Avesiar – Depok
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran pengetatan wilayah. Surat edaran ini dikeluarkan lantaran lonjakan kasus Covid–19 yang semakin tinggi di Kota Depok.
“Terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok. Di mana penambahan kasus harian pada 20 Juni 2021 sebanyak 653 kasus,” kata Wali Kota Depok Muhammad Idris dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.
Salah satu isi dari surat edaran itu adalah perintah agar perusahaan di Kota Depok memberlakukan work from home atau WFH sebesar 75 persen karyawannya. “Dengan WFO (work from office) 25 persen,” kata Idris yang merangkap Ketua Satgas Covid-19 Kota Depok itu.
Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengambil keputusan melarang restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima menyediakan fasilitas makan di tempat atau dine in.
“Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat,” lanjut Idris.
Untuk kegiatan di fasilitas umum, kata Idris, sudah tidak lagi diperkenankan dilakukan secara terbuka atau offline, melainkan harus secara daring (dalam jaringan).
“Kegiatan seni, budaya komunitas, fasilitas umum dan pertemuan-pertemuan di gedung pemerintah, swasta dan masyarakat, seluruhnya ditutup. Dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop, dan sejenisnya dilaksanakan secara daring,” kata Idris.
Lebih jauh Idris mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dalam upaya menyikapi peningkatan kasus yang terjadi sangat tajam beberapa hari belakangan ini.
Saat ini total kasus aktif di Kota Depok telah berjumlah 4.241 kasus. Positivity rate mencapai 38,29 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU mencapai 96,36 persen dan ruang isolasi mencapai 86,37 persen.
“Langkah kebijakan ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar kita dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat tajam saat ini,” beber Idris.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh. Perpanjangan PSBB Pra AKB tersebut terhitung mulai 21 Juni 2021.
SK tersebut mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat. Dengan isi sebagai berikut:
1. Tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.
2. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 19.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Disertai pembatasan kapasitas pengunjung paling banyak sebesar 30 persen.
4. Operasional pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen.
5. Kegiatan restoran atau kafe sampai pukul 21.00 WIB dan dilakukan secara take a way atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.
6. Taman atau tempat wisata atau wahana keluarga atau tempat permainan anak atau kolam renang atau wahana ketangkasan atau bioskop dan sejenisnya ditutup sementara.
7. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan darurat dan perjalanan pulang kerja dengan menunjukkan ID Card.
8. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas paling banyak 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan hanya untuk kegiatan ibadah yang bersifat wajib. Kegiatan di tempat ibadah pada zona oranye dan merah PPKM Mikro ditutup, kegiatan pemulasaran dan penguburan jenazah, takziyah (tahlilan kematian) dibatasi hanya diikuti keluarga paling banyak 15 orang, pengajian rutin dan subuh keliling sementara ditiadakan, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan untuk sementara ditutup. Selurh kegiatan rapat atau pertemuan atau bimtek atau workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.
10. Kegiatan seni, budaya, komunitas, dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring atau online.
11. Untuk resepsi pernikahan hanya diperkenankan untuk pelaksanaan akad nikah yang dihadiri keluarga inti paling banyak 30 orang. Sedangkan untuk khitanan dihadiri keluarga inti paling banyak 20 orang.
12. Kegiatan olah raga hanya diperbolehkan yang bersifat mandiri.
13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau online.
14. Pengaturan tamu atau kunjungan untuk kunjungan kerja yang datang ke Kota Depok dan perjalanan dinas keluar Kota Depok dihentikan sementara sedangkan untuk kunjungan keluarga dari luar Kota Depok dibatasi paling banyak lima orang.
15. Transportasi umum kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional untuk transportasi umum hingga pukul 22.00 WIB.
16. Penyebaran informasi yang bersifat hoax dan provokatif dilarang, baik yang mengatasnamakan agama, budaya,dan lainnya.
17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan sementara dihentikan. (ard/tempo.co/depok.go.id)













Discussion about this post