• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

85 Hakim Mendapat Sanksi dari Komisi Yudisial karena Langgar Kode Etik

by Avesiar
21 Desember 2021 | 22:18 WIB
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
85 Hakim Mendapat Sanksi dari Komisi Yudisial karena Langgar Kode Etik

Logo Komisi Yudisial RI. (komisiyudisial.go.id)

Avesiar – Jakarta

Sebanyak 85 hakim mendapat sanksi dari Komisi Yudisial (KY) karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari hingga November 2021. Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 7 hakim dijatuhi sanksi berat.

“45% dari hakim yang diperiksa KY telah diputuskan terbukti dan mendapatkan rekomendasi sanksi yang kecenderungannya naik sekitar 40,12% pada tahun 2020 dan 27% pada 2019,” ungkap Sukma sebagaimana dikutip di laman Komisi Yudisial, Selasa (21/12/2021).

Sepanjang periode ini, KY menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar KEPPH. “Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 7 hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya,” terang Sukma, dilansir sindonews.

Untuk sanksi berat, KY memutuskan 1 orang hakim nonpalu selama 8 bulan, 1 orang hakim nonpalu selama 2 tahun, 2 orang hakim dijatuhi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 2 tahun, 1 orang dijatuhi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 tahun, 1 orang pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan 1 orang pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Sementara rincian sanksi sedang, yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 5 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk 1 hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk 8 hakim. Sukma menjelaskan sanksi ringan berupa teguran lisan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 29 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 29 hakim.

Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada MA agar sanksi dieksekusi. Dari 85 usulan sanksi yang sudah disampaikan KY kepada MA, baru 2 yang sudah ditindaklanjuti MA. 

Sementara terhadap 38 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Atas 13 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 32 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Sukma turut memaparkan jenis pelanggarannya, 71 hakim tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, 8 hakim tidak berperilaku adil, 3 hakim tidak menjaga martabat hakim, 3 lainnya karena melanggar kesusilaan. Sukma mencontohkan pelanggaran hakim yang dijerat sanksi berat, yaitu untuk hakim yang melakukan tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga, melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, dan menjadi makelar perkara.

KY melakukan proses penanganan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa BAP serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor dan pengenaan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY.

“KY telah memanggil 453 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di tahun lalu, KY memanggil 247 orang untuk dimintai keterangan. Bertambah jumlah terperiksa karena upaya KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan daring untuk peningkatan pelayanan publik, tanpa terhambat keadaan akibat pandemic Covid-19,” papar Sukma.

Dari 453 orang terperiksa di periode tahun ini, lanjut Sukma, ada 324 orang yang hadir memenuhi panggilan KY. Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel terhadap 149 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.

“KY melaksanakan sidang pleno terhadap 186 laporan, kemudian diputuskan bahwa 48 laporan terbukti melanggar dan 138 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. Dari 48 putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 85 hakim, ada 7 hakim yang dikenai sanksi berat,” tegas Sukma. (ard)

Tags: 85 Hakim Langgar Kode Etik85 Hakim Mendapat SanksiHakimKomisi YudisialKYLanggar Kode Etik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Simak Cara Mencukur Bulu Daerah Sensitif dengan Aman

Next Post

Bakti Pada Ibu, Uwais Al Qarni Birrul Walidain yang Terkenal di Langit

Mungkin Anda Juga Suka :

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

...

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

31 Juli 2026

...

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

...

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Bakti Pada Ibu, Uwais Al Qarni Birrul Walidain yang Terkenal di Langit

Bakti Pada Ibu, Uwais Al Qarni Birrul Walidain yang Terkenal di Langit

Naikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Anies Diapresiasi KSPI

Jatah Setiap Parpol dari Dana Hibah Rp 27,2 Miliar yang Diserahkan Anies

Discussion about this post

TERKINI

Mendapatkan Ridho Allah Akibat Memudahkan Urusan Orang Lain

4 September 2026

Drone Rusia Obrak-abrik Markas Intelijen Ukraina yang Lagi Kekurangan Rudal Patriot AS

4 September 2026

Berkah Maulid yang Didapatkan Dua Pemuda  yang Menyambut dan Mengagungkannya

3 September 2026

Adu Kuat, Iran Terus Menghantam Pangkalan AS di Kuwait, Bahrain, UEA, dan Yordania, Sementara AS Serang Pesta Pernikahan

3 September 2026

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

2 September 2026

Restoran Diminta Transparan Soal Status Halal Tiap Outlet ke Konsumen, Terutama yang Sertifikasi per Lokasi

2 September 2026

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

1 September 2026

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

1 September 2026

Jumat 4 September Besok Manajemen Gadang Barubah Layani Langsung Pelanggannya dan Es Krimnya Cuma Rp2000

1 September 2026

Mojtaba Khamenei Serukan negara-negara Islam untuk Bersatu Melawan AS dan Israel

31 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video