• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi Common

Halal-Haram Pajak Menurut Pandangan Islam

by Avesiar
20 Agustus 2025 | 23:57 WIB
in Common
Reading Time: 3 mins read
A A
Halal-Haram Pajak Menurut Pandangan Islam

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Pemungutan pajak oleh pemerintah kepada rakyatnya sudah menjadi kegiatan keuangan yang dilakukan di banyak negara. Dilansir laman Dirjen Pajak, Jum’at (8/6/2025), data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa sejumlah 254 juta penduduk Indonesia atau 87 persen dari total populasi beragama Islam dan turut menyumbang 12,7 persen dari populasi muslim di dunia.

Sebagai negara yang masyhur dengan predikat negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, topik soal apakah pajak itu haram atau tidak dalam Islam sering kali memicu perdebatan di kalangan ulama, akademisi, dan masyarakat di sini. Hal ini karena melibatkan aspek hukum Islam (fiqh), etika, dan prinsip ekonomi. Mari kita bahas secara sederhana dan berimbang.

Ulama mendefinisikan jizyah adalah pajak yang diwajibkan kepada setiap individu dari kalangan non muslim (Muhammad Kamil Hasan Al-Mahami, Al-Jizyatu fil Islam Dharibatur Ruusi wa Dharibatul Ardhi, [Beirut, Dar Maktabat Al-Hayaht], halaman 14).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak pada dasarnya adalah kewajiban finansial yang harus dibayar oleh individu atau entitas kepada negara atau pemerintah, yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan sosial, keamanan, pendidikan, dan lain-lain.

Dalam konteks ini, pajak bisa dipandang sebagai suatu bentuk kewajiban sosial yang berhubungan dengan maslahat umum (kebaikan bersama). Islam sendiri secara eskplisit tidak pernah menyebut pajak sebagai sumber penerimaan suatu negara, tetapi menitikberatkan pada zakat, sedekah, dan wakaf.

Zakat adalah kewajiban finansial yang harus dibayar oleh Muslim yang mampu, sedangkan wakaf adalah sumbangan harta yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Meskipun pajak bukan zakat, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Terkait :

Menteri Keuangan : Tarif PPN Sembako dan Sekolah Lebih Rendah

Load More

Etika pajak dalam perspektif Islam berfokus pada kewajiban pajak sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang berbasis pada nilai-nilai Islam. Pajak dianggap sebagai kewajiban yang dapat secara temporer diwajibkan oleh Ulil Amri sebagai kewajiban tambahan setelah zakat, karena kekosongan/kekurangan baitul mal.

Pada masa pemerintahan Amirul Mukminin Yusuf bin Tasyfin di Andalusia, beliau membutuhkan uang untuk mempersiapkan pasukan dan menghadapi musuh. Namun, di baitul mal tidak tersedia cukup dana untuk keperluan tersebut. Lalu beliau mengumpulkan para ulama dan hakim, termasuk Qadi Abu Al-Walid Al-Baji. Mereka semua dengan suara bulat memfatwakan bahwa beliau diperbolehkan mengambil dari kaum Muslimin sejumlah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut (Musthafa As-Siba’i, Isytirakiyatul Islam, [Mesir, Dar Mathabi As-Sya’bi: 1962 M], halaman 196)

Imam al-Ghazali dalam bukunya Ihya Ulumiddin menyatakan bahwa pajak tidak haram jika dikelola dengan benar dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam karena pada dasarnya Islam mengajarkan tentang kesejahteraan bersama dan mendukung pemerintah yang adil.

Fatwa dari beberapa lembaga fatwa kontemporer, seperti Al-Azhar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah memberikan fatwa yang menyatakan bahwa pajak dalam konteks modern pajak pada dasarnya halal, asalkan ia diterapkan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan digunakan untuk kepentingan umum. Islam mengajarkan bahwa beban ekonomi harus dipikul berdasarkan kemampuan (Qs. Al-Baqarah: 286), sehingga pajak yang adil lebih cenderung dianggap halal.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pajak diperbolehkan dalam perspektif Islam sebagaimana dikukuhkan oleh para ulama. Kewajiban membayar pajak tetap harus dipatuhi, dan masalah penggelapan dana pajak harus segera diberantas dan diatasi serta pelakunya harus mendapatkan tindakan tegas berupa sanksi sesuai proses hukum yang ada (PBNU, Hasil Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU, [Cirebon,  LTN PBNU: 2012], halaman 52-53).

Lebih lanjut, Indonesia menganut self assessment bagi pungutan pajak yang dikenakan untuk orang pribadi untuk menghindari abuse of power dan memberikan keadilan bagi masyarakat. (adm)

Artikel asli: https://stats.pajak.go.id/id/artikel/pajak-haram-dalam-islam-benarkah

Tags: PajakPajak Menurut IslamPPHppn
ShareTweetSendShare
Previous Post

Eropa Dilanda Rekor Penyakit yang Ditularkan Nyamuk Chikungunya dan Virus West Nile

Next Post

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo Persilakan KPK Jalankan Proses Hukum Semestinya

Mungkin Anda Juga Suka :

Transformasi dan Restrukturisasi BUMN Diminta Presiden Prabowo Harus Tuntas Tahun Ini

Transformasi dan Restrukturisasi BUMN Diminta Presiden Prabowo Harus Tuntas Tahun Ini

7 April 2026

...

Hidup Sehat dengan Minuman Yogurt Premium Produksi PT Ohealty Karichy Elysian

Hidup Sehat dengan Minuman Yogurt Premium Produksi PT Ohealty Karichy Elysian

17 Agustus 2024

...

Komitmen Menjaga Keamanan Data Pelanggan, JNE Buktikan dengan Diterimanya  ISO 27001:2022

Komitmen Menjaga Keamanan Data Pelanggan, JNE Buktikan dengan Diterimanya  ISO 27001:2022

27 Juni 2024

...

Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Smartfren for Business dan PT Alita Praya Mitra Teken MoU

Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Smartfren for Business dan PT Alita Praya Mitra Teken MoU

29 Mei 2024

...

Nonton Seru Streaming Liga Inggris di Aplikasi Vidio Cukup Pakai Smart Poin

Nonton Seru Streaming Liga Inggris di Aplikasi Vidio Cukup Pakai Smart Poin

22 November 2023

...

Load More
Next Post
OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo Persilakan KPK Jalankan Proses Hukum Semestinya

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo Persilakan KPK Jalankan Proses Hukum Semestinya

Pertama Kali Sejak 22 Tahun, Korea Utara Adakan Konferensi Serikat Jurnalis

Inggris Bersama 27 Negara Menuntut Israel Agar Beri Akses Wartawan Internasional ke Gaza

Discussion about this post

TERKINI

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

Hormuz Kembali Ditutup Buntut AS Tidak Buka Blokade, Dua Kapal Kena Tembakan Iran

18 April 2026

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

Kabar Baik Dibukanya Selat Hormuz, Saham Melonjak dan Harga Minyak Anjlok 10 Persen

17 April 2026

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

16 April 2026

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

Saksikan Segera, Podcast Khusus Profesional “Ladders to be Leaders” Mengulas Perjalanan Hidup dan Karir

15 April 2026

AS Repot Berkonflik dengan Iran, Zelenskyy Kecewa Dicuekin Karena Suplai Senjata ke Ukraina Terganggu

15 April 2026

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

Negosiasi Iran dan AS Disebut Akan “Segera” Diadakan Lagi di Islamabad, Iran Menolak Diatur Pengayaan Uranium dan Nuklirnya

14 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video