Avesiar – Jakarta
Niat bersedekah memang hal yang baik dan dianjurkan. Namun, ada saat di mana bersedekah malah tidak menjadi perbuatan yang mendapatkan pahala. Hal ini berlaku bagi orang yang masih memiliki utang kepada orang lain, yang seharusnya mampu membayar utangnya, namun belum menunaikannya.
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Rabu (19/4/2023), orang yang punya utang wajib dibayar. Jika ada yang sengaja menunda atau ada niat tidak ingin membayar maka akan diselesaikan kelak di akhirat. Karena itu dihukumi berdosa jika ia sanggup menebus utangnya lalu ia tidak membayarnya.
Jika ia bersedakah, lalu karena sedekah itu ia tidak dapat membayar utangnya maka, sedekahnya tidak diterima. Amalan sunnah diterima jika amalan wajib telah ditunaikan.
Namun, jika tidak mengganggu pembayaran utangnya misalnya memiliki kredit atau cicilan pembiayaan, lalu ia bisa bersedekah, maka tidak mengapa baginya untuk bersedekah.
Berkaitan dengan utang, bagi pemberi utang, bersedekah kepada orang yang berutang, apalagi menambahkan tenggang waktu bagi yang kesulitan membayarnya, Akan lebih tinggi lagi nilai sedekah jika menghalalkan utang yang tidak sanggup dikembalikan orang yang berutang.
Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda; “Tiadalah orang muslim yang meminjamkan kepada muslim lainnya pinjaman dua kali kecuali seperti sedekah di awalnya.”
Banyak riwayat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa di akhirat kelak ada orang yang dimudahkan urusannya karena di dunia telah membebaskan piutangnya kepada orang yang tidak mampu membayar utangnya. (adm)
Discussion about this post