Avesiar – Jakarta
Jatuhnya talak satu atau masuk pada kategori talak raj’i yang dilakukan seorang suami masih memungkinkan bagi suami untuk rujuk kembali kepada istrinya selama masa iddah, tanpa perlu melakukan akad nikah baru.
Sebagaimana dilansir laman Nahdlatul Ulama, pada kolom Bahtsul Masail, Kamis (25/6/2026), dalam ketentuan talak raj‘i, meskipun status ikatan pernikahan secara lahiriah telah terputus, namun hubungan hukum antara suami dan istri belum sepenuhnya berakhir.
Sejumlah ketentuan khusus masih diberikan oleh syariat Islam, yang membedakan keduanya dari status ajnabiyyah, yakni laki-laki dan perempuan asing yang tidak memiliki ikatan pernikahan sebelumnya.
Dalam hal ini, pasangan yang berada dalam masa talak raj‘i masih memiliki sejumlah ketentuan hukum yang lebih longgar, dibandingkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sama sekali tidak memiliki ikatan pernikahan.
Beberapa hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan selama masa talak raj‘i berlangsung sebagai berikut:
1. Boleh Serumah
Salah satu ketentuan yang berlaku di masa talak raj’i adalah dibolehkannya mantan istri tinggal serumah dengan suaminya, bahkan dalam kitab-kitab fiqih ditegaskan bahwa ia tidak boleh keluar meninggalkan tempat tinggal tersebut selama masa iddah.
Penjelasan ini termaktub dalam Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 6, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan.” (QS At-Thalaq, [65]: 6).
Penjelasan Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, salah satu hikmah perempuan yang menjalani masa iddah tetap berada di rumah suaminya adalah untuk membuka peluang terjadinya rujuk. Dengan kebersamaan tersebut, proses kembali bersatunya suami istri menjadi lebih mudah dan terjaga, selama masih dalam masa yang diperbolehkan syariat.
Simak penjelasannya berikut ini:
“Sesungguhnya kami membiarkan wanita yang ditalak tetap tinggal di rumah suaminya selama masa iddah, karena bisa saja sang suami menyesal telah menalaknya dan Allah menumbuhkan dalam hatinya keinginan untuk merujuknya, sehingga hal itu menjadi lebih mudah dan ringan.” (Tafsir Al-Qur’anil Adzim, [Dar Taiba: 1999 M], jilid VIII, halaman 144).

2. Tidak Boleh Berhubungan Badan
Saat masa talak raj‘i keduanya memang masih diperbolehkan tinggal serumah, namun syariat tetap menetapkan batasan yang tidak boleh dilanggar. Kebersamaan tersebut tidak berarti kembali seperti status suami istri secara penuh.
Hubungan intim, sentuhan yang bersifat syahwat, dan hal-hal yang menjadi hak suami istri tidak diperbolehkan, kecuali jika suami telah melakukan rujuk dalam masa iddah.
3. Boleh Berhias untuk Menarik Hati Mantan Suami
Hal lain yang dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang menjalani iddah karena talak raj’i adalah berhias di hadapan mantan suaminya. Meski pada dasarnya seorang perempuan tidak diperbolehkan berhias dengan tujuan menarik perhatian laki-laki lain (ajnabi), tetapi dalam kondisi ini justru dibolehkan bahkan dianjurkan.
Sebagaimana penulis kutip penjelasan dari Syekh Ibrahim al-Bajuri dengan mengutip pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i (ba’dhul ashab), bahwa dianjurkan bagi wanita yang masih berada dalam masa iddah talak raj’i untuk berhias dengan cara yang dapat memikat hati mantan suaminya agar terdorong untuk melakukan rujuk.
Anjuran ini berlaku apabila terdapat harapan bahwa sang suami akan merujuknya. Namun apabila tidak ada harapan lagi untuk rujuk, maka menurut pendapat yang kuat adalah tetap melakukan ihdad, yaitu tidak berhias dan berdandan.
Simak penjelasannya berikut ini:
“Dikutip dari sebagian ulama mazhab Syafi’i, bahwa yang lebih utama bagi wanita yang sedang dalam talak raj’i adalah berhias dengan cara yang dapat mendorong mantan suaminya untuk merujuknya. Keutamaan ini jelas berlaku jika ia masih berharap hal itu dapat terjadi. Namun jika tidak, maka pendapat yang pertama (ihdad, yaitu tidak berhias) adalah yang lebih kuat, sebagaimana dikutip dalam kitab ar-Raudlah.” (Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Syarhi ibni Qasim al-Ghazzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], jilid II, halaman 326).
Sehingga dapat dipahami bahwa dalam masa iddah talak raj’i, masih terdapat beberapa ketentuan yang membolehkan interaksi antara mantan suami dan istri. Keduanya diperbolehkan tetap tinggal serumah dan berinteraksi secara wajar, selama tidak melanggar batas-batas syariat.
Bahkan, istri diperbolehkan dan dalam sebagian kondisi dianjurkan, untuk berhias di hadapan mantan suaminya, dengan harapan dapat menumbuhkan kembali keinginan suami untuk merujuknya.
Sedangkan suami tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah, seperti kebutuhan makanan dan pakaian, selama masa iddah talak raj’i masih berlangsung.
Urutan Melakukan Rujuk dalam Fiqih
Bagaimana cara atau langkah untuk melakukan rujuk? Perlu diketahui, rujuk dapat dilakukan kapan saja selama masa iddah belum berakhir. Proses rujuk bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara lisan maupun melalui perbuatan yang menunjukkan keinginan suami untuk kembali kepada istrinya.
Secara lisan, suami dapat mengucapkan pernyataan rujuk, misalnya: “Saya merujuk engkau kembali.” Ucapan ini sudah cukup sebagai bentuk rujuk selama masih dalam masa iddah, tanpa perlu akad nikah baru.
Simak penjelasan Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi;
“Apabila seseorang menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia boleh merujuknya selama masa iddahnya belum berakhir. Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, misalnya “Saya merujuk engkau kembali”, dan juga dengan setiap lafal lain yang berasal dari kata tersebut.” (Fathul Qarib al-Mujib, [Lebanon: Dar Ibn Hazm, 2005 M], halaman 245).
Proses Melakukan Rujuk dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Selain ketentuan rujuk di atas, tata cara dan langkah-langkah rujuk di Indonesia juga diatur secara resmi dalam Pasal 167 Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya pada Buku Kesatu Hukum Perkawinan, Bab XVIII tentang tata cara rujuk. Berikut langkah-langkahnya:
1. Suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan.
2. Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
3. Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj’i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.
4. Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.
5. Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasihati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
Wallahua’lam. (adm)











Discussion about this post