Avesiar – Jakarta
Penggantian tayangan adzan maghrib di televisi menjadi running text, untuk kepentingan live Misa Paus Fransiskus pada Kamis (05/09/2024), menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, tidak melanggar syariat Islam.
Karena, lanjutnya, hal tersebut dilakukan untuk kepentingan live Misa Paus Fransiskus yang diikuti umat kristiani yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gelora Bung Karno. Ibadah tersebut berlangsung dua jam tanpa henti dan jeda serta beririsan dengan waktu shalat maghrib.
“Sebenarnya dari aspek syar’iy, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan adzan. Baik sebagai seruan untuk shalat maupun penanda masuk waktu shalat. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK,” ujarnya, dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Rabu (4/9/2024).
Ditambahkannya, bahwa kita bisa memahami kebijakan ini sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani.
“Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas adzan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” jelas Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Contoh yang lebih sederhana, dia mengibaratkan dengan siaran bola live yang waktunya berbarengan dengan adzan, maka adzannya juga akan diganti dengan running text. “Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja, ” kata Kiai Ni’am.
Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menambahkan, bahwa adzan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham.
“Itu adzan elektronik. Jadi bukan adzan suara di masjid yang dihentikan. Adzan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakat shalat yang sesungguhnya,” kata dia.
Senada, Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah KH Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan, umat tidak perlu resah dengan itu. Digantinya adzan maghrib dengan running text tersebut tidak mengurangi izzah (keagungan) muslimin. Karena menurutnya, hukum asal adzan itu dikumandangkan di Masjid sebagai ajakan untuk datang shalat. (adm)











Discussion about this post