• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Ahok Bakal jadi Bos BUMN, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Ungkit Kasus Sumber Waras

by Avesiar
15 November 2019 | 17:33 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Ahok Bakal jadi Bos BUMN, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Ungkit Kasus Sumber Waras

UNGKIT KASUS SUMBER WARAS : Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan. Komunitas Sarjana Hukum Muslim Ungkit Kasus Sumber Waras (foto dikutip dari jpnn.com)

JAKARTA

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) mengungkit dugaan kasus merugikan keuangan negara yang dapat mengganjal langkah Basuki Tjahaja Utama alias Ahok, memimpin salah satu perusahaan BUMN.

Salah satunya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini diungkit Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, merespons rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merekrut Ahok yang juga mantan gubernur DKI Jakarta, sebagai dirut di salah satu perusahaan pelat merah strategis.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengatakan hahwa menteri memang memiliki hak untuk menunjuk siapa pun menjadi reksi BUMN, tetapi semestinya turut mempertimbangkan substansial regulasi, etika kenegaraan dan respons masyarakat.

Chandra lantas mengungkit dugaan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Anggaran Tahun 2015 silam, yakni terkait dengan pembelian lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Artinya, lahan sendiri dibeli sendiri. Hal ini diketahui setelah adanya keterangan dari lurah dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta. Terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras,” ucap Chandra kepada jpnn.com, Jumat (15/11).

Menurut sekretaris jenderal LBH Pelita Umat itu, temuan BPK RI tersebut semestinya ditindaklanjuti atau dilakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Bacaan Terkait :

Nestapa Venezuela, Gempa Kembar Dahsyat 7,5 SK Mengobrak-abrik dan Dikhawatirkan Ribuan Tewas

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

Suhu Ekstrem di Prancis Lebih dari 40 Derajat Celcius Termasuk Negara Eropa Lainnya, Masyarakat Disarankan WFH

Inilah Nasab atau Silsilah Suci dari Nabi Muhammad SAW yang Mulia dan Terjaga

Resign Berikutnya, PM Inggris Keir Starmer Umumkan Mundur Karena Tekanan Politik

Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jatim Soroti Tingginya Perceraian dan Krisis Mental Remaja

Sudah Kembali ke Tanah Air 62 Persen, Sebagian Jemaah Masih Bergerak dari Makkah menuju Madinah

Load More

Apabila tidak terdapat kerugian negara, lanjutnya, semestinya lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan menyatakan kepada publik bahwa tidak terdapat kerugian negara dan perkara ini ditutup. Apabila tidak terdapat pernyataan tersebut, maka berarti kasus tersebut menggantung atau status quo.

Chandra juga mengutip ketentuan Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN Nomor 03 Tahun 2015, pada poin A angka 3, tentang Persyaratan Formal, disebutkan, “direksi perseroan adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan”.

“Apabila berdasarkan ketentuan ini bahwa Ahok belum pernah dihukum karena melakukan pidana yang merugikan keuangan negara, tetapi temuan BPK RI dalam LHP posisi kasusnya masih menggantung, sehingga temuan BPK RI terkait dugaan kerugian negara harus dituntaskan dahulu. Karena ketentuan pasal ini materiilnya adalah kerugian negara,” tutur Chandra.
Terakhir, pihaknya berpendapat bahwa seseorang yang pernah punya masalah dengan hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, secara etika tidak memiliki ruang sebagai pejabat publik.

“Masih banyak orang yang tidak bermasalah. Itulah prioritas yang harus diberi kesempatan. Legitimasi tidak ada masalah hendaknya tidak menjadi justifikasi untuk memarginalisasi aspek etika. Karena sejatinya etika memiliki nilai yang lebih dan sakral dibanding hukum,” tandas Chandra. (ave/dikutip dari jpnn.com)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bagian 1 : Anak Perempuan Sepandai Anak Laki-laki Dalam Mengerjakan Matematika

Next Post

Penyandang Disabilitas Juga Bisa Ikut Uji Praktik SIM

Mungkin Anda Juga Suka :

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026

...

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

...

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

1 April 2026

...

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

6 Maret 2026

...

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

13 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Penyandang Disabilitas Juga Bisa Ikut Uji Praktik SIM

Penyandang Disabilitas Juga Bisa Ikut Uji Praktik SIM

Bagian 1 : Anak Perempuan Sepandai Anak Laki-laki Dalam Mengerjakan Matematika

Bagian 2 : Anak Perempuan Sepandai Anak Laki-laki Dalam Mengerjakan Matematika

Discussion about this post

TERKINI

Nestapa Venezuela, Gempa Kembar Dahsyat 7,5 SK Mengobrak-abrik dan Dikhawatirkan Ribuan Tewas

25 Juni 2026

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

24 Juni 2026

Suhu Ekstrem di Prancis Lebih dari 40 Derajat Celcius Termasuk Negara Eropa Lainnya, Masyarakat Disarankan WFH

23 Juni 2026

Inilah Nasab atau Silsilah Suci dari Nabi Muhammad SAW yang Mulia dan Terjaga

23 Juni 2026

Resign Berikutnya, PM Inggris Keir Starmer Umumkan Mundur Karena Tekanan Politik

22 Juni 2026

Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jatim Soroti Tingginya Perceraian dan Krisis Mental Remaja

21 Juni 2026

Sudah Kembali ke Tanah Air 62 Persen, Sebagian Jemaah Masih Bergerak dari Makkah menuju Madinah

20 Juni 2026

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Israel Mempertaruhkan Kesepakatan Iran – AS dengan Menyerang Lebanon

20 Juni 2026

Kelelahan Akibat Pembatasan Perjalanan untuk Bertanding di Piala Dunia, Iran Akan Sampaikan Aduan ke FIFA  

19 Juni 2026

Biaya Maritim Rencananya Akan Berlaku di Selat Hormuz, Iran Mengklaim Kemenangan Bersejarah Atas AS

18 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video