• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Edukasi

Penyesuaian SKB Empat Menteri Syarat PTM Terbatas Didukung P2G

by Avesiar
26 Desember 2021 | 22:11 WIB
in Edukasi
Reading Time: 2 mins read
A A
Penyesuaian SKB Empat Menteri Syarat PTM Terbatas Didukung P2G

Seorang guru di Depok mengajar dengan tertib menerapkan protokol kesehatan saat PTM Terbatas. Foto: Avesiar.com

Avesiar – Jakarta

Respon positif atas penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 terwujud. Salah satunya berasal dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menuturkan, SKB Empat Menteri yang terbaru memiliki aturan yang detil untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Berbeda dengan regulasi sebelumnya.

“Secara regulasi ini relatif bagus ya, lebih ketat. Kalau kita lihat SKB Empat Menteri yang baru ini cukup detil mengenai syarat-syarat PTM dilakukan mulai Januari 2022,” jelas dia kepada JawaPos.com, Ahad (26/12/2021).

Detil ini menurutnya adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanakan PTM terbatas. Pasalnya, selama hampir dua tahun ini, mayoritas peserta didik menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ), kini satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan PTM setiap hari.

“Saya memahaminya ini kan dalam rangka kehati-hatian untuk mengutamakan kesehatan anak, peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan, untuk keberhasilan pelaksanaan SKB ini, keseriusan pengawasan dari pemerintah daerah diperlukan. Pasalnya, pelaksanaan PTM terbatas ini masih ditemukannya pelanggaran yang dilakukan satuan pendidikan.

“Evaluasi pengawasan ini penting dilakukan oleh Pemda. Terkait durasi tatap muka ini dikatakan maksimal 6 jam, kenyataannya daerah-daerah yang tadi itu untuk SMA mereka sudah masuk 8 jam sehari dari Senin-Jumat, itu dilakukan sejak bulan Agustus,” ujar dia.

Bacaan Terkait :

Studi: Pandemi Berdampak Berat Pada Kesehatan Mental Dewasa Muda

Meski Bersyarat, Aturan SKB 4 Menteri Bolehkan Ekstrakurikuler dan Kantin

Edaran Baru Mendikbudristek Orang Tua Bisa Pilih Anaknya PTM atau PJJ

Jawa Barat Sudah Masuk Gelombang Tiga Covid-19

Mulai 3 Februari, Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2

Shalat Jum’at Bisa Diganti Dzuhur, MUI: Ketika Kasus Positif Covid di Lingkungan Banyak

Presiden Joko Widodo Perpanjang Status Kebencanaan Pandemi Covid-19

Load More

“Poinnya itu ada di pengawasan oleh Pemda, kami mencatat terjadi pelanggaran SKB itu sudah lama terjadi, sejak SKB sebelumnya. Ini tidak ada ketegasan dalam implementasi,” tandas Satriwan. (ard)

Tags: pandemi covid-19protokol kesehatan saat PTM TerbatasPTM TerbatasSKB 4 Menteri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kisah Kesabaran Syech Abdurrahman Bajalhaban Menghadapi Istri Cerewet

Next Post

Dibuka Sejak 22 Desember, Anies Sampaikan Halte Integrasi CSW Memudahkah Masyarakat

Mungkin Anda Juga Suka :

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

2 September 2026

...

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

...

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

...

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

3 Agustus 2026

...

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

Digitalisasi Pendidikan Indonesia Dipercepat, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Komitmen Pemerintah

21 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Dibuka Sejak 22 Desember, Anies Sampaikan Halte Integrasi CSW Memudahkah Masyarakat

Dibuka Sejak 22 Desember, Anies Sampaikan Halte Integrasi CSW Memudahkah Masyarakat

Bercanda Boleh, Bagi Muslim Perhatikan Adab-adab yang Penting Ini

Bercanda Boleh, Bagi Muslim Perhatikan Adab-adab yang Penting Ini

Discussion about this post

TERKINI

Mengenali Abu Vulkanik, Bahayanya, serta Melindungi Diri dan Keluarga

20 September 2026

Memberikan Arahan yang Jujur Berorientasi Kebaikan adalah Hak Seorang Muslim atas Saudaranya

19 September 2026

Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri All Out

18 September 2026

Bangunan di Gaza yang Dihantam Israel Runtuh, 21 Orang Meninggal dan Lainnya dalam Pencarian

17 September 2026

Dzikir “Laqod Jaakum” Beserta Rahasia Dahsyatnya Manfaat di Dunia dan Akhirat

17 September 2026

Temuan Vape Disalahgunakan dengan Campuran  Narkotika, Aturan Zat Adiktif Diuji ke MK

16 September 2026

Serangan Drone di Dekat Mekkah Mendapat Kecaman Pakistan, Houthi Yaman Bantah Menyerang

16 September 2026

Guru Besar USU Mendorong Model Korporasi Petani Sawit untuk Memperkuat Posisi Tawar Petani

15 September 2026

Penjelasan Fiqih Soal Sah dan Tidaknya Kata-kata Ungkapan Cerai atau Talak

15 September 2026

Turki Razia Besar-besaran anti-LGBT dan Menangkap Puluhan Anggota  Demi Kebaikan Negara

14 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video