• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Edukasi

Penyesuaian SKB Empat Menteri Syarat PTM Terbatas Didukung P2G

by Avesiar
26 Desember 2021 | 22:11 WIB
in Edukasi
Reading Time: 2 mins read
A A
Penyesuaian SKB Empat Menteri Syarat PTM Terbatas Didukung P2G

Seorang guru di Depok mengajar dengan tertib menerapkan protokol kesehatan saat PTM Terbatas. Foto: Avesiar.com

Avesiar – Jakarta

Respon positif atas penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 terwujud. Salah satunya berasal dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menuturkan, SKB Empat Menteri yang terbaru memiliki aturan yang detil untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Berbeda dengan regulasi sebelumnya.

“Secara regulasi ini relatif bagus ya, lebih ketat. Kalau kita lihat SKB Empat Menteri yang baru ini cukup detil mengenai syarat-syarat PTM dilakukan mulai Januari 2022,” jelas dia kepada JawaPos.com, Ahad (26/12/2021).

Detil ini menurutnya adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanakan PTM terbatas. Pasalnya, selama hampir dua tahun ini, mayoritas peserta didik menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ), kini satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan PTM setiap hari.

“Saya memahaminya ini kan dalam rangka kehati-hatian untuk mengutamakan kesehatan anak, peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan, untuk keberhasilan pelaksanaan SKB ini, keseriusan pengawasan dari pemerintah daerah diperlukan. Pasalnya, pelaksanaan PTM terbatas ini masih ditemukannya pelanggaran yang dilakukan satuan pendidikan.

“Evaluasi pengawasan ini penting dilakukan oleh Pemda. Terkait durasi tatap muka ini dikatakan maksimal 6 jam, kenyataannya daerah-daerah yang tadi itu untuk SMA mereka sudah masuk 8 jam sehari dari Senin-Jumat, itu dilakukan sejak bulan Agustus,” ujar dia.

Bacaan Terkait :

Studi: Pandemi Berdampak Berat Pada Kesehatan Mental Dewasa Muda

Meski Bersyarat, Aturan SKB 4 Menteri Bolehkan Ekstrakurikuler dan Kantin

Edaran Baru Mendikbudristek Orang Tua Bisa Pilih Anaknya PTM atau PJJ

Jawa Barat Sudah Masuk Gelombang Tiga Covid-19

Mulai 3 Februari, Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2

Shalat Jum’at Bisa Diganti Dzuhur, MUI: Ketika Kasus Positif Covid di Lingkungan Banyak

Presiden Joko Widodo Perpanjang Status Kebencanaan Pandemi Covid-19

Load More

“Poinnya itu ada di pengawasan oleh Pemda, kami mencatat terjadi pelanggaran SKB itu sudah lama terjadi, sejak SKB sebelumnya. Ini tidak ada ketegasan dalam implementasi,” tandas Satriwan. (ard)

Tags: pandemi covid-19protokol kesehatan saat PTM TerbatasPTM TerbatasSKB 4 Menteri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kisah Kesabaran Syech Abdurrahman Bajalhaban Menghadapi Istri Cerewet

Next Post

Dibuka Sejak 22 Desember, Anies Sampaikan Halte Integrasi CSW Memudahkah Masyarakat

Mungkin Anda Juga Suka :

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

14 Juni 2026

...

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

11 Juni 2026

...

Antisipasi Kekerasan di Pesantren, 11 Juni MUI Gelar Halaqah Pesantren Aman dan Ramah Anak

Antisipasi Kekerasan di Pesantren, 11 Juni MUI Gelar Halaqah Pesantren Aman dan Ramah Anak

9 Juni 2026

...

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

...

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

13 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Dibuka Sejak 22 Desember, Anies Sampaikan Halte Integrasi CSW Memudahkah Masyarakat

Dibuka Sejak 22 Desember, Anies Sampaikan Halte Integrasi CSW Memudahkah Masyarakat

Bercanda Boleh, Bagi Muslim Perhatikan Adab-adab yang Penting Ini

Bercanda Boleh, Bagi Muslim Perhatikan Adab-adab yang Penting Ini

Discussion about this post

TERKINI

Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jatim Soroti Tingginya Perceraian dan Krisis Mental Remaja

21 Juni 2026

Sudah Kembali ke Tanah Air 62 Persen, Sebagian Jemaah Masih Bergerak dari Makkah menuju Madinah

20 Juni 2026

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Israel Mempertaruhkan Kesepakatan Iran – AS dengan Menyerang Lebanon

20 Juni 2026

Kelelahan Akibat Pembatasan Perjalanan untuk Bertanding di Piala Dunia, Iran Akan Sampaikan Aduan ke FIFA  

19 Juni 2026

Biaya Maritim Rencananya Akan Berlaku di Selat Hormuz, Iran Mengklaim Kemenangan Bersejarah Atas AS

18 Juni 2026

Daftar Investasi dan Usaha yang Masuk Akal untuk Budget yang Terbatas

17 Juni 2026

Adab-adab dan Sunnah Minum yang Baik Bagi Kesehatan Menurut Islam

16 Juni 2026

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

15 Juni 2026

Iran Tetap Tekankan Jaminan Keamanan dan Kemerdekaan Teritorial Lebanon Atas Kesepakatan Iran – AS

15 Juni 2026

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

14 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video