• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Ahok Bakal jadi Bos BUMN, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Ungkit Kasus Sumber Waras

by Avesiar
15 November 2019 | 17:33 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Ahok Bakal jadi Bos BUMN, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Ungkit Kasus Sumber Waras

UNGKIT KASUS SUMBER WARAS : Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan. Komunitas Sarjana Hukum Muslim Ungkit Kasus Sumber Waras (foto dikutip dari jpnn.com)

JAKARTA

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) mengungkit dugaan kasus merugikan keuangan negara yang dapat mengganjal langkah Basuki Tjahaja Utama alias Ahok, memimpin salah satu perusahaan BUMN.

Salah satunya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini diungkit Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, merespons rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merekrut Ahok yang juga mantan gubernur DKI Jakarta, sebagai dirut di salah satu perusahaan pelat merah strategis.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengatakan hahwa menteri memang memiliki hak untuk menunjuk siapa pun menjadi reksi BUMN, tetapi semestinya turut mempertimbangkan substansial regulasi, etika kenegaraan dan respons masyarakat.

Chandra lantas mengungkit dugaan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Anggaran Tahun 2015 silam, yakni terkait dengan pembelian lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Artinya, lahan sendiri dibeli sendiri. Hal ini diketahui setelah adanya keterangan dari lurah dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta. Terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras,” ucap Chandra kepada jpnn.com, Jumat (15/11).

Menurut sekretaris jenderal LBH Pelita Umat itu, temuan BPK RI tersebut semestinya ditindaklanjuti atau dilakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Bacaan Terkait :

Sayembara Iran, 30.000 Hingga 60.000 Dolar Uang Jasa Menangkap atau Membunuh Tentara AS yang Serang Iran

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

Lebih dari 1000 Kebakaran Hutan Membara di Eropa, Prancis dan Inggris Alami Rekor Suhu Panas Ekstrem

Puji Kolaborasi Kemandirian Teknologi dan Industri Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional

Gelar Lomba Makan Rendang Terbanyak dan Tercepat di 17 Agustus, Gadang Barubah Kasih Hadiah Rp 1 Juta

Load More

Apabila tidak terdapat kerugian negara, lanjutnya, semestinya lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan menyatakan kepada publik bahwa tidak terdapat kerugian negara dan perkara ini ditutup. Apabila tidak terdapat pernyataan tersebut, maka berarti kasus tersebut menggantung atau status quo.

Chandra juga mengutip ketentuan Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN Nomor 03 Tahun 2015, pada poin A angka 3, tentang Persyaratan Formal, disebutkan, “direksi perseroan adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan”.

“Apabila berdasarkan ketentuan ini bahwa Ahok belum pernah dihukum karena melakukan pidana yang merugikan keuangan negara, tetapi temuan BPK RI dalam LHP posisi kasusnya masih menggantung, sehingga temuan BPK RI terkait dugaan kerugian negara harus dituntaskan dahulu. Karena ketentuan pasal ini materiilnya adalah kerugian negara,” tutur Chandra.
Terakhir, pihaknya berpendapat bahwa seseorang yang pernah punya masalah dengan hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, secara etika tidak memiliki ruang sebagai pejabat publik.

“Masih banyak orang yang tidak bermasalah. Itulah prioritas yang harus diberi kesempatan. Legitimasi tidak ada masalah hendaknya tidak menjadi justifikasi untuk memarginalisasi aspek etika. Karena sejatinya etika memiliki nilai yang lebih dan sakral dibanding hukum,” tandas Chandra. (ave/dikutip dari jpnn.com)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bagian 1 : Anak Perempuan Sepandai Anak Laki-laki Dalam Mengerjakan Matematika

Next Post

Penyandang Disabilitas Juga Bisa Ikut Uji Praktik SIM

Mungkin Anda Juga Suka :

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

31 Juli 2026

...

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

...

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

...

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

16 Juli 2026

...

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Penyandang Disabilitas Juga Bisa Ikut Uji Praktik SIM

Penyandang Disabilitas Juga Bisa Ikut Uji Praktik SIM

Bagian 1 : Anak Perempuan Sepandai Anak Laki-laki Dalam Mengerjakan Matematika

Bagian 2 : Anak Perempuan Sepandai Anak Laki-laki Dalam Mengerjakan Matematika

Discussion about this post

TERKINI

Sayembara Iran, 30.000 Hingga 60.000 Dolar Uang Jasa Menangkap atau Membunuh Tentara AS yang Serang Iran

17 Agustus 2026

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

15 Agustus 2026

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

Lebih dari 1000 Kebakaran Hutan Membara di Eropa, Prancis dan Inggris Alami Rekor Suhu Panas Ekstrem

14 Agustus 2026

Puji Kolaborasi Kemandirian Teknologi dan Industri Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026

Gelar Lomba Makan Rendang Terbanyak dan Tercepat di 17 Agustus, Gadang Barubah Kasih Hadiah Rp 1 Juta

13 Agustus 2026

Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Program Magang Nasional 2026, Tersedia 150 Ribu Kursi

13 Agustus 2026

Paket Cobek Lengkap Plus Minum Cuma 45 Ribuan Jadi Cara Tekko Meriahkan HUT RI

13 Agustus 2026

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

12 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video