• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Langgar Kewajiban Karantina, Menkominfo Sampaikan Soal Sanksi Tegas

by Avesiar
16 Oktober 2021 | 20:43 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Langgar Kewajiban Karantina, Menkominfo Sampaikan Soal Sanksi Tegas

Menteri Kominfo Johnny G. Plate . kominfo.go.id

Avesiar – Jakarta

Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina. “Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam keterangannya, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Johnny  mengatakan sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. 

Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Salah satunya kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain. “Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona,” kata dia, dilansir tempo.co.

Untuk penegakan upaya kekarantinaan kesehatan, Jhonny mengatakan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan). 

Meski penanganan pandemi terus membaik, politikus NasDem itu menegaskan bahwa pandemi belum selesai. Ia menyebut, hanya ada satu kunci untuk keluar dari wabah, yaitu saling menjaga sesama. 

Selain itu, pemerintah juga tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan. “Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Kasus pelanggaran kewajiban karantina sebelumnya dilakukan seorang selebgram Rachel Vennya. Kabar tersebut pertama kali ramai di media sosial Twitter setelah seorang warganet mengunggah tangkapan layar Rachel Vennya sedang bersama kekasihnya Salim Nauderer berada di luar Wisma Atlet, meski masa karantina belum tuntas. Sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021, tamu atau warga yang baru datang dari luar negri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam. (ard)

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More
Tags: dari luar negri harus dikarantina 8 harisanksi tegas bagi pelanggar kekarantinaanwajib karantina bagi pendatang dari luar negri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Puasa Sunnah Senin – Kamis, Lafadz Niat dan Keutamaannya

Next Post

Dari 60.272 Depot Air Minum, 31.553 Tidak Higienis

Mungkin Anda Juga Suka :

Indonesian Education Digitalization Accelerated, President Prabowo Reaffirms Government Commitment

Indonesian Education Digitalization Accelerated, President Prabowo Reaffirms Government Commitment

21 Juli 2026

...

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

21 Juli 2026

...

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

16 Juli 2026

...

Gerak Cepat, PKS Perintahkan Kader di Daerah Membuat Perda Larangan LGBTQ Mendukung Perpres 111/2025

Gerak Cepat, PKS Perintahkan Kader di Daerah Membuat Perda Larangan LGBTQ Mendukung Perpres 111/2025

12 Juli 2026

...

Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tempat Muktamar ke-35 NU, Siap Tampung Ribuan Peserta

Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tempat Muktamar ke-35 NU, Siap Tampung Ribuan Peserta

8 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Dari 60.272 Depot Air Minum, 31.553 Tidak Higienis

Dari 60.272 Depot Air Minum, 31.553 Tidak Higienis

Gubernur Jabar Prihatin Saat Kunjungi Warga di Depok Korban Susur Sungai

Gubernur Jabar Prihatin Saat Kunjungi Warga di Depok Korban Susur Sungai

Discussion about this post

TERKINI

Indonesian Education Digitalization Accelerated, President Prabowo Reaffirms Government Commitment

21 Juli 2026

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

21 Juli 2026

Kemenangan Spanyol di Piala Dunia Dirayakan Warga Gaza Palestina di Antara Reruntuhan dan Genosida

20 Juli 2026

Agar Istiqomah Memenuhi Kebutuhan Hidup dengan Mencari Rezeki yang Halal

19 Juli 2026

Gelombang Panas Menggila, Tunisia Padamkan Listrik Bergilir untuk Hindari Pemadaman Total

19 Juli 2026

Merana Akibat Eskalasi, 6 Negara Arab Kena Hujan Rudal Iran Akibat Jadi Pangkalan Militer AS

18 Juli 2026

Posisi Duduk Memengaruhi Kesehatan, Menurut Ahli Fisioterapi

17 Juli 2026

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

16 Juli 2026

Cinta Ramadhan Baren Mahasiswa TAU, Kecil-kecil Cabe Rawit Juara Taekwondo Nasional & Internasional

15 Juli 2026

“Berintegritasnya” Sagoro Dharmawan, Pengusaha & Ketua Yayasan Undira Memimpin Berbasis Hati & IT

15 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video