebut sebagai “langkah besar” untuk melindungi anak-anak dan remaja Prancis dalam sebuah unggahan di X.
Macron juga mendukung larangan penggunaan telepon seluler bagi siswa di sekolah menengah atas.
Pada tahun 2018, Prancis melarang anak-anak menggunakan telepon seluler di sekolah menengah atas, yaitu sekolah yang dihadiri oleh siswa berusia 11 hingga 15 tahun.
Adanya undang-undang tersebut, yang juga mengatur larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas, akan menjadikan Prancis negara kedua yang mengambil langkah tersebut setelah larangan Australia untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun pada bulan Desember.
Pertumbuhan media sosial menimbulkan kekhawatiran bahwa terlalu banyak waktu penggunaan layar membahayakan perkembangan anak dan berkontribusi pada masalah kesehatan mental juga meningkat.
“Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok,” kata Macron dalam siaran video pada hari Sabtu.
Langkah-langkah tersebut, diharapkan oleh pihak berwenang, diberlakukan mulai awal tahun ajaran 2026 untuk akun baru.
Mantan perdana menteri Gabriel Attal, yang memimpin partai Renaissance Macron di majelis rendah, mengatakan ia berharap Senat akan mengesahkan RUU tersebut pada pertengahan Februari sehingga larangan tersebut dapat diberlakukan pada 1 September.
Ia menambahkan bahwa “platform media sosial kemudian akan memiliki waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun yang ada” yang tidak mematuhi batasan usia.
Selain memerangi dampak layar dan media sosial terhadap kesehatan mental remaja, Attal menekankan bahwa langkah tersebut akan melawan “sejumlah kekuatan yang, melalui platform media sosial, ingin menjajah pikiran”.
“Prancis dapat menjadi pelopor di Eropa dalam sebulan: kita dapat mengubah kehidupan kaum muda dan keluarga kita, dan mungkin juga mengubah nasib negara kita dalam hal kemerdekaan,” katanya.
Media sosial seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram, menurut Lembaga pengawas kesehatan masyarakat Prancis, ANSES bulan ini, memiliki beberapa dampak buruk pada remaja, khususnya perempuan, meskipun itu bukan satu-satunya alasan menurunnya kesehatan mental mereka.
Risiko yang tercantum termasuk perundungan siber dan paparan konten kekerasan. Dan undang-undang tersebut menetapkan bahwa “akses ke layanan jejaring sosial daring yang disediakan oleh platform daring dilarang bagi anak di bawah usia 15 tahun”.
Ensiklopedia daring dan platform pendidikan dikecualikan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Sistem verifikasi usia yang efektif harus diberlakukan agar larangan tersebut menjadi kenyataan. Pengerjaan sistem tersebut sedang berlangsung di tingkat Eropa.
Di lain sisi, kebijakan tersebut juga menuai kritis dan keberatan dari beberapa pihak di Prancis. (ard)












Discussion about this post