• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Presiden Joko Widodo Perpanjang Status Kebencanaan Pandemi Covid-19

by Avesiar
2 Januari 2022 | 22:26 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden Joko Widodo Perpanjang Status Kebencanaan Pandemi Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air. (SETPRES) via jawapos.com

Avesiar – Jakarta

Bencana nasional pandemi Covid-19 berdasarkan pernyataan World Health Organizalion (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia yang ditetapkan pada 31 Desember 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian disebutkan dalam keppres tersebut yang diunduh dari laman Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Ahad (2/1/2021), dikutip dari jawapos.com.

Status pandemi COVID-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Karena itu, dengan status pandemi tersebut, maka menurut keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum, yaitu:

Pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR;

Bacaan Terkait :

Studi: Pandemi Berdampak Berat Pada Kesehatan Mental Dewasa Muda

Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 yang Diperpanjang Sudah Dinilai BPOM

Jawa Barat Sudah Masuk Gelombang Tiga Covid-19

Shalat Jum’at Bisa Diganti Dzuhur, MUI: Ketika Kasus Positif Covid di Lingkungan Banyak

Penyesuaian SKB Empat Menteri Syarat PTM Terbatas Didukung P2G

Waspada, Australia Mengkonfirmasi Dua Kasus Covid-19 Varian Omicron

Libur Nataru 2022: Larangan Pawai, Tempat Wisata Dibatasi

Load More

Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Selain itu dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi COVID-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, menurut keppres tersebut, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Dalam keppres tersebut, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Dalam putusannya pada 28 Oktober 2021 disebutkan MK memutuskan UU COVID-19 (UU Nomor 2 Tahun 2020) hanya berlaku selama status pandemi COVID-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU COVID-19 diundangkan. (ard)

Tags: Diperpanjangpandemi covid-19Status KebencanaanStatus Kebencanaan Pandemi Covid-19 Diperpanjang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gedung Parlemen Afrika Selatan di Cape Town Terbakar Hari Ini

Next Post

Maulana Ahsan, Mahasiswa Muhammadiyah Juara 1 Lomba News Presenter di Mercu Buana

Mungkin Anda Juga Suka :

Lawatan ke Inggris, Presiden Prabowo Undang Universitas Inggris Mendirikan 10 Kampus Standar Internasional

Lawatan ke Inggris, Presiden Prabowo Undang Universitas Inggris Mendirikan 10 Kampus Standar Internasional

21 Januari 2026

...

Total 166 Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia Diresmikan, Prabowo Tegaskan untuk Anak-anak Keluarga Tertinggal

Total 166 Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia Diresmikan, Prabowo Tegaskan untuk Anak-anak Keluarga Tertinggal

12 Januari 2026

...

Kabar Akses Kendaraan Roda Dua dan Empat di Jalur Terdampak Banjir Longsor Sumatra Utara

Kabar Akses Kendaraan Roda Dua dan Empat di Jalur Terdampak Banjir Longsor Sumatra Utara

8 Januari 2026

...

Mendarat di Karawang, Presiden Prabowo Siap Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional

Mendarat di Karawang, Presiden Prabowo Siap Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026

...

Babak Baru Penegakan Hukum di Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Babak Baru Penegakan Hukum di Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

6 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Maulana Ahsan, Mahasiswa Muhammadiyah Juara 1 Lomba News Presenter di Mercu Buana

Maulana Ahsan, Mahasiswa Muhammadiyah Juara 1 Lomba News Presenter di Mercu Buana

Imam Syafii Menangis Haru Saat Menshalati Jenazah Abu Nawas

Imam Syafii Menangis Haru Saat Menshalati Jenazah Abu Nawas

Discussion about this post

TERKINI

Faris Akhyarullah, Meski Sibuk Sebagai Siswa Kelas 12, Namun Sukses Menahkodai Forum Anak Kota Depok

23 Januari 2026

Ejekan Make America Go Away dan Already Great Jadi Simbol Solidaritas di Greenland

22 Januari 2026

Ayu Bulan Fitriani, Dobrak Stigma Brand Ambassador Product “Harus Mahasiswi Universitas Negeri”

22 Januari 2026

Shafwan Haridanto, Pas Gendut Dipanggil “Gentong”, Kini Jadi Taruna Pelayaran

22 Januari 2026

Propagandis Israel Guy Hochman Ditahan dan Dinterogasi di Bandara Kanada Atas Aduan Terkait Kejahatan Perang di Gaza

21 Januari 2026

Lawatan ke Inggris, Presiden Prabowo Undang Universitas Inggris Mendirikan 10 Kampus Standar Internasional

21 Januari 2026

Wakil Perdana Menteri Korut Dipecat Kim Jong-un, Diibaratkan ‘Kambing yang Menarik Gerobak Sapi’

20 Januari 2026

Buah Naga Merah dan Aneka Manfaatnya, Salah Satunya Mencegah Kanker

19 Januari 2026

Olahraga untuk Mengatasi Depresi Memberikan Hasil yang Mirip dengan Terapi, Menurut Penelitian

18 Januari 2026

Satya Budaya Indonesia Gelar Wayang Orang “Basukarna” di GKJ Bersama Seniman Lintas Profesi

17 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video