• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nusantara

Utang Pinjol Rp 900.000, Bengkak Jadi Rp 75 Juta dalam 2 Bulan

by Avesiar
16 Juni 2021 | 22:38 WIB
in Nusantara
Reading Time: 3 mins read
A A
Utang Pinjol Rp 900.000, Bengkak Jadi Rp 75 Juta dalam 2 Bulan

Ilustrasi fintech nakal atau pinjaman online nakal(Shutterstock) via kompas.com

Avesiar – Boyolali

Ketidaknyamanan dari pinjaman online ilegal menimpa seorang berinisial S (43) yang merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah. Menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, dia mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dari platform yang menyediakan pinjol ilegal karena belum bisa membayar pada saat jatuh tempo.

“Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak,” kata S kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (16/6/2021), seperti dikutip dari kompas.com.

S mengatakan, teman-temannya ikut diteror dari pinjol ilegal tersebut karena kontaknya ikut tercantum dalam nomor telepon yang dia gunakan saat meminjam uang di pinjol tersebut. “Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP,” kata dia.

S menceritakan sekitar dua bulan lalu dirinya meminjam uang sebesar Rp 900.000 ke salah satu aplikasi pinjol karena terdesak kebutuhan.

Dia mengetahui mengetahui adanya pinjaman online dari iklan salah satu akun media sosial. Karena tergiur dengan iklan itu karena jangka waktu pengembalian lama dan bunga ringan, S akhirnya menyetujui persyaratan dari pinjaman online ilegal tersebut.

Setelah menyetujui aplikasi pinjol ilegal, S terkejut waktu pengembalian hanya 7 hari dan bunganya tinggi. Bahkan, selama dua bulan sejak dirinya meminjam uang dari pinjol ilegal itu, tagihannya membengkak hingga Rp 75 juta.

“Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan diiklan,” ungkap dia.

Bacaan Terkait :

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

Meta Digugat dengan Tuduhan Menutupi Penelitian Internal Soal Instagram Bersifat Adiktif dan Berpotensi Bayar 200 Miliar Dolar

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

Sayembara Iran, 30.000 Hingga 60.000 Dolar Uang Jasa Menangkap atau Membunuh Tentara AS yang Serang Iran

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

Load More

Disinggung ada keinginan melaporkan kasus yang dialami ke pihak berwajib, S mengaku memilih menyelesaikan dengan melunasi tagihan dari pinjol ilegal tersebut.

“Mungkin tidak (lapor polisi) karena mungkin lebih menguras tenaga dan pikiran. Intinya malah bagaimana kita bisa menghindari saja,” ungkapnya.

“Dalam penyelesaian ini kalau saya pribadi 27 aplikasi. Karena sekali klik bisa disetujui lima aplikasi. Selama dua sampai tiga bulan sekitar Rp 75 juta,” sambung dia.

Pasca-kejadian itu, S mengimbau masyarakat tidak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online ilegal. Selain bunganya tidak masuk akal, cara penagihan yang dilakukan tidak secara manusiawi.

“Kalau pinjaman online yang ilegal sangat memberatkan dan menjerat kita. Karena bunga tidak masuk akal dan penagihannnya tidak manusiawi,” terang dia.

Inspektur Inspektorat Boyolali, Insan Adi Asmono mengimbau PNS, ASN atau pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali lebih berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait dengan pinjaman.

Hal ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa yang dialami oleh salah satu pegawai di Pemkab Boyolali tersebut tidak terulang. “Karena beberapa sudah pernah kita fasilitasi penyelesaian terkait dengan persoalan pinjaman yang terjadi di lingkungan kita,” katanya.

Dia mengatakan sampai saat ini belum ada pengaduan resmi dari PNS terkait pinjaman online ilegal.

“Tapi merebaknya WA yang menyebutkan si A, B, C memiliki pinjaman dan kemudian beberapa orang menceritakan menjadi isu yang harus ditangani bersama, iya (ada). Kalau aduan resmi sampai sekarang tidak ada,” ungkap dia. (ard)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kedatangan 1 Juta Vaksin Sinopharm untuk Kelancaran vaksin Gotong Royong

Next Post

YPTB Salurkan Wakaf Al Qur’an, Karpet, dan Peralatan Shalat ke Musholla Al Inayah

Mungkin Anda Juga Suka :

Hoaks Operasi Pajak Kendaraan Tahun 2026, Korlantas Polri Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya

Hoaks Operasi Pajak Kendaraan Tahun 2026, Korlantas Polri Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya

4 Agustus 2026

...

Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jatim Soroti Tingginya Perceraian dan Krisis Mental Remaja

Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jatim Soroti Tingginya Perceraian dan Krisis Mental Remaja

21 Juni 2026

...

Indonesia Raih Pengakuan di WSIS Prizes 2026 PBB Melalui 3 Inovasi Digital

Indonesia Raih Pengakuan di WSIS Prizes 2026 PBB Melalui 3 Inovasi Digital

10 Juni 2026

...

Jangan Ketawa, Ini Singkatan-singkatan Pembelajaran Kelas Daring

Jangan Ketawa, Ini Singkatan-singkatan Pembelajaran Kelas Daring

14 Mei 2026

...

Jadwal Rencana Keberangkatan Jemaah Haji 1447 H, Puncak, dan Kepulangan ke Indonesia

Jadwal Rencana Keberangkatan Jemaah Haji 1447 H, Puncak, dan Kepulangan ke Indonesia

2 Mei 2026

...

Load More
Next Post
YPTB Salurkan Wakaf Al Qur’an, Karpet, dan Peralatan Shalat ke Musholla Al Inayah

YPTB Salurkan Wakaf Al Qur’an, Karpet, dan Peralatan Shalat ke Musholla Al Inayah

Ulama dan Kiai Diajak untuk Sadarkan Masyarakat Bahaya Covid-19

Ulama dan Kiai Diajak untuk Sadarkan Masyarakat Bahaya Covid-19

Discussion about this post

TERKINI

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

21 Agustus 2026

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

Meta Digugat dengan Tuduhan Menutupi Penelitian Internal Soal Instagram Bersifat Adiktif dan Berpotensi Bayar 200 Miliar Dolar

19 Agustus 2026

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

18 Agustus 2026

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

18 Agustus 2026

Sayembara Iran, 30.000 Hingga 60.000 Dolar Uang Jasa Menangkap atau Membunuh Tentara AS yang Serang Iran

17 Agustus 2026

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

TAU Meluluskan 237 Sarjana serta Magister Berbasis Technopreneurship dan Sustainability di Wisuda Ke-XI

15 Agustus 2026

Gempa M7,7 Flores Akibatkan 47 Meninggal dan 157 Rumah Rusak, BMKG Catatkan 235 Gempa Susulan serta Kordinasinya

15 Agustus 2026

Lebih dari 1000 Kebakaran Hutan Membara di Eropa, Prancis dan Inggris Alami Rekor Suhu Panas Ekstrem

14 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video