• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Libur Nataru 2022: Larangan Pawai, Tempat Wisata Dibatasi

by Avesiar
26 November 2021 | 20:48 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Libur Nataru 2022: Larangan Pawai, Tempat Wisata Dibatasi

Menko PMK Muhadjir Effendy.. via Tempo.co

Avesiar – Jakarta

Dalam rangka menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah menggelar rapat gabungan di Mabes Polri, Jum’at (26/11/2021). Sejumlah menteri nampak hadir dalam rapat tersebut.

“Briefing pelaksanaan penanganan libur Nataru bersama jajaran Polri,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, yang juga hadir di rapat tersebut, dilansir tempo.co.

Muhadjir mengatakan rapat briefing itu dilakukan untuk persiapan penanganan di seluruh Indonesia. Rapat berlangsung sekitar 4 jam.

Nampak hadir di lokasi yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. Sejumlah pejabat dari TNI juga ikut hadir.

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi (InMendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, walaupun kasus saat ini cenderung terkendali, namun kehati-hatian tetap diperlukan.

“Periode Nataru sangat berpotensi pada lonjakan kasus. Terutama menimbang perilaku masyarakat seringkali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat,” ujar Wiku.

Adapun beberapa penyesuaian tersebut di antaranya:

Bacaan Terkait :

Studi: Pandemi Berdampak Berat Pada Kesehatan Mental Dewasa Muda

Nol Meninggal Akibat Covid-19, Pertama Kalinya Sejak Desember 2020

Buka Negaranya untuk Turis Asing, Jepang Wajibkan Bermasker, Berasuransi, dan Berpendamping

Cegah Penularan Hepatitis Akut pada Anak Sesuai Rekomendasi Dokter Spesialis

Jawa Barat Sudah Masuk Gelombang Tiga Covid-19

Shalat Jum’at Bisa Diganti Dzuhur, MUI: Ketika Kasus Positif Covid di Lingkungan Banyak

419 Jemaah Umrah Berangkat Hari Ini, Kemenag Minta Patuhi Prokes

Load More

Pertama, pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah. Satgas akan bertugas untuk mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat.

Apabila ibadah fisik dilakukan, maka kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 50 persen. Sebelum memasuki rumah ibadah jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, peniadaan mudik saat masa Nataru. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya baik dalam jarak dekat atau jarak jauh, seperti mudik apabila tidak mendesak. Secara bersamaan, pemerintah juga mengimbau pekerja migran indonesia untuk menunda kepulangannya mengingat kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih tergolong dinamis.

Ketiga, pengaturan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Imbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan Tahun Baru, larangan untuk mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan.

“Pemerintah daerah pun juga harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember-1 Januari 2022,” kata Wiku.

Keempat, pengaturan cuti periode libur Nataru yaitu dengan melarang pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta di masa Nataru sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712, No.1, dan No.3 Tahun 2021.

Kelima, Pengaturan di tempat wisata lokal dimana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata. Kapasitas operasionalnya maksimal 50 persen dan pengunjung wajib skrining Peduli Lindungi. Sebagai tambahan pihak penyelenggara kegiatan tempat wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.

Keenam, mobilitas masyarakat secara umum juga akan menerapkan sistem ganjil genap, tetap berlakunya syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk perjalanan, dan menjalankan skrining dengan PeduliLindungi saat hendak masuk ke fasilitas publik. Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM di Level 3 termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk meminimalisir kerumunan.

“Khusus terkait kawasan tempat tinggal warga, pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh Posko Check Point yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri,” terang Wiku.

Penyesuaian lainnya adalah terkait sektor pendidikan. Pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Nataru dan menetapkan jadwal pembagian rapor di Bulan Januari 2022. Untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena bepergian.

Nantinya InMendagri ini akan dipertegas dengan Surat Edaran dari Satgas Covid-19 . Aturannya akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, dan optimalisasi peran Satgas di tiap tingkat wilayah administratif dan di setiap fasilitas publik.

“Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua peraturan yang ada, demi memastikan keamanan bersama,” ujar Wiku. (ard)

Tags: Libur Natal 2021Libur Nataru 2022Libur Nataru Dilarang PawaiLibur Nataru Tempat Wisata DibatasiLibur Tahun Baru 2022pandemi covid-19protokol kesehatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Berbahan Baku Hot Rolled Coil, PT KS Perkenalkan Guard Rail

Next Post

Wajibnya Berjilbab Bagi Muslimah dan Apa Hukumannya Jika Tidak

Mungkin Anda Juga Suka :

Jiwa dan Hati yang Luka Namun Tidak Berdarah, Dengki atau Hasad Menurut Terminologi dan Syariat

Jiwa dan Hati yang Luka Namun Tidak Berdarah, Dengki atau Hasad Menurut Terminologi dan Syariat

21 September 2026

...

Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri All Out

Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri All Out

18 September 2026

...

Temuan Vape Disalahgunakan dengan Campuran  Narkotika, Aturan Zat Adiktif Diuji ke MK

Temuan Vape Disalahgunakan dengan Campuran  Narkotika, Aturan Zat Adiktif Diuji ke MK

16 September 2026

...

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

11 September 2026

...

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

7 September 2026

...

Load More
Next Post
Wajibnya Berjilbab Bagi Muslimah dan Apa Hukumannya Jika Tidak

Wajibnya Berjilbab Bagi Muslimah dan Apa Hukumannya Jika Tidak

Akhirnya Indonesia Bisa Umrah Tanpa Booster dan Transit Mulai 1 Desember

Akhirnya Indonesia Bisa Umrah Tanpa Booster dan Transit Mulai 1 Desember

Discussion about this post

TERKINI

Jiwa dan Hati yang Luka Namun Tidak Berdarah, Dengki atau Hasad Menurut Terminologi dan Syariat

21 September 2026

Akibat Melarang CNN Meliput Berita, Empat Stasiun TV Lainnya Stop Liputan Bersama Terkait  Trump

21 September 2026

Mengenali Abu Vulkanik, Bahayanya, serta Melindungi Diri dan Keluarga

20 September 2026

Memberikan Arahan yang Jujur Berorientasi Kebaikan adalah Hak Seorang Muslim atas Saudaranya

19 September 2026

Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri All Out

18 September 2026

Bangunan di Gaza yang Dihantam Israel Runtuh, 21 Orang Meninggal dan Lainnya dalam Pencarian

17 September 2026

Dzikir “Laqod Jaakum” Beserta Rahasia Dahsyatnya Manfaat di Dunia dan Akhirat

17 September 2026

Temuan Vape Disalahgunakan dengan Campuran  Narkotika, Aturan Zat Adiktif Diuji ke MK

16 September 2026

Serangan Drone di Dekat Mekkah Mendapat Kecaman Pakistan, Houthi Yaman Bantah Menyerang

16 September 2026

Guru Besar USU Mendorong Model Korporasi Petani Sawit untuk Memperkuat Posisi Tawar Petani

15 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video