Avesiar – Jakarta
Komitmen JNE untuk senantiasa menjaga keamanan data pelanggan semakin nyata dengan diterimanya sertifikat ISO 27001:2022, mengenai Sistem Manajemen Keamanan Informasi dengan versi terbaru/versi tahun 2022. PT. TSI Sertifikasi Internasional menyerahkannya kepada JNE di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Perusahaan logistik pertama di Indonesia yang berhasil mendapatkan sertifikat tersebut juga berkomitmen menjalankan Good Corporate Governance (GCG). Terbukti melalui sertifikasi ISO 27001:2022 mengenai Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang didapatkan tersebut merupakan langkah nyata dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh stakeholder, pelanggan, maupun mitra.
Sertifikasi ini didapat dari PT. TSI Sertifikasi Internasional yang merupakan lembaga sertifikasi berskala nasional yang telah berdiri sejak tahun 2013 dan memberikan layanan sertifikasi untuk berbagai sektor usaha dan sistem manajemen.
Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto menyatakan, JNE berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi guna meyakinkan pelanggan dalam bertransaksi bersama JNE, hal ini akan menjadi nilai tambah perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
“Dengan jangkauan area distribusi yang mencakup lebih dari 83.000 kota, termasuk kabupaten, desa, dan pulau terluar, kami terus melakukan terobosan inovatif dalam menyikapi perkembangan transformasi digital yang berubah sangat cepat serta dinamis. JNE beradaptasi dan berkomitmen untuk terus melakukan inovasi agar dapat memberikan pengalaman terbaik kepada pelanggan melalui kualitas pelayanan prima,” terang Feru melalui siaran pers yang diterima redaksi Avesiar.com, Rabu (26/6/2024).
Di lain sisi, Direktur Marketing PT. TSI Sertifikasi Internasional Josef Septiardi menyampaikan terima kasih kepada JNE Express karena telah memberikan amanah dan kepercayaannya kepada mereka. “Kami siap mengawal dan membantu untuk ISO 27001:2022 kepada semua unit kantor cabang di seluruh Indonesia. Kami berharap JNE dapat menjaga sekaligus menerapkan dan memberikan apresiasi kepada tim yang telah menerapkan sertifikasi,” katanya.
Pencapaian tersebut sebagai bukti tanggung JNE patuh terhadap Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dan implementasi Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesiatentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (put/srv)












Discussion about this post