• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Kondisi Talak Satu atau Talak Raj‘i, Yang Boleh dan Tidak serta Cara Rujuknya

by Avesiar
29 Juni 2026 | 23:16 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 6 mins read
A A
Kondisi Talak Satu atau Talak Raj‘i, Yang Boleh dan Tidak serta Cara Rujuknya

Ilustrasi . Gambar: Meta AI. Gambar adalah rekaan kecerdasan buatan dan bukan nyata.

Avesiar – Jakarta

Jatuhnya talak satu atau masuk pada kategori talak raj’i yang dilakukan seorang suami masih memungkinkan bagi suami untuk rujuk kembali kepada istrinya selama masa iddah, tanpa perlu melakukan akad nikah baru.

Sebagaimana dilansir laman Nahdlatul Ulama, pada kolom Bahtsul  Masail, Kamis (25/6/2026), dalam ketentuan talak raj‘i, meskipun status ikatan pernikahan secara lahiriah telah terputus, namun hubungan hukum antara suami dan istri belum sepenuhnya berakhir.

Sejumlah ketentuan khusus masih diberikan oleh syariat Islam, yang membedakan keduanya dari status ajnabiyyah, yakni laki-laki dan perempuan asing yang tidak memiliki ikatan pernikahan sebelumnya.  

Dalam hal ini, pasangan yang berada dalam masa talak raj‘i masih memiliki sejumlah ketentuan hukum yang lebih longgar, dibandingkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sama sekali tidak memiliki ikatan pernikahan.    

Beberapa hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan selama masa talak raj‘i berlangsung sebagai berikut:

1. Boleh Serumah  

Salah satu ketentuan yang berlaku di masa talak raj’i adalah dibolehkannya mantan istri tinggal serumah dengan suaminya, bahkan dalam kitab-kitab fiqih ditegaskan bahwa ia tidak boleh keluar meninggalkan tempat tinggal tersebut selama masa iddah.   

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Penjelasan ini termaktub dalam Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 6, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan.” (QS At-Thalaq, [65]: 6).

Penjelasan Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, salah satu hikmah perempuan yang menjalani masa iddah tetap berada di rumah suaminya adalah untuk membuka peluang terjadinya rujuk. Dengan kebersamaan tersebut, proses kembali bersatunya suami istri menjadi lebih mudah dan terjaga, selama masih dalam masa yang diperbolehkan syariat.  

Simak penjelasannya berikut ini:

“Sesungguhnya kami membiarkan wanita yang ditalak tetap tinggal di rumah suaminya selama masa iddah, karena bisa saja sang suami menyesal telah menalaknya dan Allah menumbuhkan dalam hatinya keinginan untuk merujuknya, sehingga hal itu menjadi lebih mudah dan ringan.” (Tafsir Al-Qur’anil Adzim, [Dar Taiba: 1999 M], jilid VIII, halaman 144).

Ilustrasi . Gambar: Meta AI. Gambar adalah rekaan kecerdasan buatan dan bukan nyata.

2. Tidak Boleh Berhubungan Badan  

Saat masa talak raj‘i keduanya memang masih diperbolehkan tinggal serumah, namun syariat tetap menetapkan batasan yang tidak boleh dilanggar. Kebersamaan tersebut tidak berarti kembali seperti status suami istri secara penuh.

Hubungan intim, sentuhan yang bersifat syahwat, dan hal-hal yang menjadi hak suami istri tidak diperbolehkan, kecuali jika suami telah melakukan rujuk dalam masa iddah.  

3. Boleh Berhias untuk Menarik Hati Mantan Suami  

Hal lain yang dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang menjalani iddah karena talak raj’i adalah berhias di hadapan mantan suaminya. Meski pada dasarnya seorang perempuan tidak diperbolehkan berhias dengan tujuan menarik perhatian laki-laki lain (ajnabi), tetapi dalam kondisi ini justru dibolehkan bahkan dianjurkan.  

Sebagaimana penulis kutip penjelasan dari Syekh Ibrahim al-Bajuri dengan mengutip pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i (ba’dhul ashab), bahwa dianjurkan bagi wanita yang masih berada dalam masa iddah talak raj’i untuk berhias dengan cara yang dapat memikat hati mantan suaminya agar terdorong untuk melakukan rujuk.  

Anjuran ini berlaku apabila terdapat harapan bahwa sang suami akan merujuknya. Namun apabila tidak ada harapan lagi untuk rujuk, maka menurut pendapat yang kuat adalah tetap melakukan ihdad, yaitu tidak berhias dan berdandan.   

Simak penjelasannya berikut ini: 

“Dikutip dari sebagian ulama mazhab Syafi’i, bahwa yang lebih utama bagi wanita yang sedang dalam talak raj’i adalah berhias dengan cara yang dapat mendorong mantan suaminya untuk merujuknya. Keutamaan ini jelas berlaku jika ia masih berharap hal itu dapat terjadi. Namun jika tidak, maka pendapat yang pertama (ihdad, yaitu tidak berhias) adalah yang lebih kuat, sebagaimana dikutip dalam kitab ar-Raudlah.” (Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Syarhi ibni Qasim al-Ghazzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], jilid II, halaman 326).   

Sehingga dapat dipahami bahwa dalam masa iddah talak raj’i, masih terdapat beberapa ketentuan yang membolehkan interaksi antara mantan suami dan istri. Keduanya diperbolehkan tetap tinggal serumah dan berinteraksi secara wajar, selama tidak melanggar batas-batas syariat.  

Bahkan, istri diperbolehkan dan dalam sebagian kondisi dianjurkan, untuk berhias di hadapan mantan suaminya, dengan harapan dapat menumbuhkan kembali keinginan suami untuk merujuknya.  

Sedangkan suami tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah, seperti kebutuhan makanan dan pakaian, selama masa iddah talak raj’i masih berlangsung.  

Urutan Melakukan Rujuk dalam Fiqih 

Bagaimana cara atau langkah untuk melakukan rujuk? Perlu diketahui, rujuk dapat dilakukan kapan saja selama masa iddah belum berakhir. Proses rujuk bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara lisan maupun melalui perbuatan yang menunjukkan keinginan suami untuk kembali kepada istrinya.  

Secara lisan, suami dapat mengucapkan pernyataan rujuk, misalnya: “Saya merujuk engkau kembali.” Ucapan ini sudah cukup sebagai bentuk rujuk selama masih dalam masa iddah, tanpa perlu akad nikah baru.

Simak penjelasan Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi;

“Apabila seseorang menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia boleh merujuknya selama masa iddahnya belum berakhir. Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, misalnya “Saya merujuk engkau kembali”, dan juga dengan setiap lafal lain yang berasal dari kata tersebut.” (Fathul Qarib al-Mujib, [Lebanon: Dar Ibn Hazm, 2005 M], halaman 245).  

Proses Melakukan Rujuk dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) 

Selain ketentuan rujuk di atas, tata cara dan langkah-langkah rujuk di Indonesia juga diatur secara resmi dalam Pasal 167 Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya pada Buku Kesatu Hukum Perkawinan, Bab XVIII tentang tata cara rujuk. Berikut langkah-langkahnya:  

1. Suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan.  

2. Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.  

3. Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj’i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.  

4.    Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.  

5.    Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasihati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.  

Wallahua’lam. (adm)

Tags: Boleh dan Tidak Saat TalakInteraksi Saat Talak SatuTalak Raj'iTalak Satu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Selat Hormuz Mau Dibuka Secara Paksa Tanpa Izin Iran, Bahrain dan Kuwait Kena Hantam Drone dan Rudal

Next Post

Korban Tewas di Prancis Tambah 1000 Orang Akibat Gelombang Panas Ekstrem

Mungkin Anda Juga Suka :

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

...

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

...

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

...

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

3 Agustus 2026

...

Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

2 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Korban Tewas di Prancis Tambah 1000 Orang Akibat Gelombang Panas Ekstrem

Korban Tewas di Prancis Tambah 1000 Orang Akibat Gelombang Panas Ekstrem

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

Discussion about this post

TERKINI

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

15 Agustus 2026

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

Lebih dari 1000 Kebakaran Hutan Membara di Eropa, Prancis dan Inggris Alami Rekor Suhu Panas Ekstrem

14 Agustus 2026

Puji Kolaborasi Kemandirian Teknologi dan Industri Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026

Gelar Lomba Makan Rendang Terbanyak dan Tercepat di 17 Agustus, Gadang Barubah Kasih Hadiah Rp 1 Juta

13 Agustus 2026

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

Paket Cobek Lengkap Plus Minum Cuma 45 Ribuan Jadi Cara Tekko Meriahkan HUT RI

13 Agustus 2026

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

12 Agustus 2026

Perjalanan “Cinta dan Cita” Tofan Mahdi, Menggapai Kecintaan Jadi Wartawan & Sukses Jadi Humas Sawit

12 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video