• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Hidayat Nur Wahid: Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Konstitusional

by Avesiar
14 Januari 2022 | 22:39 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Hidayat Nur Wahid: Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Konstitusional

Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati, oleh jaksa penuntut umum kembali didukung Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid. Foto: mpr.go.id

Avesiar – Jakarta

Sikap tegas jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati, kembali didukung Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid.

Kepada mereka yang menolak agar konsisten dengan pelaksanaan prinsip konstitusi, politikus yang akrab disapa HNW mengingatkan, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.  Dalam praktek hukum juga hanya merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  

“Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak (PA). Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 menyatakan pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU PA,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (14/1/2022). 

HNW menyatakan,   meski UUD NRI 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2). “Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia,” katanya dikutip dari tempo.co.

Menurut HNW, UU PA  jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati terhadap kejahatan serius terhadap anak. Selain Pasal 81 ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan / atau psikotropika.  

Pria yang juga anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mendukung  tuntutan Jaksa terhadap Herry Wirawan yang menambahkan sanksi pemberat,  sebagai ikhtiar kesungguhan menghadirkan perlindungan terhadap anak-anak. 

“Ada pihak yang berdalih tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera, dengan argumen  kejahatan toh masih ada. Kalau cara berpikirnya seperti itu, maka semua sanksi pidana yang ringan sekalipun akan bisa dianggap tidak diperlukan, karena dianggap tidak memiliki efek jera,” tegasnya.

Bacaan Terkait :

Tetap Menganggap Taiwan Wilayahnya, Tiongkok Ancam Hukuman Mati Bagi Pendukung Kemerdekaan

Tidak Menjamin Orang Amerika yang Tertangkap Tidak Dihukum Mati

Hukuman Ganda Herry Wirawan Si Pemerkosa, Vonis Mati dan Wajib Bayar Restitusi Rp300 Juta ke Korban

Load More

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, dukungan  hukuman mati terhadap Hery Wiryawan, kata HNW merupakan komitmennya memberantas dan mencegah kekerasan serta  kejahatan seksual. Karena itu  HNW juga berharap agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diperbaiki sesuai aspirasi publik.  Antara  lain dengan mencantumkan hukuman yang maksimal ini. 

Dia juga mengkritik Komnas HAM yang justru berkomentar menolak tuntutan hukuman mati terhadap predator anak.  Seharusnya, norma hukum yang dijadikan acuan hukum oleh Komnas adalah yang berlaku di Indonesia. 

“Setiap negara memiliki kedaulatan  menentukan sistem atau jenis hukum yang diberlakukan di negaranya. Dan Indonesia adalah Negara Hukum dengan UUD NRI tahun 1945 dan UU PA yang melegalkan hukuman mati.  Dengan  logika hukum dan HAM, maka Komnas HAM mestinya ikut mendukung pemberlakuan norma hukuman mati tersebut. Semoga hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati, yang bisa menghadirkan efek jera,” terangnya. (ros)

Tags: Hidayat Nur WahidHNWHukuman MatiKonstitusionalPemerkosaSantriwatiSesuai Konstitusi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Facebook Digugat Class Action Inggris 3,2 Miliar Poundsterling Atas Dominasi Pasarnya

Next Post

Pulau Utama di Tonga Dihantam Tsunami Setelah Gunung Berapi Bawah Laut Meletus

Mungkin Anda Juga Suka :

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

13 Maret 2026

...

Prabowo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Infrastruktur Siap Menjelang Lebaran

Prabowo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Infrastruktur Siap Menjelang Lebaran

11 Maret 2026

...

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

6 Maret 2026

...

Pemerintah Berikan 66 Ribu Tiket Gratis dan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran

Pemerintah Berikan 66 Ribu Tiket Gratis dan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran

6 Maret 2026

...

Indonesia Berduka Atas Wafatnya Wapres ke-6 Try Sutrisno, Pemerintah Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari

Indonesia Berduka Atas Wafatnya Wapres ke-6 Try Sutrisno, Pemerintah Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari

2 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Pulau Utama di Tonga Dihantam Tsunami Setelah Gunung Berapi Bawah Laut Meletus

Pulau Utama di Tonga Dihantam Tsunami Setelah Gunung Berapi Bawah Laut Meletus

Yuk Pahami! Al Qur’an Menyebutkan Ada 4 Kedudukan Anak-anak

Yuk Pahami! Al Qur’an Menyebutkan Ada 4 Kedudukan Anak-anak

Discussion about this post

TERKINI

Iran Belum Menghentikan Serangan Pembalasannya dengan Terus Menghantam Negara-negara Teluk Arab, Trump Mengumpat Sejadinya

13 Maret 2026

Pembatasan Penggunaan Ponsel di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret Sebagai Gerakan Nasional Melindungi Anak Indonesia

13 Maret 2026

Kegiatan yang Dikerjakan Mu’takif Saat Itikaf, Waktu Terbaik, Rukun serta Syaratnya

12 Maret 2026

Pidato Publik Pertama Mojtaba Tegaskan Hormuz Tetap Ditutup Sebagai Pembalasan Serangan AS – Israel dan Atas Darah Warga Iran

12 Maret 2026

Bacaan Niat atau Bernadzar Itikaf di Masjid

11 Maret 2026

Dilaporkan Luka Akibat Perang, Putra Presiden Iran Umumkan Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru ‘Aman dan Sehat’

11 Maret 2026

Prabowo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Infrastruktur Siap Menjelang Lebaran

11 Maret 2026

Amalan serta Ibadah yang Pahalanya Setara atau Seperti Melaksanakan Haji dan atau Umroh

10 Maret 2026

Durasi Perang Trump Terhadap Iran yang Belum Dapat Dipastikan Selesainya Termasuk Dampak Ekonomi, Menurut Pengamat

10 Maret 2026

Di Ambang Mahacahaya

9 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video