• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Ahok Bakal jadi Bos BUMN, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Ungkit Kasus Sumber Waras

by Avesiar
15 November 2019 | 17:33 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Ahok Bakal jadi Bos BUMN, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Ungkit Kasus Sumber Waras

UNGKIT KASUS SUMBER WARAS : Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan. Komunitas Sarjana Hukum Muslim Ungkit Kasus Sumber Waras (foto dikutip dari jpnn.com)

JAKARTA

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) mengungkit dugaan kasus merugikan keuangan negara yang dapat mengganjal langkah Basuki Tjahaja Utama alias Ahok, memimpin salah satu perusahaan BUMN.

Salah satunya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini diungkit Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, merespons rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merekrut Ahok yang juga mantan gubernur DKI Jakarta, sebagai dirut di salah satu perusahaan pelat merah strategis.

Bacaan Terkait :

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Menerima Mahasiswa Non Muslim

Pemilu Lokal Tunisia 24 Desember, Banyak Partai Politik Serukan Boikot

Alam Barzakh, Berikut Penjelasan Tentang Kehidupan Manusia di Sana

Aplikasi Panggilan Suara dan Video Kerja Sama Huawei dan etisalat by e&

Load More

Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengatakan hahwa menteri memang memiliki hak untuk menunjuk siapa pun menjadi reksi BUMN, tetapi semestinya turut mempertimbangkan substansial regulasi, etika kenegaraan dan respons masyarakat.

Chandra lantas mengungkit dugaan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Anggaran Tahun 2015 silam, yakni terkait dengan pembelian lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Artinya, lahan sendiri dibeli sendiri. Hal ini diketahui setelah adanya keterangan dari lurah dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta. Terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras,” ucap Chandra kepada jpnn.com, Jumat (15/11).

Menurut sekretaris jenderal LBH Pelita Umat itu, temuan BPK RI tersebut semestinya ditindaklanjuti atau dilakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Apabila tidak terdapat kerugian negara, lanjutnya, semestinya lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan menyatakan kepada publik bahwa tidak terdapat kerugian negara dan perkara ini ditutup. Apabila tidak terdapat pernyataan tersebut, maka berarti kasus tersebut menggantung atau status quo.

Chandra juga mengutip ketentuan Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN Nomor 03 Tahun 2015, pada poin A angka 3, tentang Persyaratan Formal, disebutkan, “direksi perseroan adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan”.

“Apabila berdasarkan ketentuan ini bahwa Ahok belum pernah dihukum karena melakukan pidana yang merugikan keuangan negara, tetapi temuan BPK RI dalam LHP posisi kasusnya masih menggantung, sehingga temuan BPK RI terkait dugaan kerugian negara harus dituntaskan dahulu. Karena ketentuan pasal ini materiilnya adalah kerugian negara,” tutur Chandra.
Terakhir, pihaknya berpendapat bahwa seseorang yang pernah punya masalah dengan hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, secara etika tidak memiliki ruang sebagai pejabat publik.

“Masih banyak orang yang tidak bermasalah. Itulah prioritas yang harus diberi kesempatan. Legitimasi tidak ada masalah hendaknya tidak menjadi justifikasi untuk memarginalisasi aspek etika. Karena sejatinya etika memiliki nilai yang lebih dan sakral dibanding hukum,” tandas Chandra. (ave/dikutip dari jpnn.com)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bagian 1 : Anak Perempuan Sepandai Anak Laki-laki Dalam Mengerjakan Matematika

Next Post

Penyandang Disabilitas Juga Bisa Ikut Uji Praktik SIM

Mungkin Anda Suka Juga :

Pernyataan Tegas, MUI Sikapi Panji Gumilang Al Zaytun Sesuai Kedudukan dan Garis Demarkasinya

Minuman Nabidz Diputus Haram, MUI Sebut Kadar Alkoholnya Tinggi

24 Agustus 2023

...

Waketum MUI Sedih Panji Gumilang Tertangkap, Doakan Agar Tabah dan Kegaduhan Selesai

Waketum MUI Sedih Panji Gumilang Tertangkap, Doakan Agar Tabah dan Kegaduhan Selesai

5 Agustus 2023

...

Surat Edaran Larangan Pencatatan Kawin Beda Agama Diterbitkan MA, MUI Lega

Surat Edaran Larangan Pencatatan Kawin Beda Agama Diterbitkan MA, MUI Lega

19 Juli 2023

...

Pernyataan Tegas, MUI Sikapi Panji Gumilang Al Zaytun Sesuai Kedudukan dan Garis Demarkasinya

MUI Berikan Apresiasi ke Polri dan Berharap Panji Gumilang Segera Jadi Tersangka

6 Juli 2023

...

Sempat Dituntut JPU 12 Tahun, Bharada E Akhirnya Divonis 1,5 Tahun

Sempat Dituntut JPU 12 Tahun, Bharada E Akhirnya Divonis 1,5 Tahun

15 Februari 2023

...

Load More
Next Post
Penyandang Disabilitas Juga Bisa Ikut Uji Praktik SIM

Penyandang Disabilitas Juga Bisa Ikut Uji Praktik SIM

Bagian 1 : Anak Perempuan Sepandai Anak Laki-laki Dalam Mengerjakan Matematika

Bagian 2 : Anak Perempuan Sepandai Anak Laki-laki Dalam Mengerjakan Matematika

Discussion about this post

TERKINI

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Menerima Mahasiswa Non Muslim

22 September 2023

Pemilu Lokal Tunisia 24 Desember, Banyak Partai Politik Serukan Boikot

22 September 2023

Alam Barzakh, Berikut Penjelasan Tentang Kehidupan Manusia di Sana

22 September 2023

Aplikasi Panggilan Suara dan Video Kerja Sama Huawei dan etisalat by e&

21 September 2023

Penggunaan ‘Daftar Pantauan Rahasia’ FBI Digugat Sekelompok Muslim Amerika untuk Dihentikan

20 September 2023

Seorang Bayi Meninggal Akibat Overdosis, Pemilik Tempat Penitipan Anak di New York Dipenjara

19 September 2023

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

18 September 2023

Jet Tempur Siluman F-35 Seharga 1,2 Triliun Hilang, Militer AS Minta Warga Setempat Bantu Mencari

18 September 2023

Selamat, Nama-nama 11 Madrasah Aliyah yang Masuk Top 25 Samsung Innovation Campus 2023

18 September 2023

Pemukim Israel Kembali Berusaha Merampas Al Aqsa, Kali Ini Saat Tahun Baru Yahudi

17 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour