Avesiar – Bandung
Oknum guru ngaji pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan, diwajibkan membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada seluruh korbannya. Hal itu menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa. Sebelumnya, hakim PT Bandung juga telah menjatuhkan vonis mati terhadap predator seks itu.
Putusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam sidang yang digelar hari ini.”Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan,” tegas hakim PT Bandung dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022), dilansir okezone.
Adapun biaya restitusi senilai total mencapai Rp300 juta lebih akan diberikan kepada 13 orang korban dengan nominal yang beragam.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, majelis hakim memutuskan pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun, Majelis Hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi menjadi beban negara.
“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” jelas hakim.
Dalam dokumen putusan tersebut juga dijelaskan bahwa ada empat elemen utama dari restitusi, di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku,” papar hakim.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa perbuatan Herry sebagai terdakwa sebagai kejahatan sangat serius atau the most serius crime yang didasari sejumlah pertimbangan.
Selain hukuman mati, Asep juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan hukuman tindakan kebiri kimia. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban total Rp331.527 juta.
“Kami juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Yayasan Manarul Huda serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan maupun pondok pesantren dan kekayaan terdakwa lainnya baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan kepada negara cq Pemprov Jabar,” papar Asep dalam sidang tuntutan di PN Bandung, beberapa waktu lalu.
Seluruh harta kekayaan terdakwa yang disita tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah dan keberlangsungan hidup santriwati-santriwati, termasuk anak-anak yang dilahirkannya akibat perbuatan biadab terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa dengan menjatuhkan vonis mati kepad Herry Wirawan.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (adm)













Discussion about this post