• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi Common

Halal-Haram Pajak Menurut Pandangan Islam

by Avesiar
20 Agustus 2025 | 23:57 WIB
in Common
Reading Time: 3 mins read
A A
Halal-Haram Pajak Menurut Pandangan Islam

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Pemungutan pajak oleh pemerintah kepada rakyatnya sudah menjadi kegiatan keuangan yang dilakukan di banyak negara. Dilansir laman Dirjen Pajak, Jum’at (8/6/2025), data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa sejumlah 254 juta penduduk Indonesia atau 87 persen dari total populasi beragama Islam dan turut menyumbang 12,7 persen dari populasi muslim di dunia.

Sebagai negara yang masyhur dengan predikat negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, topik soal apakah pajak itu haram atau tidak dalam Islam sering kali memicu perdebatan di kalangan ulama, akademisi, dan masyarakat di sini. Hal ini karena melibatkan aspek hukum Islam (fiqh), etika, dan prinsip ekonomi. Mari kita bahas secara sederhana dan berimbang.

Ulama mendefinisikan jizyah adalah pajak yang diwajibkan kepada setiap individu dari kalangan non muslim (Muhammad Kamil Hasan Al-Mahami, Al-Jizyatu fil Islam Dharibatur Ruusi wa Dharibatul Ardhi, [Beirut, Dar Maktabat Al-Hayaht], halaman 14).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak pada dasarnya adalah kewajiban finansial yang harus dibayar oleh individu atau entitas kepada negara atau pemerintah, yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan sosial, keamanan, pendidikan, dan lain-lain.

Dalam konteks ini, pajak bisa dipandang sebagai suatu bentuk kewajiban sosial yang berhubungan dengan maslahat umum (kebaikan bersama). Islam sendiri secara eskplisit tidak pernah menyebut pajak sebagai sumber penerimaan suatu negara, tetapi menitikberatkan pada zakat, sedekah, dan wakaf.

Zakat adalah kewajiban finansial yang harus dibayar oleh Muslim yang mampu, sedangkan wakaf adalah sumbangan harta yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Meskipun pajak bukan zakat, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Terkait :

Menteri Keuangan : Tarif PPN Sembako dan Sekolah Lebih Rendah

Load More

Etika pajak dalam perspektif Islam berfokus pada kewajiban pajak sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang berbasis pada nilai-nilai Islam. Pajak dianggap sebagai kewajiban yang dapat secara temporer diwajibkan oleh Ulil Amri sebagai kewajiban tambahan setelah zakat, karena kekosongan/kekurangan baitul mal.

Pada masa pemerintahan Amirul Mukminin Yusuf bin Tasyfin di Andalusia, beliau membutuhkan uang untuk mempersiapkan pasukan dan menghadapi musuh. Namun, di baitul mal tidak tersedia cukup dana untuk keperluan tersebut. Lalu beliau mengumpulkan para ulama dan hakim, termasuk Qadi Abu Al-Walid Al-Baji. Mereka semua dengan suara bulat memfatwakan bahwa beliau diperbolehkan mengambil dari kaum Muslimin sejumlah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut (Musthafa As-Siba’i, Isytirakiyatul Islam, [Mesir, Dar Mathabi As-Sya’bi: 1962 M], halaman 196)

Imam al-Ghazali dalam bukunya Ihya Ulumiddin menyatakan bahwa pajak tidak haram jika dikelola dengan benar dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam karena pada dasarnya Islam mengajarkan tentang kesejahteraan bersama dan mendukung pemerintah yang adil.

Fatwa dari beberapa lembaga fatwa kontemporer, seperti Al-Azhar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah memberikan fatwa yang menyatakan bahwa pajak dalam konteks modern pajak pada dasarnya halal, asalkan ia diterapkan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan digunakan untuk kepentingan umum. Islam mengajarkan bahwa beban ekonomi harus dipikul berdasarkan kemampuan (Qs. Al-Baqarah: 286), sehingga pajak yang adil lebih cenderung dianggap halal.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pajak diperbolehkan dalam perspektif Islam sebagaimana dikukuhkan oleh para ulama. Kewajiban membayar pajak tetap harus dipatuhi, dan masalah penggelapan dana pajak harus segera diberantas dan diatasi serta pelakunya harus mendapatkan tindakan tegas berupa sanksi sesuai proses hukum yang ada (PBNU, Hasil Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU, [Cirebon,  LTN PBNU: 2012], halaman 52-53).

Lebih lanjut, Indonesia menganut self assessment bagi pungutan pajak yang dikenakan untuk orang pribadi untuk menghindari abuse of power dan memberikan keadilan bagi masyarakat. (adm)

Artikel asli: https://stats.pajak.go.id/id/artikel/pajak-haram-dalam-islam-benarkah

Tags: PajakPajak Menurut IslamPPHppn
ShareTweetSendShare
Previous Post

Eropa Dilanda Rekor Penyakit yang Ditularkan Nyamuk Chikungunya dan Virus West Nile

Next Post

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo Persilakan KPK Jalankan Proses Hukum Semestinya

Mungkin Anda Juga Suka :

Transformasi dan Restrukturisasi BUMN Diminta Presiden Prabowo Harus Tuntas Tahun Ini

Transformasi dan Restrukturisasi BUMN Diminta Presiden Prabowo Harus Tuntas Tahun Ini

7 April 2026

...

Hidup Sehat dengan Minuman Yogurt Premium Produksi PT Ohealty Karichy Elysian

Hidup Sehat dengan Minuman Yogurt Premium Produksi PT Ohealty Karichy Elysian

17 Agustus 2024

...

Komitmen Menjaga Keamanan Data Pelanggan, JNE Buktikan dengan Diterimanya  ISO 27001:2022

Komitmen Menjaga Keamanan Data Pelanggan, JNE Buktikan dengan Diterimanya  ISO 27001:2022

27 Juni 2024

...

Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Smartfren for Business dan PT Alita Praya Mitra Teken MoU

Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Smartfren for Business dan PT Alita Praya Mitra Teken MoU

29 Mei 2024

...

Nonton Seru Streaming Liga Inggris di Aplikasi Vidio Cukup Pakai Smart Poin

Nonton Seru Streaming Liga Inggris di Aplikasi Vidio Cukup Pakai Smart Poin

22 November 2023

...

Load More
Next Post
OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo Persilakan KPK Jalankan Proses Hukum Semestinya

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo Persilakan KPK Jalankan Proses Hukum Semestinya

Pertama Kali Sejak 22 Tahun, Korea Utara Adakan Konferensi Serikat Jurnalis

Inggris Bersama 27 Negara Menuntut Israel Agar Beri Akses Wartawan Internasional ke Gaza

Discussion about this post

TERKINI

Imbas Serangan AS-Israel ke Iran yang Membuat Selat Hormuz Ditutup, 13 Juta Barel Hilang Setiap Hari

25 April 2026

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

25 April 2026

Trump Ngebet Minta Iran Diganti Italia di Piala Dunia Sejak Maret, Italia Tidak Sudi

24 April 2026

Negara Asal Merek-merek Handphone yang Pernah dan Masih Diproduksi

24 April 2026

Pemilu Pertama Gaza Sejak Lebih dari Dua Dekade Kosong Akan Berlangsung di Deir al-Balah Sabtu Ini

23 April 2026

Iran Peringatkan Negara-negara Teluk Agar Tidak Mengizikan Wilayahnya Jadi Tuan Rumah Serangan

22 April 2026

Menjalani Usia Paruh Baya yang Identik dengan Midlife Crisis, Kiat Sehat Psikis dan Fisik

22 April 2026

Trump Posting di Truth Social Ngamuk-ngamuk Dianggap Dirayu Netanyahu untuk Perang Lawan Iran dan Kredibilitasnya 32 Persen

21 April 2026

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

21 April 2026

Negosisasi Putaran Dua Akan Kembali Dimediasi Pakistan dalam Beberapa Jam, Iran Belum Konfirmasi dan Trump Kembali Ancam

20 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video