• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Edukasi

Fatwa MUI Hukum Lesbian, Gay, Sodomi, Pencabulan, dan Penyimpangan Perilaku LGBT

by Ave Rosa
28 September 2023 | 23:59 WIB
in Edukasi
Reading Time: 4 mins read
A A
Jangan Takut, Ini Sudut Pandang Islam Soal Praktik Kredit

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Istilah yang memiliki kepanjangan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender, LGBT adalah orientasi seksual menyimpang baik dari syariat dan norma agama, maupun sosial masyarakat.

Gay adalah laki-laki/pria yang orientasi seksualnya menyimpang yaitu menyukai sesama pria.

Lesbian adalah julukan bagi perempuan yang orientasi seksualnya menyimpang yaitu ke sesama wanita.

Biseksual, baik laki-laki atau perempuan yang orientasi seksualnya menyimpang yaitu ke wanita dan juga kepada laki-laki.

Transgender yaitu seseorang yang merasa gendernya berbeda dengan jenis kelamin biologisnya. Jadi jenis kelamin biologisnya laki-laki, tapi dia merasa dirinya perempuan, begitu pun sebaliknya.

Penyimpangan orientasi seksual LGBT, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia,  Kamis (28/9/2023), merupakan persoalan yang sangat pelik dan juga kompleks, karena faktor penyebab LGBT ini juga beragam, bisa dari luar, pengaruh pergaulan, maupun lingkungan sosial. Akan tetapi LGBT ini juga bisa pengaruh dari dalam, faktor genetik bahkan bawaan sejak lahir.

Menyikapi penyimpangan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa, telah memutuskan perilaku homoseksual yang dilakukan lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan hukumnya adalah haram!

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More


Ketentuan hukum LGBT dari pedoman Fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang Homoseksual yaitu:

Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki, dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar’i. Hal ini diperkuat dalam Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala di surat An-Nisa ayat 1:

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat As-Syu’ara ayat 165-166:


“Mengapa kamu menggauli sesama lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.”

Ketiga, homoseksual, baik yang dilakukan lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Hal tersebut dibenarkan dalam Hadist Riwayat Al-Bukhari: “Dari Abdullah ibn Mas’ud RA berkata, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Tidaklah wanita bersentuhan kulit (dalam satu busana) dengan wanita, maka ia akan membayangkannya itu suaminya yang seolah sedang melihatnya”.

Keempat, pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Kelima, sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

Keenam, pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

Sebagaimana Pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (12/350):

“Hukuman tersebut adalah ijma para sahabat, mereka telah sepakat untuk menghukum mati pelaku sodomi sekalipun mereka berbeda pendapat dalam tata cara pelaksanaan hukuman mati tersebut.”

Ketujuh, aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.

Dalam hal ini, Sulaiman ibn Muhammad ibn ‘Umar al-Bujairimi berpendapat dalam kitab Tuhfah al-Habib ‘Ala Syarh al-Khathib, (Bairut, Dar al-Fikr), Jilid 4, Hal 176, yang artinya:

“Hukum liwath, yaitu memasukkan hasyafah(ujung kelamin) atau seukuran ke dalam anus lelaki walau hambasahaya miliknya, atau wanita selain isteri dan “amat” (budak wanita), dan senggama dengan binatang secara mutlak dalam kewajiban “hadd” (hukuman) adalah sama dengan hukuman zina ke dalam “vagina” (alat kelamin wanita).

Kedelapan, aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.

Kesembilan, pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.

Kesepuluh, dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

Kesebelas, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.


Itulah fatwa MUI yang telah ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF, dan Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, mengenai hukum lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.

Sejak penandatanganan tertanggal 31 Desember 2014M atau 08 Rabi’ul Awwal 1433H lalu, diharapkan fatwa ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat umum. (adm)

Tags: Fatwa MUI Soal Penyimpangan Perilaku LGBTLGBT Hukumnya HaramOrietasi Seksual MenyimpangPenyimpangan LGBTPerilaku LGBT
ShareTweetSendShare
Previous Post

Akhirnya Hamas dan Palestina Siap untuk Pemilihan Kota di Gaza Setelah 18 Tahun Terkepung

Next Post

Tentara Chechnya Dipuji Saat Bertemu Kadyrov, Putin: Mereka Tidak akan Gagal

Mungkin Anda Juga Suka :

Seleksi Beasiswa Kuliah di Al-Azhar Mesir 2025 Dibuka, Buruan Daftar Sesuai Jadwal

Seleksi Beasiswa Kuliah di Al-Azhar Mesir 2025 Dibuka, Buruan Daftar Sesuai Jadwal

3 Mei 2025

...

Hati-hati di Arab Saudi Ketat, Jemaah Diimbau Jangan Tertipu Visa Non Haji

Hati-hati di Arab Saudi Ketat, Jemaah Diimbau Jangan Tertipu Visa Non Haji

29 April 2025

...

Lulusan SMA Sederajat, Berikut Cara Daftar Ujian Masuk ke 59 Kampus PTKIN Sampai 28 Mei

Lulusan SMA Sederajat, Berikut Cara Daftar Ujian Masuk ke 59 Kampus PTKIN Sampai 28 Mei

27 April 2025

...

Pesantren Istiqlal Internasional akan Dibangun di UIII Depok, Menag Lakukan Groundbreaking

Pesantren Istiqlal Internasional akan Dibangun di UIII Depok, Menag Lakukan Groundbreaking

22 April 2025

...

Simak 26 Situs Berita yang Menggunakan WordPress, di Antaranya New York Times, Observer, Time, The Guardian, Fortune, Hingga Avesiar.com

Simak 26 Situs Berita yang Menggunakan WordPress, di Antaranya New York Times, Observer, Time, The Guardian, Fortune, Hingga Avesiar.com

7 April 2025

...

Load More
Next Post
Tentara Chechnya Dipuji Saat Bertemu Kadyrov, Putin: Mereka Tidak akan Gagal

Tentara Chechnya Dipuji Saat Bertemu Kadyrov, Putin: Mereka Tidak akan Gagal

New York Banjir Setinggi Lutut, Suasana Kacau dan Mobil Ditinggalkan di Jalanan

New York Banjir Setinggi Lutut, Suasana Kacau dan Mobil Ditinggalkan di Jalanan

Discussion about this post

TERKINI

Apakah Kamu Suka Memaksa Orang Tua untuk Memenuhi Keinginan Kamu?

22 Mei 2025

Pisah Sambut Ketum Asperindo Moh Feriadi dan Budiyanto Darmastono di Munas XI 2025

22 Mei 2025

Apa Solusi Kamu untuk Mencari Informasi Jika HP untuk Usia di Bawah 17 Tahun Dilarang Seperti di Beberapa Negara di Luar Negeri?

21 Mei 2025

Kreator Konten Anak-anak di YouTube Asal AS Mendesak Pemimpin Dunia Hentikan Israel Membuat Bayi-bayi Gaza Kelaparan

21 Mei 2025

Sebesar Apa Hatimu dalam Menerima Nasihat dari Orang Tua, Guru, dan Orang Lain?

20 Mei 2025

Qantharah, Jembatan Qishas Kezhaliman Terhadap Sesama Mukmin yang Berada di Antara Surga dan Neraka

20 Mei 2025

Genosida Israel ke Gaza Tidak Berhenti, Blokade Bantuan Dikuatirkan Akan Membuat 14.000 Bayi Meninggal dalam 48 Jam

20 Mei 2025

Jangan Malu Gagal, Semua Orang Hebat Pun Pernah Gagal

19 Mei 2025

Sudah Tiba Semuanya, Fase Haji Gelombang 1 Total 266 Kloter dengan 103.806 Jemaah

19 Mei 2025

Memahami Soal Menuntut Ilmu Tak Kenal Usia, Inilah yang Dilakukan Para Wanita Lansia

18 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour