Avesiar – Jakarta
Pandemi yang saat ini kasusnya tengah melonjak kembali, menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia. Khususnya mengenai kedaruratan dalam beribadah.
Dikatakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) KH Miftahul Huda, bahwa
Komisi tersebut menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.
Dia mengatakan hal ini sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” terangnya dikutip dari laman resmi Mejelis Ulama Indonesia, Kamis (3/2/2022).
Bangsa Indonesia, bahkan seluruh dunia, menurut Kiai Miftahul di saat fatwa ini ditetapkan, belum siap menghadapi Covid-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.
Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.
Sehingga, dia menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.
“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.
Dijelaskannya, umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri, dan lain-lain. (ard)













Discussion about this post