• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Mulai 3 Februari, Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2

by Ave Rosa
3 Februari 2022 | 22:56 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Mulai 3 Februari, Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2

Mulai hari ini, 3 Februari 2022, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Foto: Avesiar.com

Avesiar – Jakarta

Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.

Terkait PTM terbatas, dilansir laman resmi Kemendikbudristek, Kamis (3/2/2022), Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” tegas Suharti.

Melanjutkan penjelasannya, Suharti mengatakan, tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal (1) Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan; (2) Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes; (3) Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan (4) Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Lebih lanjut Sesjen Kemendikbudristek menjelaskan, pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada  21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Bacaan Terkait :

Meski Bersyarat, Aturan SKB 4 Menteri Bolehkan Ekstrakurikuler dan Kantin

Edaran Baru Mendikbudristek Orang Tua Bisa Pilih Anaknya PTM atau PJJ

Penyesuaian SKB Empat Menteri Syarat PTM Terbatas Didukung P2G

Lapor Covid-19 Sarankan Anak Belajar Daring, Mewaspadai Varian Omicron

BPOM Menerbitkan EUA Vaksin CoronaVac, Anak 6-11 Tahun Bisa Divaksin

dr. Djoni Ismoyo, SpKj : Euforia Pelonggaran PPKM & PTM Boleh Saja, Tetap Prokes

6 Strategi Pemerintah Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Load More

Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan, “Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.”

Oleh karenanya, sambung  Suharti, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka mereka harapkan PTM Terbatas dapat juga diperlakukan sama. Karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” pinta Suharti. (dwi)

Tags: Daerah PPKM Level 2kemendikbudristekMulai 3 Februari 2022Pemerintah Setujui PTM TerbatasPTM TerbatasPTM Terbatas 50 Persen
ShareTweetSendShare
Previous Post

Shalat Jum’at Bisa Diganti Dzuhur, MUI: Ketika Kasus Positif Covid di Lingkungan Banyak

Next Post

Merasakan Emosinya, ‘Pertempuran” Futsal Ukraina dan Rusia Memperebutkan Tempat di Final Futsal

Mungkin Anda Juga Suka :

Final dan Detail, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah Bersiap Prosesi Puncak

Sudah Tiba Semuanya, Fase Haji Gelombang 1 Total 266 Kloter dengan 103.806 Jemaah

19 Mei 2025

...

Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Indonesia, PPIH Minta Jemaah Taat Aturan

Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Indonesia, PPIH Minta Jemaah Taat Aturan

14 Mei 2025

...

Seleksi Beasiswa Kuliah di Al-Azhar Mesir 2025 Dibuka, Buruan Daftar Sesuai Jadwal

Seleksi Beasiswa Kuliah di Al-Azhar Mesir 2025 Dibuka, Buruan Daftar Sesuai Jadwal

3 Mei 2025

...

Hati-hati di Arab Saudi Ketat, Jemaah Diimbau Jangan Tertipu Visa Non Haji

Hati-hati di Arab Saudi Ketat, Jemaah Diimbau Jangan Tertipu Visa Non Haji

29 April 2025

...

Lulusan SMA Sederajat, Berikut Cara Daftar Ujian Masuk ke 59 Kampus PTKIN Sampai 28 Mei

Lulusan SMA Sederajat, Berikut Cara Daftar Ujian Masuk ke 59 Kampus PTKIN Sampai 28 Mei

27 April 2025

...

Load More
Next Post
Merasakan Emosinya, ‘Pertempuran” Futsal Ukraina dan Rusia Memperebutkan Tempat di Final Futsal

Merasakan Emosinya, ‘Pertempuran” Futsal Ukraina dan Rusia Memperebutkan Tempat di Final Futsal

Sanksi Dicabut WADA, Timnas Indonesia U-23 Jadi yang Pertama Kibarkan Merah Putih

Sanksi Dicabut WADA, Timnas Indonesia U-23 Jadi yang Pertama Kibarkan Merah Putih

Discussion about this post

TERKINI

Jangan Malu Gagal, Semua Orang Hebat Pun Pernah Gagal

19 Mei 2025

Sudah Tiba Semuanya, Fase Haji Gelombang 1 Total 266 Kloter dengan 103.806 Jemaah

19 Mei 2025

Memahami Soal Menuntut Ilmu Tak Kenal Usia, Inilah yang Dilakukan Para Wanita Lansia

18 Mei 2025

Penjelasan Soal Beriman Kepada Qada dan Qadar serta Bagaimana Mereka Menjalankannya

17 Mei 2025

Mengenal Perilaku Kekanakan atau Sindrom Peter Pan pada Orang Dewasa

17 Mei 2025

Museum Ini Diam-diam Menyelenggarakan Hari Kemerdekaan Israel yang Menjajah Palestina Sejak Nakba 1948

17 Mei 2025

Jika Terpaksa Harus Menjalani Antrean Berjam-jam di Layanan Publik, Apa yang Akan Kamu Lakukan?

16 Mei 2025

Polemik dan Dugaan Soal Tuntutan Kepada Boeing atas Kecelakaan 737 Max, Termasuk Peristiwa Lion Air 610

16 Mei 2025

Bagaimana Kamu Mensyukuri Sebuah Prestasi atau Kebahagiaan?

15 Mei 2025

Memperingati 77 Tahun Peristiwa Tragis Nakba Saat Israel Mengusir 700.000 Warga Palestina di 15 Mei 1948

15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour