• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Kondisi Talak Satu atau Talak Raj‘i, Yang Boleh dan Tidak serta Cara Rujuknya

by Avesiar
29 Juni 2026 | 23:16 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 6 mins read
A A
Kondisi Talak Satu atau Talak Raj‘i, Yang Boleh dan Tidak serta Cara Rujuknya

Ilustrasi . Gambar: Meta AI. Gambar adalah rekaan kecerdasan buatan dan bukan nyata.

Avesiar – Jakarta

Jatuhnya talak satu atau masuk pada kategori talak raj’i yang dilakukan seorang suami masih memungkinkan bagi suami untuk rujuk kembali kepada istrinya selama masa iddah, tanpa perlu melakukan akad nikah baru.

Sebagaimana dilansir laman Nahdlatul Ulama, pada kolom Bahtsul  Masail, Kamis (25/6/2026), dalam ketentuan talak raj‘i, meskipun status ikatan pernikahan secara lahiriah telah terputus, namun hubungan hukum antara suami dan istri belum sepenuhnya berakhir.

Sejumlah ketentuan khusus masih diberikan oleh syariat Islam, yang membedakan keduanya dari status ajnabiyyah, yakni laki-laki dan perempuan asing yang tidak memiliki ikatan pernikahan sebelumnya.  

Dalam hal ini, pasangan yang berada dalam masa talak raj‘i masih memiliki sejumlah ketentuan hukum yang lebih longgar, dibandingkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sama sekali tidak memiliki ikatan pernikahan.    

Beberapa hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan selama masa talak raj‘i berlangsung sebagai berikut:

1. Boleh Serumah  

Salah satu ketentuan yang berlaku di masa talak raj’i adalah dibolehkannya mantan istri tinggal serumah dengan suaminya, bahkan dalam kitab-kitab fiqih ditegaskan bahwa ia tidak boleh keluar meninggalkan tempat tinggal tersebut selama masa iddah.   

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Penjelasan ini termaktub dalam Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 6, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan.” (QS At-Thalaq, [65]: 6).

Penjelasan Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, salah satu hikmah perempuan yang menjalani masa iddah tetap berada di rumah suaminya adalah untuk membuka peluang terjadinya rujuk. Dengan kebersamaan tersebut, proses kembali bersatunya suami istri menjadi lebih mudah dan terjaga, selama masih dalam masa yang diperbolehkan syariat.  

Simak penjelasannya berikut ini:

“Sesungguhnya kami membiarkan wanita yang ditalak tetap tinggal di rumah suaminya selama masa iddah, karena bisa saja sang suami menyesal telah menalaknya dan Allah menumbuhkan dalam hatinya keinginan untuk merujuknya, sehingga hal itu menjadi lebih mudah dan ringan.” (Tafsir Al-Qur’anil Adzim, [Dar Taiba: 1999 M], jilid VIII, halaman 144).

Ilustrasi . Gambar: Meta AI. Gambar adalah rekaan kecerdasan buatan dan bukan nyata.

2. Tidak Boleh Berhubungan Badan  

Saat masa talak raj‘i keduanya memang masih diperbolehkan tinggal serumah, namun syariat tetap menetapkan batasan yang tidak boleh dilanggar. Kebersamaan tersebut tidak berarti kembali seperti status suami istri secara penuh.

Hubungan intim, sentuhan yang bersifat syahwat, dan hal-hal yang menjadi hak suami istri tidak diperbolehkan, kecuali jika suami telah melakukan rujuk dalam masa iddah.  

3. Boleh Berhias untuk Menarik Hati Mantan Suami  

Hal lain yang dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang menjalani iddah karena talak raj’i adalah berhias di hadapan mantan suaminya. Meski pada dasarnya seorang perempuan tidak diperbolehkan berhias dengan tujuan menarik perhatian laki-laki lain (ajnabi), tetapi dalam kondisi ini justru dibolehkan bahkan dianjurkan.  

Sebagaimana penulis kutip penjelasan dari Syekh Ibrahim al-Bajuri dengan mengutip pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i (ba’dhul ashab), bahwa dianjurkan bagi wanita yang masih berada dalam masa iddah talak raj’i untuk berhias dengan cara yang dapat memikat hati mantan suaminya agar terdorong untuk melakukan rujuk.  

Anjuran ini berlaku apabila terdapat harapan bahwa sang suami akan merujuknya. Namun apabila tidak ada harapan lagi untuk rujuk, maka menurut pendapat yang kuat adalah tetap melakukan ihdad, yaitu tidak berhias dan berdandan.   

Simak penjelasannya berikut ini: 

“Dikutip dari sebagian ulama mazhab Syafi’i, bahwa yang lebih utama bagi wanita yang sedang dalam talak raj’i adalah berhias dengan cara yang dapat mendorong mantan suaminya untuk merujuknya. Keutamaan ini jelas berlaku jika ia masih berharap hal itu dapat terjadi. Namun jika tidak, maka pendapat yang pertama (ihdad, yaitu tidak berhias) adalah yang lebih kuat, sebagaimana dikutip dalam kitab ar-Raudlah.” (Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Syarhi ibni Qasim al-Ghazzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], jilid II, halaman 326).   

Sehingga dapat dipahami bahwa dalam masa iddah talak raj’i, masih terdapat beberapa ketentuan yang membolehkan interaksi antara mantan suami dan istri. Keduanya diperbolehkan tetap tinggal serumah dan berinteraksi secara wajar, selama tidak melanggar batas-batas syariat.  

Bahkan, istri diperbolehkan dan dalam sebagian kondisi dianjurkan, untuk berhias di hadapan mantan suaminya, dengan harapan dapat menumbuhkan kembali keinginan suami untuk merujuknya.  

Sedangkan suami tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah, seperti kebutuhan makanan dan pakaian, selama masa iddah talak raj’i masih berlangsung.  

Urutan Melakukan Rujuk dalam Fiqih 

Bagaimana cara atau langkah untuk melakukan rujuk? Perlu diketahui, rujuk dapat dilakukan kapan saja selama masa iddah belum berakhir. Proses rujuk bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara lisan maupun melalui perbuatan yang menunjukkan keinginan suami untuk kembali kepada istrinya.  

Secara lisan, suami dapat mengucapkan pernyataan rujuk, misalnya: “Saya merujuk engkau kembali.” Ucapan ini sudah cukup sebagai bentuk rujuk selama masih dalam masa iddah, tanpa perlu akad nikah baru.

Simak penjelasan Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi;

“Apabila seseorang menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia boleh merujuknya selama masa iddahnya belum berakhir. Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, misalnya “Saya merujuk engkau kembali”, dan juga dengan setiap lafal lain yang berasal dari kata tersebut.” (Fathul Qarib al-Mujib, [Lebanon: Dar Ibn Hazm, 2005 M], halaman 245).  

Proses Melakukan Rujuk dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) 

Selain ketentuan rujuk di atas, tata cara dan langkah-langkah rujuk di Indonesia juga diatur secara resmi dalam Pasal 167 Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya pada Buku Kesatu Hukum Perkawinan, Bab XVIII tentang tata cara rujuk. Berikut langkah-langkahnya:  

1. Suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan.  

2. Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.  

3. Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj’i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.  

4.    Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.  

5.    Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasihati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.  

Wallahua’lam. (adm)

Tags: Boleh dan Tidak Saat TalakInteraksi Saat Talak SatuTalak Raj'iTalak Satu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Selat Hormuz Mau Dibuka Secara Paksa Tanpa Izin Iran, Bahrain dan Kuwait Kena Hantam Drone dan Rudal

Next Post

Korban Tewas di Prancis Tambah 1000 Orang Akibat Gelombang Panas Ekstrem

Mungkin Anda Juga Suka :

Antrean BPJS Dipangkas dan Pasien Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Tambahan Anggaran Rp20 triliun Segera Dicairkan

Antrean BPJS Dipangkas dan Pasien Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Tambahan Anggaran Rp20 triliun Segera Dicairkan

28 September 2026

...

Gelar Konsinyasi Hasil Muktamar Agar Bisa Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU

Gelar Konsinyasi Hasil Muktamar Agar Bisa Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU

25 September 2026

...

Program Kuliah Gratis di PTN Atas Instruksi Presiden Prabowo, Disiapkan Secepatnya dan Bertahap

Program Kuliah Gratis di PTN Atas Instruksi Presiden Prabowo, Disiapkan Secepatnya dan Bertahap

23 September 2026

...

Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri All Out

Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri All Out

18 September 2026

...

Temuan Vape Disalahgunakan dengan Campuran  Narkotika, Aturan Zat Adiktif Diuji ke MK

Temuan Vape Disalahgunakan dengan Campuran  Narkotika, Aturan Zat Adiktif Diuji ke MK

16 September 2026

...

Load More
Next Post
Korban Tewas di Prancis Tambah 1000 Orang Akibat Gelombang Panas Ekstrem

Korban Tewas di Prancis Tambah 1000 Orang Akibat Gelombang Panas Ekstrem

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

Discussion about this post

TERKINI

Diwawancara Piers Morgan, PM Qatar Sebut Netanyahu Penjahat Perang

30 September 2026

Alhamdulillah, Antrean Haji Jadi Cuma 14 Tahun Usai Terungkap 400 Ribu Data Ternyata Invalid

30 September 2026

Menlu Araqchi Tegaskan Posisi Iran Tidak Berubah, Selat Hormuz Dibuka Jika Syarat-syarat Dipenuhi

29 September 2026

Mengenali Playing Victim, Penyebab, Ciri-ciri Umum, Cara Bijak Menghadapi Agar Tidak Ikut-ikutan

29 September 2026

Antrean BPJS Dipangkas dan Pasien Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Tambahan Anggaran Rp20 triliun Segera Dicairkan

28 September 2026

Perangnya Melawan Iran Belum Berakhir, Trump Mengakui Belum Memenangkannya

28 September 2026

Cara Menguatkan Mental untuk Menjalani Hari-harimu

27 September 2026

Diwarnai Walk-out 77 Perwakilan Negara, Kedatangan dan Pidato Netanyahu di PBB Diprotes Ratusan Termasuk Aktor dan Politisi

26 September 2026

Gelar Konsinyasi Hasil Muktamar Agar Bisa Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU

25 September 2026

Israel dengan Brutal Mencegah Masuknya Lebih dari 900 Kursi Roda untuk Anak-anak Luka dan Teramputasi

24 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video