• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Hukuman Ganda Herry Wirawan Si Pemerkosa, Vonis Mati dan Wajib Bayar Restitusi Rp300 Juta ke Korban

by Ave Rosa
4 April 2022 | 16:15 WIB
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
Hukuman Ganda Herry Wirawan Si Pemerkosa, Vonis Mati dan Wajib Bayar Restitusi Rp300 Juta ke Korban

Oknum guru ngaji pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan. Foto via Okezone.

Avesiar – Bandung

Oknum guru ngaji pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan, diwajibkan membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada seluruh korbannya. Hal itu menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa. Sebelumnya, hakim PT Bandung juga telah menjatuhkan vonis mati terhadap predator seks itu.

Putusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam sidang yang digelar hari ini.”Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan,” tegas hakim PT Bandung dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022), dilansir okezone.

Adapun biaya restitusi senilai total mencapai Rp300 juta lebih akan diberikan kepada 13 orang korban dengan nominal yang beragam.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, majelis hakim memutuskan pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun, Majelis Hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi menjadi beban negara.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” jelas hakim.

Dalam dokumen putusan tersebut juga dijelaskan bahwa ada empat elemen utama dari restitusi, di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku,” papar hakim.

Bacaan Terkait :

Tetap Menganggap Taiwan Wilayahnya, Tiongkok Ancam Hukuman Mati Bagi Pendukung Kemerdekaan

Tidak Menjamin Orang Amerika yang Tertangkap Tidak Dihukum Mati

Hidayat Nur Wahid: Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Konstitusional

Load More

Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa perbuatan Herry sebagai terdakwa sebagai kejahatan sangat serius atau the most serius crime yang didasari sejumlah pertimbangan.

Selain hukuman mati, Asep juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan hukuman tindakan kebiri kimia. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban total Rp331.527 juta.

“Kami juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Yayasan Manarul Huda serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan maupun pondok pesantren dan kekayaan terdakwa lainnya baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan kepada negara cq Pemprov Jabar,” papar Asep dalam sidang tuntutan di PN Bandung, beberapa waktu lalu.

Seluruh harta kekayaan terdakwa yang disita tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah dan keberlangsungan hidup santriwati-santriwati, termasuk anak-anak yang dilahirkannya akibat perbuatan biadab terdakwa.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa dengan menjatuhkan vonis mati kepad Herry Wirawan.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (adm)

Tags: Herry WirawanHukuman MatiPemerkosa SantriwatiPutusan Pengadilan Tinggi Bandung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penduduk Palestina Mengenang Ramadhan, Sebelum Peristiwa Nakbah yang Mengerikan

Next Post

Wanita Uyghur yang Berani Memastikan Genosida China Tidak Terhapus dari Sejarah

Mungkin Anda Juga Suka :

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

...

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

31 Juli 2026

...

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

...

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

...

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

16 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Wanita Uyghur yang Berani Memastikan Genosida China Tidak Terhapus dari Sejarah

Wanita Uyghur yang Berani Memastikan Genosida China Tidak Terhapus dari Sejarah

Sambut Devisa, Mesir Kedatangan Tiga Ratus Turis Rusia

Sambut Devisa, Mesir Kedatangan Tiga Ratus Turis Rusia

Discussion about this post

TERKINI

Teheran Akan Balas Negara yang Ikut Sanksi AS, Ancam Tidak Ada Setetes Minyak yang Keluar dari Teluk Persia dan Hormuz

25 Agustus 2026

Tanggapi Karhutla, Presiden Prabowo Dorong Terobosan “Ubi Bombing” dan Pengerahan Tim Alpha

24 Agustus 2026

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

Sakit Jiwa, Pernyataan Menteri Israel Ben-Gvir Seharusnya Mereka Membunuh 30 – 40 Warga Gaza Setiap Malam

22 Agustus 2026

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

21 Agustus 2026

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

Meta Digugat dengan Tuduhan Menutupi Penelitian Internal Soal Instagram Bersifat Adiktif dan Berpotensi Bayar 200 Miliar Dolar

19 Agustus 2026

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

18 Agustus 2026

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

18 Agustus 2026

Sayembara Iran, 30.000 Hingga 60.000 Dolar Uang Jasa Menangkap atau Membunuh Tentara AS yang Serang Iran

17 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video