• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Langgar Kewajiban Karantina, Menkominfo Sampaikan Soal Sanksi Tegas

by Avesiar
16 Oktober 2021 | 20:43 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Langgar Kewajiban Karantina, Menkominfo Sampaikan Soal Sanksi Tegas

Menteri Kominfo Johnny G. Plate . kominfo.go.id

Avesiar – Jakarta

Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina. “Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam keterangannya, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Johnny  mengatakan sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. 

Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Salah satunya kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain. “Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona,” kata dia, dilansir tempo.co.

Untuk penegakan upaya kekarantinaan kesehatan, Jhonny mengatakan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan). 

Meski penanganan pandemi terus membaik, politikus NasDem itu menegaskan bahwa pandemi belum selesai. Ia menyebut, hanya ada satu kunci untuk keluar dari wabah, yaitu saling menjaga sesama. 

Selain itu, pemerintah juga tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan. “Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Kasus pelanggaran kewajiban karantina sebelumnya dilakukan seorang selebgram Rachel Vennya. Kabar tersebut pertama kali ramai di media sosial Twitter setelah seorang warganet mengunggah tangkapan layar Rachel Vennya sedang bersama kekasihnya Salim Nauderer berada di luar Wisma Atlet, meski masa karantina belum tuntas. Sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021, tamu atau warga yang baru datang dari luar negri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam. (ard)

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More
Tags: dari luar negri harus dikarantina 8 harisanksi tegas bagi pelanggar kekarantinaanwajib karantina bagi pendatang dari luar negri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Puasa Sunnah Senin – Kamis, Lafadz Niat dan Keutamaannya

Next Post

Dari 60.272 Depot Air Minum, 31.553 Tidak Higienis

Mungkin Anda Juga Suka :

Laporan Tes Kognitif Trump Dibahas Analis Medis CNN

Laporan Tes Kognitif Trump Dibahas Analis Medis CNN

31 Mei 2026

...

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

30 Mei 2026

...

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026

...

Menuju Arafah, Jemaah Haji Diminta Agar Jaga Kesehatan Selama Armuzna

Menuju Arafah, Jemaah Haji Diminta Agar Jaga Kesehatan Selama Armuzna

25 Mei 2026

...

Judi Online Makan Korban 200 Ribu Anak Indonesia, Termasuk 80 ribu Anak di Bawah 10 Tahun

Judi Online Makan Korban 200 Ribu Anak Indonesia, Termasuk 80 ribu Anak di Bawah 10 Tahun

16 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Dari 60.272 Depot Air Minum, 31.553 Tidak Higienis

Dari 60.272 Depot Air Minum, 31.553 Tidak Higienis

Gubernur Jabar Prihatin Saat Kunjungi Warga di Depok Korban Susur Sungai

Gubernur Jabar Prihatin Saat Kunjungi Warga di Depok Korban Susur Sungai

Discussion about this post

TERKINI

Membuminya Endang Rosawati, Eks Corsec BNI Syariah Kini CEO Taha Institute, Edukasi Keuangan Syariah

2 Juni 2026

Kolumbia Gelar Pilpres yang Diikuti 10 Kandidat dan Lebih Dari 40 Juta Warga di Tengah Polarisasi

1 Juni 2026

Laporan Tes Kognitif Trump Dibahas Analis Medis CNN

31 Mei 2026

Jemaah Haji per 1 Juni Bertahap Kembali ke Indonesia Usai Ditutup Rangkaian Ibadah di Armuzna

31 Mei 2026

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

30 Mei 2026

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

30 Mei 2026

Risiko Pertumpahan Darah Besar Jika AS Lakukan Agresi Militer Terhadap Kuba Demi Kedaulatannya

29 Mei 2026

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

Uranium yang Diperkaya Iran Bukan Bagian dari Negosiasi, Sebut AS-Israel Tetap Niat Menggulingkan Negaranya

28 Mei 2026

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video