• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Sosial

Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama, Pemerintah Mendapat Apresiasi

by Ave Rosa
8 Juli 2022 | 23:40 WIB
in Sosial
Reading Time: 3 mins read
A A
Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama, Pemerintah Mendapat Apresiasi

Ilustrasi. Gambar: mui.or.id

Avesiar – Jakarta

Sikap Pemerintah melalui Menkum HAM Yasona Laoly dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menolak melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia mendapatkan apresiasi dari Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa dari Kemenag, Kamaruddin Amin, saat sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan warga Papua, Ramos Petege beberapa waktu lalu.

“Artinya Pemerintah sejalan dengan MUI dan Ormas Islam secara keseluruhan bahwa UU No 1 Tahun 1974 sudah sesuai dengan konstitusi UUD 1945,” kata Ketua Komisi Hukum dan HAM Prof Deding Ishak, dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Jum’at (8/7/2022),.

Menurut Prof Deding, MUI meyakini bahwa MK dalam melakukan pertimbangan dan mengambil keputusannya akan menolak judicial review pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia.

Prof Deding menuturkan, melegalkan pernikahan beda agama akan menimbulkan implikasi yang sangat serius. Salah satunya dapat merusak fondasi dan sendi rumah tangga karena banyak mudharatnya.

Dia menyampaikan lebih lanjut bahwa apa yang dilakukan pemerintah terkait hal ini bukanlah bentuk intervensi terhadap individu.  Hal ini dikarenakan merupakan kewajiban negara untuk menfasilitasi dan menjalankan Undang-undang Dasar 1945.

Dalam perspektif sejarah pun, lanjut Prof Deding, Indonesia adalah bangsa yang religius yang dikenal dengan istilah sosialis religius.

Bacaan Terkait :

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

Selain Berbagi Takjil, IsDF dan KPRK MUI Bikin Program Kepedulian Dai dan Yatim di Ramadhan

Menanggapi Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Minta Pemerintah Menundanya

Lima Juara MTQ Internasional Menerima Hadiah Rp125 Juta dari Kemenag

Dewan Pengawas Syariah (DPS) Diwajibkan Menguasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

Imbauan MUI untuk Pelaku, Keluarga, dan Masyarakat Soal Judi Online atau Offline

MUI Akan Siapkan Rumah Pengobatan Sesuai Syariah untuk Masyarakat di Matraman

Load More

“Maksudnya masyarakat yang agamis, kita tidak mengatakan Indonesia diklaim sebagai negara Islam, tidak. Karena dasar negara Pancasila, tetapi Pancasila sebagai dasar negara ini menjadi titik temu dari keragaman agama,” tuturnya.

Prof Deding menerangkan, agama menjadi landasan moral, spiritual dan sosial, serta menjadi spirit pembangunan nasional yang dijalankan Pemerintah.

Dia menjelaskan, dasar negara Indonesia yaitu Pancasila menegaskan dalam sila pertamanya adalah Ketuhanan yang Maha Esa.

Maka dari itu, lanjutnya, meskipun Indonesia bukan negara agama, melainkan yang juga pernah disampaikan Presiden pertama Indonesia, Soekarno, Indonesia adalah negara yang berketuhanan.

“Artinya, nilai-nilai ketuhanan yang Mahaesa menjiwai seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia, termasuk aspek kehidupan kenegaraan,” jelasnya.


Tokoh Jawa Barat ini mengungkapkan, dalam UU Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 menegaskan, Indonesia menjadi negara Ketuhanan yang Maha Esa.

Indonesia, kata dia, juga menjamin bagi penduduknya untuk memeluk agama dan kepercayaan. Sehingga, agama sudah menjadi ruh bagi kehidupan kebangsaan di Indonesia.

Menurut dia, apa yang dilakukan Pemerintah terkait hal ini sudah benar karena menjalakan semangat dari Jiwa Pancasila.

Prof Deding menambahkan, Indonesia meskipun bukan negara agama (teokrasi), tetapi Indonesia memiliki Kementrian Agama.

Oleh karenanya, lanjutnya, agama menjadi landasan moral, spiritual dan sosial dalam kehidupan masyarakat. Bahkan, nilai-nilai agama menjadi sumber dalam proses pembentukan hukum dan UU.

Apalagi, dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 ini dibuat dalam proses yang sangat sesuai dengan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Maka dari itu, kata Prof Deding, hal ini harus dijalankan Pemerintah dan masyarakat Indonesia karena harus tunduk terhadap UU. “Karena ini sudah masuk UU, jadi istilahnya nilai-nilai hukum syariat Islam ini sudah masuk dalam sistem hukum nasional. Jadi sudah tidak diperdebatkan lagi, sudah pelaksanaan ini,” ujar dia. (adm)

Tags: ApresiasiKemenkumHAMKementerian AgamaMajelis Ulama IndonesiaMUIPernikahan Beda AgamaTolakTolak Legalkan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jepang Berduka, Mantan PM Jepang Shinzo Abe Ditembak Mati

Next Post

Rumah Presidennya Diserbu, Buntut Kemarahan Krisis Ekonomi di Sri Lanka

Mungkin Anda Juga Suka :

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

30 Agustus 2026

...

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

...

Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

2 Agustus 2026

...

Sa’adatuna Segera Diluncurkan, Ekosistem Digital Penghubung Warga NU hingga Akar Rumput

Sa’adatuna Segera Diluncurkan, Ekosistem Digital Penghubung Warga NU hingga Akar Rumput

30 Juli 2026

...

Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tempat Muktamar ke-35 NU, Siap Tampung Ribuan Peserta

Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tempat Muktamar ke-35 NU, Siap Tampung Ribuan Peserta

8 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Rumah Presidennya Diserbu, Buntut Kemarahan Krisis Ekonomi di Sri Lanka

Rumah Presidennya Diserbu, Buntut Kemarahan Krisis Ekonomi di Sri Lanka

Smartfren dan Yayasan Muslim Sinar Mas Bagikan Hewan Kurban

Smartfren dan Yayasan Muslim Sinar Mas Bagikan Hewan Kurban

Discussion about this post

TERKINI

Mojtaba Khamenei Serukan negara-negara Islam untuk Bersatu Melawan AS dan Israel

31 Agustus 2026

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

30 Agustus 2026

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

Untuk 2.500 Santri, Program Beasiswa Santri Baznas RI 2026 Resmi Diluncurkan

30 Agustus 2026

Hal Unik ke Mana Perginya Lemak Ketika Anda Menurunkan Berat Badan

29 Agustus 2026

Banyak Aduan WhatsApp yang Dinonaktifkan, Kemkomdigi Minta Penjelasan Meta yang Mengakui Kesalahan Sistem Global

28 Agustus 2026

Hadiri Muktamar ke-35 NU, Warga Jombang Sambut Hangat Presiden Prabowo di Sepanjang Jalan

27 Agustus 2026

Menyelenggarakan dan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Keutamaannya Berdasarkan Penjelasan Ulama

27 Agustus 2026

Kisah “Master HRD Indonesia” Priyantono Rudito, Bos HRD Telkom Indonesia & 100 HRD Berpengaruh Dunia

27 Agustus 2026

Ridzki Kramadibrata “Leader with Openess”, Sukses Pimpin Air Asia, President Grab & Planet Carbon

26 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video