• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home World Umra & Hajj

Buntut Penangkapan 37 WNI, KJRI Jeddah dan DPR Imbau Pengguna Visa Non Haji Segera Pulang

by Avesiar
9 Juni 2024 | 23:45 WIB
in Umra & Hajj
Reading Time: 3 mins read
A A
Buntut Penangkapan 37 WNI, KJRI Jeddah dan DPR Imbau Pengguna Visa Non Haji Segera Pulang

AVESIAR - 9 JUNI - Buntut Penangkapan 37 WNI, KJRI Jeddah dan DPR Imbau Pengguna Visa Non Haji Segera Pulang. Foto: via Kemenag

Avesiar – Jeddah

Usai tertangkapnya 37 WNI yang menggunakan visa ziarah baru-baru ini Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary kembali mengingatkan kepada jemaah pengguna visa non haji agar tidak memaksakan diri untuk berhaji, dikutip dari laman Kementerian Agama, Ahad (9/6/2024). Hal ini mengingat sanksi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi pelanggar yang tertangkap adalah deportasi dan denda 10.000 riyal.

“Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia,” ungkapnya saat di Bandara Jeddah (8/6/2024).

Sedangkan jemaah pengguna visa non haji yang saat ini sudah berada di Makkah, ia berpesan agar jemaah segera mengambil langkah untuk pulang dan keluar dari Kota Makkah.

“Karena nanti akan terjadi pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya, namun bagi jemaah yang mau pulang segera keluar dari Kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Yusron, akan mengurus kepulangan jemaah pengguna visa non haji, jika mereka nanti ingin pulang sebagaimana kasus sebelumnya. “Kalau memang mereka nanti ingin pulang seperti yang sudah kita lakukan di kasus-kasus sebelumnya kami akan terus bantu,” ungkap Yusron.

Namun, terkait pengaduan, Yusron menegaskan bahwa para jemaah dapat mengadukan permasalahannya kepada pihak yang berwajib setibanya di Tanah Air.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus pegiat medsos yang ditangkap karena menawarkan layanan visa non haji, Yusron menyatakan bahwa sampai saat ini kasus masih diproses, belum ada keputusan.

Bacaan Terkait :

Hati-hati di Arab Saudi Ketat, Jemaah Diimbau Jangan Tertipu Visa Non Haji

Akhirnya 34 dari 37 WNI yang Tertangkap Menggunakan Visa Ziarah Bisa Pulang ke Indonesia

Arab Saudi Tangkap 37 WNI Karena Berhaji dengan Visa Ziarah, Konjen RI Imbau Patuhi Pakai Tasreh

Load More

Sebelumnya, pegiat sosial media LMN (40) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa non haji. Pihak KJRI Jeddah menyebut, pelaku memiliki travel inisial AND tour. “Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” katanya.

Menurut Yusron, LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah. “Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X. “Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.

“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa non haji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.

“Kami imbau para calon jemaah pengguna visa non haji untuk tertib, disiplin dan segera kembali ke tanah air. Jangan paksakan berhaji dengan menggunakan visa non haji,” kata Ashabul Kahfi setibanya di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah pada Sabtu (8/6/2024).

Ia menegaskan apabila jemaah nekat menggunakan visa non haji, termasuk visa ziarah dan visa umrah, sanksi tegas telah menanti dari Pemerintah Arab Saudi.

“Informasi yang kami dapatkan memang cukup banyak calon jemaah haji yang sampai hari ini masih berusaha untuk melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa non haji, termasuk visa ziarah maupun umrah,” ungkapnya. (adm/srv)

Tags: Makkah dan Madinah DiperketatPenangkapan 37 WNI Visa ZiarahVisa HajiVisa Non HajiVisa Ziarah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Israel Mengaku Menyelamatkan 4 Tawanan dengan Mengebom dan Menewaskan 274 Pengungsi

Next Post

LSP-MUI Perluas Skema Sertifikasi Syariah untuk Profesi, BNSP Setuju

Mungkin Anda Juga Suka :

Sudah Kembali ke Tanah Air 62 Persen, Sebagian Jemaah Masih Bergerak dari Makkah menuju Madinah

Sudah Kembali ke Tanah Air 62 Persen, Sebagian Jemaah Masih Bergerak dari Makkah menuju Madinah

20 Juni 2026

...

Total Jemaah Haji Tiba di Tanah Air per 8 Juni 47.012 Orang, Kloter Terakhir Dijadwalkan Tiba 1 Juli

Total Jemaah Haji Tiba di Tanah Air per 8 Juni 47.012 Orang, Kloter Terakhir Dijadwalkan Tiba 1 Juli

8 Juni 2026

...

Jaga Paspor dan Kesehatan di Fase Kepulangan, Dam Hadyu Diserahkan Secara Simbolik ke Konjen Palestina di Jeddah

Jaga Paspor dan Kesehatan di Fase Kepulangan, Dam Hadyu Diserahkan Secara Simbolik ke Konjen Palestina di Jeddah

4 Juni 2026

...

Jemaah Haji per 1 Juni Bertahap Kembali ke Indonesia Usai Ditutup Rangkaian Ibadah di Armuzna

Jemaah Haji per 1 Juni Bertahap Kembali ke Indonesia Usai Ditutup Rangkaian Ibadah di Armuzna

31 Mei 2026

...

Arafah Akan Dipenuhi Sekitar 1,8 Juta Jemaah Haji

Arafah Akan Dipenuhi Sekitar 1,8 Juta Jemaah Haji

26 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Pernyataan Tegas, MUI Sikapi Panji Gumilang Al Zaytun Sesuai Kedudukan dan Garis Demarkasinya

LSP-MUI Perluas Skema Sertifikasi Syariah untuk Profesi, BNSP Setuju

Wow, “Pekan Aqsa 2022” yang Terbesar Ini Akan Diikuti 50 Negara

Menlu Turki Meminta GCC Menekan Israel dan Sekutunya Atas Kekejaman yang Terjadi di Gaza

Discussion about this post

TERKINI

Resign Berikutnya, PM Inggris Keir Starmer Umumkan Mundur Karena Tekanan Politik

22 Juni 2026

Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jatim Soroti Tingginya Perceraian dan Krisis Mental Remaja

21 Juni 2026

Sudah Kembali ke Tanah Air 62 Persen, Sebagian Jemaah Masih Bergerak dari Makkah menuju Madinah

20 Juni 2026

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Israel Mempertaruhkan Kesepakatan Iran – AS dengan Menyerang Lebanon

20 Juni 2026

Kelelahan Akibat Pembatasan Perjalanan untuk Bertanding di Piala Dunia, Iran Akan Sampaikan Aduan ke FIFA  

19 Juni 2026

Biaya Maritim Rencananya Akan Berlaku di Selat Hormuz, Iran Mengklaim Kemenangan Bersejarah Atas AS

18 Juni 2026

Daftar Investasi dan Usaha yang Masuk Akal untuk Budget yang Terbatas

17 Juni 2026

Adab-adab dan Sunnah Minum yang Baik Bagi Kesehatan Menurut Islam

16 Juni 2026

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

15 Juni 2026

Iran Tetap Tekankan Jaminan Keamanan dan Kemerdekaan Teritorial Lebanon Atas Kesepakatan Iran – AS

15 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video