• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nusantara

Depok Ketatkan Wilayah : WFH 75 Persen, Resto Dilarang Makan di Tempat

by Ave Rosa
21 Juni 2021 | 15:40 WIB
in Nusantara, Urban
Reading Time: 4 mins read
A A
Depok Ketatkan Wilayah : WFH 75 Persen, Resto Dilarang Makan di Tempat

Pemerintah Kota Depok Ketatkan WIlayah. Foto : depok.go.id

Avesiar – Depok

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran pengetatan wilayah. Surat edaran ini dikeluarkan lantaran lonjakan kasus Covid–19 yang semakin tinggi di Kota Depok.

“Terjadi peningkatan kasus Covid-19 di  Kota Depok. Di mana penambahan kasus harian pada 20 Juni 2021 sebanyak 653 kasus,” kata Wali Kota Depok Muhammad Idris dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.

Salah satu isi dari surat edaran itu adalah perintah agar perusahaan di Kota Depok memberlakukan work from home atau WFH sebesar 75 persen karyawannya. “Dengan WFO (work from office) 25 persen,” kata Idris yang merangkap Ketua Satgas Covid-19 Kota Depok itu.

Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengambil keputusan melarang restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima menyediakan fasilitas makan di tempat atau dine in.

“Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat,” lanjut Idris.

Untuk kegiatan di fasilitas umum, kata Idris, sudah tidak lagi diperkenankan dilakukan secara terbuka atau offline, melainkan harus secara daring (dalam jaringan).

“Kegiatan seni, budaya komunitas, fasilitas umum dan pertemuan-pertemuan di gedung pemerintah, swasta dan masyarakat, seluruhnya ditutup. Dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop, dan sejenisnya dilaksanakan secara daring,” kata Idris.

Bacaan Terkait :

Isi Surat Pujian Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei Kepada Kepolisian Atas Penjagaan Keamanan Iran

Platform Mulai Berbenah, Komdigi Juga Fokus Lindungi Anak dari Risiko AI

Iran Tetap Menegaskan Keberadaannya Atas Selat Hormuz, Kapal Tanker Diserang di Lepas Pantai Qatar

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

Beban Biaya Jemaah Haji Turun Rp3,4 Juta, Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027

Laporan Kongres Sebut Kerugian Militer Besar dari AS Atas Perang yang Dipaksakan Terhadap Iran

Tentara dan Warga Israel Terganggu Kejiwaannya Sejak Perang Gaza, Hampir Satu Juta Telpon ke Layanan Kejiwaan

Load More

Lebih jauh Idris mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dalam upaya menyikapi peningkatan kasus yang terjadi sangat tajam beberapa hari belakangan ini.

Saat ini total kasus aktif di Kota Depok telah berjumlah 4.241 kasus. Positivity rate mencapai 38,29 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU mencapai 96,36 persen dan ruang isolasi mencapai 86,37 persen.

“Langkah kebijakan ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar kita dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat tajam saat ini,” beber Idris.

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh. Perpanjangan PSBB Pra AKB tersebut terhitung mulai 21 Juni 2021.

SK tersebut mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat. Dengan isi sebagai berikut:

1. Tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.

2. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 19.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Disertai pembatasan kapasitas pengunjung paling banyak sebesar 30 persen.

4. Operasional pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen.

5. Kegiatan restoran atau kafe sampai pukul 21.00 WIB dan dilakukan secara take a way atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

6. Taman atau tempat wisata atau wahana keluarga atau tempat permainan anak atau kolam renang atau wahana ketangkasan atau bioskop dan sejenisnya ditutup sementara.

7. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan darurat dan perjalanan pulang kerja dengan menunjukkan ID Card.

8. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas paling banyak 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan hanya untuk kegiatan ibadah yang bersifat wajib. Kegiatan di tempat ibadah pada zona oranye dan merah PPKM Mikro ditutup, kegiatan pemulasaran dan penguburan jenazah, takziyah (tahlilan kematian) dibatasi hanya diikuti keluarga paling banyak 15 orang, pengajian rutin dan subuh keliling sementara ditiadakan, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.

9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan untuk sementara ditutup. Selurh kegiatan rapat atau pertemuan atau bimtek atau workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.

10. Kegiatan seni, budaya, komunitas, dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring atau online.

11. Untuk resepsi pernikahan hanya diperkenankan untuk pelaksanaan akad nikah yang dihadiri keluarga inti paling banyak 30 orang. Sedangkan untuk khitanan dihadiri keluarga inti paling banyak 20 orang.

12. Kegiatan olah raga hanya diperbolehkan yang bersifat mandiri.

13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau online.

14. Pengaturan tamu atau kunjungan untuk kunjungan kerja yang datang ke Kota Depok dan perjalanan dinas keluar Kota Depok dihentikan sementara sedangkan untuk kunjungan keluarga dari luar Kota Depok dibatasi paling banyak lima orang.

15. Transportasi umum kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional untuk transportasi umum hingga pukul 22.00 WIB.

16. Penyebaran informasi yang bersifat hoax dan provokatif dilarang, baik yang mengatasnamakan agama, budaya,dan lainnya.

17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan sementara dihentikan. (ard/tempo.co/depok.go.id)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Mengenal Hari-hari Besar Umat Islam dan Maknanya

Next Post

Sekarang Saat yang Tepat Tarik Rem Darurat Covid-19

Mungkin Anda Juga Suka :

Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX, Presiden Prabowo Minta Karir Atlet dan Pelatih Diperhatikan

Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX, Presiden Prabowo Minta Karir Atlet dan Pelatih Diperhatikan

9 September 2026

...

Hoaks Operasi Pajak Kendaraan Tahun 2026, Korlantas Polri Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya

Hoaks Operasi Pajak Kendaraan Tahun 2026, Korlantas Polri Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya

4 Agustus 2026

...

Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jatim Soroti Tingginya Perceraian dan Krisis Mental Remaja

Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jatim Soroti Tingginya Perceraian dan Krisis Mental Remaja

21 Juni 2026

...

Indonesia Raih Pengakuan di WSIS Prizes 2026 PBB Melalui 3 Inovasi Digital

Indonesia Raih Pengakuan di WSIS Prizes 2026 PBB Melalui 3 Inovasi Digital

10 Juni 2026

...

Jangan Ketawa, Ini Singkatan-singkatan Pembelajaran Kelas Daring

Jangan Ketawa, Ini Singkatan-singkatan Pembelajaran Kelas Daring

14 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Sekarang Saat yang Tepat Tarik Rem Darurat Covid-19

Sekarang Saat yang Tepat Tarik Rem Darurat Covid-19

Kejutan Tahun Depan, Mobil MPV 9 Kursi Penumpang

Kejutan Tahun Depan, Mobil MPV 9 Kursi Penumpang

Discussion about this post

TERKINI

Isi Surat Pujian Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei Kepada Kepolisian Atas Penjagaan Keamanan Iran

9 Oktober 2026

Platform Mulai Berbenah, Komdigi Juga Fokus Lindungi Anak dari Risiko AI

9 Oktober 2026

Iran Tetap Menegaskan Keberadaannya Atas Selat Hormuz, Kapal Tanker Diserang di Lepas Pantai Qatar

8 Oktober 2026

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

8 Oktober 2026

Beban Biaya Jemaah Haji Turun Rp3,4 Juta, Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027

7 Oktober 2026

Laporan Kongres Sebut Kerugian Militer Besar dari AS Atas Perang yang Dipaksakan Terhadap Iran

7 Oktober 2026

Tentara dan Warga Israel Terganggu Kejiwaannya Sejak Perang Gaza, Hampir Satu Juta Telpon ke Layanan Kejiwaan

6 Oktober 2026

Lima Emas, 11 Perak, dan 23 Perunggu, Jadi Oleh-oleh Membanggakan Kontingen Indonesia dari Asian Games Aichi-Nagoya

6 Oktober 2026

Berkilaunya 7 Jenderal di HUT ke-81 TNI Ketika Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera

5 Oktober 2026

Ada Indikasi AS dan Israel Kembali Menyerang, Jenderal Iran Ancam Akan Balas Lebih Keras Termasuk ke Sekutunya

5 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video