• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home World Culture

Prancis Larang Anak-anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial, Macron Puji Parlemen yang Sahkan RUU

by Ave Rosa
27 Januari 2026 | 23:53 WIB
in Culture
Reading Time: 3 mins read
A A
Prancis Larang Anak-anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial, Macron Puji Parlemen yang Sahkan RUU

Ilustrasi. Gambar: Meta AI

Avesiar – Jakarta

Larangan penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 15 tahun telah disahkan oleh para anggota parlemen Prancis melalui rancangan undang-undang negara tersebut, dikutip dari The Guardian, Selasa (27/1/2026).

Presiden Emmanuel Macron mendukung langkah itu sebagai cara untuk melindungi anak-anak dari waktu penggunaan layar yang berlebihan.

Majelis rendah nasional mengadopsi teks tersebut dengan suara 130 berbanding 21 dalam sesi panjang semalam dari Senin hingga Selasa.

Sebelum menjadi undang-undang, rancangan undang-undang tersebut sekarang akan diteruskan ke Senat, dan majelis tinggi Prancis.

Macron memuji pemungutan suara tersebut sebagai “langkah besar” untuk melindungi anak-anak dan remaja Prancis dalam sebuah unggahan di X.

Macron juga mendukung larangan penggunaan telepon seluler bagi siswa di sekolah menengah atas.

Pada tahun 2018, Prancis melarang anak-anak menggunakan telepon seluler di sekolah menengah atas, yaitu sekolah yang dihadiri oleh siswa berusia 11 hingga 15 tahun.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Adanya undang-undang tersebut, yang juga mengatur larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas, akan menjadikan Prancis negara kedua yang mengambil langkah tersebut setelah larangan Australia untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun pada bulan Desember.

Pertumbuhan media sosial menimbulkan kekhawatiran bahwa terlalu banyak waktu penggunaan layar membahayakan perkembangan anak dan berkontribusi pada masalah kesehatan mental juga meningkat.

“Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok,” kata Macron dalam siaran video pada hari Sabtu.

Langkah-langkah tersebut, diharapkan oleh pihak berwenang, diberlakukan mulai awal tahun ajaran 2026 untuk akun baru.

Mantan perdana menteri Gabriel Attal, yang memimpin partai Renaissance Macron di majelis rendah, mengatakan ia berharap Senat akan mengesahkan RUU tersebut pada pertengahan Februari sehingga larangan tersebut dapat diberlakukan pada 1 September.

Ia menambahkan bahwa “platform media sosial kemudian akan memiliki waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun yang ada” yang tidak mematuhi batasan usia.

Selain memerangi dampak layar dan media sosial terhadap kesehatan mental remaja, Attal menekankan bahwa langkah tersebut akan melawan “sejumlah kekuatan yang, melalui platform media sosial, ingin menjajah pikiran”.

“Prancis dapat menjadi pelopor di Eropa dalam sebulan: kita dapat mengubah kehidupan kaum muda dan keluarga kita, dan mungkin juga mengubah nasib negara kita dalam hal kemerdekaan,” katanya.

Media sosial seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram, menurut Lembaga pengawas kesehatan masyarakat Prancis, ANSES bulan ini,  memiliki beberapa dampak buruk pada remaja, khususnya perempuan, meskipun itu bukan satu-satunya alasan menurunnya kesehatan mental mereka.

Risiko yang tercantum termasuk perundungan siber dan paparan konten kekerasan. Dan undang-undang tersebut menetapkan bahwa “akses ke layanan jejaring sosial daring yang disediakan oleh platform daring dilarang bagi anak di bawah usia 15 tahun”.

Ensiklopedia daring dan platform pendidikan dikecualikan dalam rancangan undang-undang tersebut.

Sistem verifikasi usia yang efektif harus diberlakukan agar larangan tersebut menjadi kenyataan. Pengerjaan sistem tersebut sedang berlangsung di tingkat Eropa.

Di lain sisi, kebijakan tersebut juga menuai kritis dan keberatan dari beberapa pihak di Prancis. (ard)

Tags: Larangan Penggunaan Media SosialParlemen Prancis Sahkan RUU Larangan MedsosPrancis Larang Remaja Bermedsos
ShareTweetSendShare
Previous Post

Masih Dibuka Hingga 30 Januari, Syarat dan Tahapan Pendaftaran Beasiswa PBNU ke Maroko 2026

Next Post

Alsya Dewi Adellifa, Siswi Kelas 10 Anak Pengemudi Ojol dengan Segudang Juara & Pentas Tari Rampak

Mungkin Anda Juga Suka :

Mencengangkan, Taipan SK Hynix Korea Selatan Harus Membayar Uang Cerai ke Mantan Istri Sebesar 644 Juta Dolar

Mencengangkan, Taipan SK Hynix Korea Selatan Harus Membayar Uang Cerai ke Mantan Istri Sebesar 644 Juta Dolar

24 Juli 2026

...

Porak-porandanya Venezuela, Lebih dari 58.000 Bangunan Rusak dan Hancur Menurut Penilaian Awal NASA

Porak-porandanya Venezuela, Lebih dari 58.000 Bangunan Rusak dan Hancur Menurut Penilaian Awal NASA

30 Juni 2026

...

Dijadikan Lelucon ‘Janda yang Sedang Hamil’, Melania Trump Minta ABC Pecat Jimmy Kimmel

Dijadikan Lelucon ‘Janda yang Sedang Hamil’, Melania Trump Minta ABC Pecat Jimmy Kimmel

27 April 2026

...

Trump Sebarkan Video Rasis Obama dan Istri Sebagai Kera, Obama Balas Perilaku MAGA Sangat Meresahkan

Trump Sebarkan Video Rasis Obama dan Istri Sebagai Kera, Obama Balas Perilaku MAGA Sangat Meresahkan

15 Februari 2026

...

Agen-agen ICE Dianggap Meneror dan Membunuh, Demokrat Ancam Blokir RUU Berhubungan dengan Dana Pemerintah AS

Agen-agen ICE Dianggap Meneror dan Membunuh, Demokrat Ancam Blokir RUU Berhubungan dengan Dana Pemerintah AS

29 Januari 2026

...

Load More
Next Post

Alsya Dewi Adellifa, Siswi Kelas 10 Anak Pengemudi Ojol dengan Segudang Juara & Pentas Tari Rampak

Kerugian Kuota Hangus Diperkuat Pemohon, MK Gelar Sidang UU Ciptaker

Kerugian Kuota Hangus Diperkuat Pemohon, MK Gelar Sidang UU Ciptaker

Discussion about this post

TERKINI

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

15 Agustus 2026

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

Lebih dari 1000 Kebakaran Hutan Membara di Eropa, Prancis dan Inggris Alami Rekor Suhu Panas Ekstrem

14 Agustus 2026

Puji Kolaborasi Kemandirian Teknologi dan Industri Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026

Gelar Lomba Makan Rendang Terbanyak dan Tercepat di 17 Agustus, Gadang Barubah Kasih Hadiah Rp 1 Juta

13 Agustus 2026

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

Paket Cobek Lengkap Plus Minum Cuma 45 Ribuan Jadi Cara Tekko Meriahkan HUT RI

13 Agustus 2026

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

12 Agustus 2026

Perjalanan “Cinta dan Cita” Tofan Mahdi, Menggapai Kecintaan Jadi Wartawan & Sukses Jadi Humas Sawit

12 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video