• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Akhirnya 34 dari 37 WNI yang Tertangkap Menggunakan Visa Ziarah Bisa Pulang ke Indonesia

by Avesiar
4 Juni 2024 | 23:58 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Akhirnya 34 dari 37 WNI yang Tertangkap Menggunakan Visa Ziarah Bisa Pulang ke Indonesia

Pata jemaah yng bisa didampingi

Avesiar – Jakarta

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena terindikasi menggunakan non visa haji akhirnya 34 dari total 37 orang dapat pulang ke tanah air. Sedangkan tiga orang lainnya akan diproses secara hukum. Hal ini disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Senin (3/6/2024).

Sejak Senin, menurut Yusron, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut. “Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini (Senin, red) telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” tutur Yusron, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (4/6/2024).

“Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi,” bebernya.

Pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang menyebutkan, bahwa mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji. “Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yg dpt dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.

“Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci,” pesannya. (adm)

Bacaan Terkait :

Buntut Penangkapan 37 WNI, KJRI Jeddah dan DPR Imbau Pengguna Visa Non Haji Segera Pulang

Arab Saudi Tangkap 37 WNI Karena Berhaji dengan Visa Ziarah, Konjen RI Imbau Patuhi Pakai Tasreh

Load More
Tags: Visa Haji PemerintahVisa TasrehVisa ZiarahWNI Tertangkap Otoritas Atab Saudi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Milad ke-8 Institut Otomotif Indonesia, Turut Membantu Pemerintah di Sektor Industri Nasional

Next Post

Mantan Karyawan Meta Menggugat Karena Pemecatan Diduga Akibat Penanganan Konten di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka :

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

...

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

31 Juli 2026

...

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

...

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Digugat Meta, Dugaan Membuat 38 Ribu Akun Palsu untuk Kumpulkan Data 600 Ribu Pengguna Facebook

Mantan Karyawan Meta Menggugat Karena Pemecatan Diduga Akibat Penanganan Konten di Gaza

KPN Mahasiswa Fikom Mercu Buana Mengajak Siswa SMPN 110 Paham Tentang Verbal Bullying

KPN Mahasiswa Fikom Mercu Buana Mengajak Siswa SMPN 110 Paham Tentang Verbal Bullying

Discussion about this post

TERKINI

Mojtaba Khamenei Serukan negara-negara Islam untuk Bersatu Melawan AS dan Israel

31 Agustus 2026

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

30 Agustus 2026

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

Untuk 2.500 Santri, Program Beasiswa Santri Baznas RI 2026 Resmi Diluncurkan

30 Agustus 2026

Hal Unik ke Mana Perginya Lemak Ketika Anda Menurunkan Berat Badan

29 Agustus 2026

Banyak Aduan WhatsApp yang Dinonaktifkan, Kemkomdigi Minta Penjelasan Meta yang Mengakui Kesalahan Sistem Global

28 Agustus 2026

Hadiri Muktamar ke-35 NU, Warga Jombang Sambut Hangat Presiden Prabowo di Sepanjang Jalan

27 Agustus 2026

Menyelenggarakan dan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Keutamaannya Berdasarkan Penjelasan Ulama

27 Agustus 2026

Kisah “Master HRD Indonesia” Priyantono Rudito, Bos HRD Telkom Indonesia & 100 HRD Berpengaruh Dunia

27 Agustus 2026

Ridzki Kramadibrata “Leader with Openess”, Sukses Pimpin Air Asia, President Grab & Planet Carbon

26 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video