Avesiar – Jakarta
Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa masyarakat dari seluruh dunia yang berangkat untuk ibadah Haji ke Tanah Suci harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji. Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi tersebut.
Bila ada pihak-pihak yang melanggar, tegas Yusron, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman. “Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat Haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Sabtu (1/6/2024), dikutip dari laman Kementerian Agama RI, Senin (3/6/2024).
Ditambahkanya, hukuman sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta di-banned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi.
Sedangkan bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa Haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta di-banned. “Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.
Yusron menginformasikan bahwa aparat keamaan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi Haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang Haji palsu. “37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” beber Yusron.
“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya. (adm)
Discussion about this post