Avesiar – Jakarta
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap pihak kepolisian bisa mengedepankan keadilan restoratif terhadap Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti. “Sebagai anggota Komisi III saya berharap kasus Fatia dan Haris Azhar ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif meski sudah ada penetapan tersangka,” ujar Arsul kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022), dilansir jawapos.com.
Dikatakan Arsul, kasus tersebut bergulir karena adanya laporan dari Menko Marves Luhut Bisar Pandjaitan. Sehingga kasus yang melibatkan pejabat negara ini, lanjut dia, sebaiknya bisa diselesaikan dengan keadilan yang restoratif.
“Harapannya jangan sampai penegak hukum kita, termasuk jajaran peradilan, enggan membuka pendekatan keadilan restoratif karena kebetulan ini menyangkut seorang pejabat negara yang punya pengaruh di negeri ini,” katanya.
Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain terkait.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar, dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu ditetapkan tersangka terkait, dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. “Iya keduanya sudah tersangka,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Disampaikan Zulpan, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada, Senin 21 Maret 2022. “Senin nanti dijadwalkan diperiksa,” katanya.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, sebagaimana diketahui, melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (adm)













Discussion about this post