Avesiar – Jakarta
Setelah publik menantikan sekian lama, akhirnya vaksin buatan dalam negeri, vaksin Merah Putih, dinyatakan halal dan suci untuk digunakan. Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam konferensi pers yang digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Kehalalan dan kesucian Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu tertuang dalam keputusan Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.
“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers yang digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, dikutip dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia.
Kiai Asrorun Niam menyampaikan bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Kiai Asrorun juga menjelaskan, penetapan vaksin Merah Putih ini telah melalui mekanisme yang ada di MUI yang terlebih dahulu melibatkan tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun pemeriksaan kelapangan terkait komposisi dan proses produksinya di Bogor, Jawa Barat.
Hasil dari tim auditor LPPOM MUI tersebut dilaporkan kepada pimpinan Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan telaah dan kajian dalam aspek keagamaan.
Diungkapkannya, pembahasan dan penetapan fatwa ini diputuskan pada 7 Febuari 2022 lalu, saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan produsen, LPPOM MUI, dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Kiai Niam menjelaskan dalam rapat pleno tersebut bahwa MUI mendengarkan penjelasan dari BPOM dari aspek ketayyibannya (kebaikan, red) dan sebagai pihak yang memiliki otoritas yang memberikan izin atas aspek keamanan.
Selain itu, kata dia, BPOM juga memberikan informasi dalam segi keamanan dan juga kelayakan serta memberikan rekomendasi untuk kepentingan uji klinis.
“Akhirnya pada 7 Februari, MUI menyelenggarakan rapat pleno komisi fatwa MUI yang salah satunya membahas produksi vaksin Covid-19 yaitu vaksin Merah Putih,” ungkapnya.
Dia menjelaskan penetapan dan pembahasan fatwa ini sebagai wujud dukungan dan juga partisipasi dalam konteks keagamaan dalam upaya mewujudkan vaksin Covid-19 yang halal dan aman.
Dia juga mengungkapkan bahwa dikeluarkannya fatwa tersebut sebagai bagian dari dukungan MUI dalam pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan disisi lain terjamin kehalalannya.
“Mengapa? Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah masyarakat Muslim dan aspek halal menjadi bagian yang tak terpisahkan di pengamalan keagamaan,” tegasnya. (ros)













Discussion about this post