Avesiar – Jakarta
Sikap tegas jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati, kembali didukung Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid.
Kepada mereka yang menolak agar konsisten dengan pelaksanaan prinsip konstitusi, politikus yang akrab disapa HNW mengingatkan, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam praktek hukum juga hanya merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak (PA). Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 menyatakan pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU PA,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
HNW menyatakan, meski UUD NRI 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2). “Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia,” katanya dikutip dari tempo.co.
Menurut HNW, UU PA jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati terhadap kejahatan serius terhadap anak. Selain Pasal 81 ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan / atau psikotropika.
Pria yang juga anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mendukung tuntutan Jaksa terhadap Herry Wirawan yang menambahkan sanksi pemberat, sebagai ikhtiar kesungguhan menghadirkan perlindungan terhadap anak-anak.
“Ada pihak yang berdalih tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera, dengan argumen kejahatan toh masih ada. Kalau cara berpikirnya seperti itu, maka semua sanksi pidana yang ringan sekalipun akan bisa dianggap tidak diperlukan, karena dianggap tidak memiliki efek jera,” tegasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, dukungan hukuman mati terhadap Hery Wiryawan, kata HNW merupakan komitmennya memberantas dan mencegah kekerasan serta kejahatan seksual. Karena itu HNW juga berharap agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diperbaiki sesuai aspirasi publik. Antara lain dengan mencantumkan hukuman yang maksimal ini.
Dia juga mengkritik Komnas HAM yang justru berkomentar menolak tuntutan hukuman mati terhadap predator anak. Seharusnya, norma hukum yang dijadikan acuan hukum oleh Komnas adalah yang berlaku di Indonesia.
“Setiap negara memiliki kedaulatan menentukan sistem atau jenis hukum yang diberlakukan di negaranya. Dan Indonesia adalah Negara Hukum dengan UUD NRI tahun 1945 dan UU PA yang melegalkan hukuman mati. Dengan logika hukum dan HAM, maka Komnas HAM mestinya ikut mendukung pemberlakuan norma hukuman mati tersebut. Semoga hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati, yang bisa menghadirkan efek jera,” terangnya. (ros)











Discussion about this post