• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Rencana Upaya Hukum Lanjutan 58 Mantan Pegawai KPK ke PTUN

by Avesiar
30 September 2021 | 22:08 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Rencana Upaya Hukum Lanjutan 58 Mantan Pegawai KPK ke PTUN

Sebanyak 58 pegawai KPK berpose bersama sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK (JawaPos.com)

Avesiar – Jakarta

Setelah pada

Kamis (30/9), 58 pegawai yang resmi dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka akan menggugat pemecatan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mempersiapkan administrasi langkah-langkah hukum, perbuatan melawan hukum di TUN,” kata pegawai nonaktif KPK, Hotman Tambunan dikonfirmasi, Kamis (30/9), dilansir jawapos.com.

Terpisah, sebagai bentuk awal perjuangan pemberantasan korupsi, 58 pegawai KPK yang dipecat mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).

“Institute tersebut diharapkan menjadi wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK melalui proses TWK yang melanggar HAM dan malaadminstratif dalam penyelenggaraannya,” ucap pegawai nonaktif KPK, Praswad Nugraha.

IM 57+Institute memiliki Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto mantan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Sujanarko mantan Direktur PJKAKI, Novel Baswedan, Giri Suprapdiono mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi serta Chandra SR mantan Kabiro SDM.

Selain Executive Board, terdapat Investigation Board, terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

Dia memastikan, 58 orang yang dinyatakan TMS merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata.

“Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM 57 Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi,” tegas Praswad.

Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK memecat 58 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian ini dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.

“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tutup Alex beberapa waktu lalu. (ros)

Tags: 58 pegawai KPK dipecat karena dinyatakan tidak lulus tes TWK58 pegawai KPK yang dipecat akan menggugat ke PTUNupaya hukum lanjutan 58 Pegawai KPK yang dipecat
ShareTweetSendShare
Previous Post

Positif Covid-19, 27 Warga Sekolah di Kota Tangerang yang PTM Terbatas

Next Post

Tingkatan Pahala Orang yang Berangkat Shalat Jum’at

Mungkin Anda Juga Suka :

Awali Abad ke-2, Rais Aam PBNU Tegaskan NU Harus Menunjukkan Perannya sebagai Miniatur Islam

Awali Abad ke-2, Rais Aam PBNU Tegaskan NU Harus Menunjukkan Perannya sebagai Miniatur Islam

25 Oktober 2026

...

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

...

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

...

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

16 Oktober 2026

...

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

15 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Tingkatan Pahala Orang yang Berangkat Shalat Jum’at

Tingkatan Pahala Orang yang Berangkat Shalat Jum’at

Jangan Kendor Prokes, Varian Mu Sudah Sampai Malaysia!

Jangan Kendor Prokes, Varian Mu Sudah Sampai Malaysia!

Discussion about this post

TERKINI

Demi Kedaulatan Ekonomi, Jemaah Umrah Diimbau Tidak Naik Maskapai yang Transit Singapura dan Malaysia

26 Oktober 2026

Empat Negara Besar Akhirnya Bertemu di Teheran Membahas Keamanan dan Stabilitas Regional Buntut Agresi AS-Israel

26 Oktober 2026

Awali Abad ke-2, Rais Aam PBNU Tegaskan NU Harus Menunjukkan Perannya sebagai Miniatur Islam

25 Oktober 2026

Surat Pernyataan 12 Negara Termasuk Iran Menuntut Larangan Serangan Terhadap Fasilitas Nuklir

24 Oktober 2026

Strategi Simpel Berbenah Rumah dengan Barang-barang yang Menumpuk Layaknya Permainan

23 Oktober 2026

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

22 Oktober 2026

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

21 Oktober 2026

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

21 Oktober 2026

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

19 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video