Avesiar – Jakarta
Syarat masyarakat untuk bisa masuk ke tempat-tempat umum saat ini harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.. Hal ini mendapat sorotan oleh DPR.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani turut mengingatkan agar kebijakan tersebut tak membatasi mobilitas masyarakat yang tak memiliki smartphone. “Jangan karena kemudian dia tidak punya smartphone, dia kemudian menjadi kesulitan untuk melakukan mobilitas sebagai warga negara,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (15/9).
“Kalau itu terjadi kita melanggar hak konstitusional warga negara karena menciptakan aturan di mana orang mobilitasnya menjadi tidak bebas sebagai warga negara,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Arsul meminta adanya kebijakan baru bagi pemerintah terhadap orang-orang yang tidak memiliki smartphone. Misalnya saja bisa ke fasilitas umum dengan cara memfotokopi surat vaksin Covid-19.
“Yang paling rendah katakan kelurahan itu harus disediakan, di mana kemudian masyarakat bisa mengakses hak-haknya. Misalnya terkait dengan nge-print, mencetak sertifikat vaksinasi, dan sebagainya,” ungkapnya. (ard)













Discussion about this post