• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Edukasi

Fatwa MUI Hukum Lesbian, Gay, Sodomi, Pencabulan, dan Penyimpangan Perilaku LGBT

by Ave Rosa
28 September 2023 | 23:59 WIB
in Edukasi
Reading Time: 4 mins read
A A
Jangan Takut, Ini Sudut Pandang Islam Soal Praktik Kredit

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Istilah yang memiliki kepanjangan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender, LGBT adalah orientasi seksual menyimpang baik dari syariat dan norma agama, maupun sosial masyarakat.

Gay adalah laki-laki/pria yang orientasi seksualnya menyimpang yaitu menyukai sesama pria.

Lesbian adalah julukan bagi perempuan yang orientasi seksualnya menyimpang yaitu ke sesama wanita.

Biseksual, baik laki-laki atau perempuan yang orientasi seksualnya menyimpang yaitu ke wanita dan juga kepada laki-laki.

Transgender yaitu seseorang yang merasa gendernya berbeda dengan jenis kelamin biologisnya. Jadi jenis kelamin biologisnya laki-laki, tapi dia merasa dirinya perempuan, begitu pun sebaliknya.

Penyimpangan orientasi seksual LGBT, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia,  Kamis (28/9/2023), merupakan persoalan yang sangat pelik dan juga kompleks, karena faktor penyebab LGBT ini juga beragam, bisa dari luar, pengaruh pergaulan, maupun lingkungan sosial. Akan tetapi LGBT ini juga bisa pengaruh dari dalam, faktor genetik bahkan bawaan sejak lahir.

Menyikapi penyimpangan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa, telah memutuskan perilaku homoseksual yang dilakukan lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan hukumnya adalah haram!

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More


Ketentuan hukum LGBT dari pedoman Fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang Homoseksual yaitu:

Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki, dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar’i. Hal ini diperkuat dalam Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala di surat An-Nisa ayat 1:

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat As-Syu’ara ayat 165-166:


“Mengapa kamu menggauli sesama lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.”

Ketiga, homoseksual, baik yang dilakukan lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Hal tersebut dibenarkan dalam Hadist Riwayat Al-Bukhari: “Dari Abdullah ibn Mas’ud RA berkata, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Tidaklah wanita bersentuhan kulit (dalam satu busana) dengan wanita, maka ia akan membayangkannya itu suaminya yang seolah sedang melihatnya”.

Keempat, pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Kelima, sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

Keenam, pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

Sebagaimana Pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (12/350):

“Hukuman tersebut adalah ijma para sahabat, mereka telah sepakat untuk menghukum mati pelaku sodomi sekalipun mereka berbeda pendapat dalam tata cara pelaksanaan hukuman mati tersebut.”

Ketujuh, aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.

Dalam hal ini, Sulaiman ibn Muhammad ibn ‘Umar al-Bujairimi berpendapat dalam kitab Tuhfah al-Habib ‘Ala Syarh al-Khathib, (Bairut, Dar al-Fikr), Jilid 4, Hal 176, yang artinya:

“Hukum liwath, yaitu memasukkan hasyafah(ujung kelamin) atau seukuran ke dalam anus lelaki walau hambasahaya miliknya, atau wanita selain isteri dan “amat” (budak wanita), dan senggama dengan binatang secara mutlak dalam kewajiban “hadd” (hukuman) adalah sama dengan hukuman zina ke dalam “vagina” (alat kelamin wanita).

Kedelapan, aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.

Kesembilan, pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.

Kesepuluh, dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

Kesebelas, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.


Itulah fatwa MUI yang telah ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF, dan Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, mengenai hukum lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.

Sejak penandatanganan tertanggal 31 Desember 2014M atau 08 Rabi’ul Awwal 1433H lalu, diharapkan fatwa ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat umum. (adm)

Tags: Fatwa MUI Soal Penyimpangan Perilaku LGBTLGBT Hukumnya HaramOrietasi Seksual MenyimpangPenyimpangan LGBTPerilaku LGBT
ShareTweetSendShare
Previous Post

Akhirnya Hamas dan Palestina Siap untuk Pemilihan Kota di Gaza Setelah 18 Tahun Terkepung

Next Post

Tentara Chechnya Dipuji Saat Bertemu Kadyrov, Putin: Mereka Tidak akan Gagal

Mungkin Anda Juga Suka :

Platform Mulai Berbenah, Komdigi Juga Fokus Lindungi Anak dari Risiko AI

Platform Mulai Berbenah, Komdigi Juga Fokus Lindungi Anak dari Risiko AI

9 Oktober 2026

...

Program Kuliah Gratis di PTN Atas Instruksi Presiden Prabowo, Disiapkan Secepatnya dan Bertahap

Program Kuliah Gratis di PTN Atas Instruksi Presiden Prabowo, Disiapkan Secepatnya dan Bertahap

23 September 2026

...

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

2 September 2026

...

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

...

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Tentara Chechnya Dipuji Saat Bertemu Kadyrov, Putin: Mereka Tidak akan Gagal

Tentara Chechnya Dipuji Saat Bertemu Kadyrov, Putin: Mereka Tidak akan Gagal

New York Banjir Setinggi Lutut, Suasana Kacau dan Mobil Ditinggalkan di Jalanan

New York Banjir Setinggi Lutut, Suasana Kacau dan Mobil Ditinggalkan di Jalanan

Discussion about this post

TERKINI

Isi Surat Pujian Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei Kepada Kepolisian Atas Penjagaan Keamanan Iran

9 Oktober 2026

Platform Mulai Berbenah, Komdigi Juga Fokus Lindungi Anak dari Risiko AI

9 Oktober 2026

Iran Tetap Menegaskan Keberadaannya Atas Selat Hormuz, Kapal Tanker Diserang di Lepas Pantai Qatar

8 Oktober 2026

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

8 Oktober 2026

Beban Biaya Jemaah Haji Turun Rp3,4 Juta, Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027

7 Oktober 2026

Laporan Kongres Sebut Kerugian Militer Besar dari AS Atas Perang yang Dipaksakan Terhadap Iran

7 Oktober 2026

Tentara dan Warga Israel Terganggu Kejiwaannya Sejak Perang Gaza, Hampir Satu Juta Telpon ke Layanan Kejiwaan

6 Oktober 2026

Lima Emas, 11 Perak, dan 23 Perunggu, Jadi Oleh-oleh Membanggakan Kontingen Indonesia dari Asian Games Aichi-Nagoya

6 Oktober 2026

Berkilaunya 7 Jenderal di HUT ke-81 TNI Ketika Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera

5 Oktober 2026

Ada Indikasi AS dan Israel Kembali Menyerang, Jenderal Iran Ancam Akan Balas Lebih Keras Termasuk ke Sekutunya

5 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video