Avesiar – Jakarta
Menurut sebuah laporan baru yang dirilis pada Selasa oleh organisasi nirlaba 7Amleh-The Arab Center for Social Media Advancement, 2021 melihat kelanjutan dan peningkatan pelanggaran hak digital Palestina. Dilansir The Palestine Chronicle, Selasa (11/1/2022)
Laporan tersebut, yang salinannya diterima oleh The Palestine Chronicle, menyoroti pelanggaran terus-menerus terhadap hak digital Palestina.
Selama tahun 2021, 1.033 pelanggaran hak digital di platform media sosial, termasuk penghapusan konten dan penangguhan akun, dilakukan terhadap warga Palestina, menurut laporan itu.
“Platform media sosial meningkatkan pengawasan konten Palestina, menghapus, dan membatasi ratusan posting yang terkait dengan situasi Palestina selama periode tidak lebih dari dua minggu,” bunyi laporan itu, mengacu pada peristiwa besar yang terjadi di Palestina Mei lalu.
Temuan laporan tersebut juga mencakup peningkatan signifikan dalam penggunaan teknologi pengawasan Israel, terbukti dalam proposal undang-undang Israel untuk mengizinkan penggunaan kamera pengenal wajah di ruang publik.
“Selama beberapa tahun terakhir, pengawasan Israel telah meningkat secara dramatis untuk mengawasi warga Palestina melalui beberapa teknik,” tulis laporan itu.
“Tingkat pengawasan organisasi hak asasi manusia dan aktivis Palestina belum ditentukan. Namun, indikasi awal menunjukkan bahwa otoritas Israel secara sistematis mengawasi dan memata-matai para aktivis dan organisasi hak asasi manusia.”
Selain itu, laporan ‘Hashtag Palestina 2021’ menggambarkan kelanjutan hasutan Israel secara online terhadap Palestina di media dan di platform media sosial.
Menurut “Indeks Rasisme dan Penghasutan” yang dikeluarkan oleh 7amleh pada Juni lalu, hasutan dalam bahasa Ibrani terhadap orang Arab dan Palestina meningkat 15 kali selama agresi di Jalur Gaza dan peristiwa Mei 2021, dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020. (ard)













Discussion about this post