• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Info & Tips

Cara Pinjol Menagih Utang Tidak Sembarangan ya! Begini Harusnya

Pinjol Ilegal Bahaya

by Avesiar
23 Agustus 2021 | 22:23 WIB
in Info & Tips
Reading Time: 3 mins read
A A
Cara Pinjol Menagih Utang Tidak Sembarangan ya! Begini Harusnya

Cara pinjol menagih utang ke nasabah tak boleh sembarangan, ada aturan yang harus ditaati. Foto/Ilustrasi via sindonews

Avesiar – Jakarta

Menagih utang yang dilakukan oleh pinjol belakangan ini kerap menjadi pemberitaan di media massa. Pasalnya, di beberapa kasus, cara-cara yang digunakan penagih utang atau debt collector terbilang tak etis, bahkan cenderung mengarah ke teror yang meresahkan.

Seperti diketahui, penyelenggara pinjaman online (pinjol) diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya debt collector, untuk melakukan penagihan. Terkadang metode penagihan oleh debt collector inilah yang tak sesuai aturan, yakni menggunakan cara premanisme, kekerasan, hingga ancaman.

Untuk diketahui, pinjol yang sudah terdaftar, mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, pinjol harus taat dan mengikuti setiap peraturan dan kebijakan yang diberikan OJK. Termasuk di dalamnya adalah aturan cara pinjol menagih utang. 

Jika terjadi pelanggaran aturan soal cara pinjol menagih utang ini, OJK tak segan mengenakan sanksi tegas. Karena itu, OJK pun selalu mengingatkan pinjol untuk terus mengevaluasi pihak-pihak yang diminta untuk menjalankan penagihan utang.

Secara umum, seperti dilansir sindonews, panduan dari OJK mengenai etika dan cara penagihan adalah sebagai berikut: 

1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.
Kasus teror dengan cara mempermalukan nasabah baru-baru ini terjadi di Jakarta Utara. Hal ini dialami PDY (25), ibu rumah tangga asal Cilincing yang mendapat teror dalam bentuk foto bugil yang disandingkan dengan nomor ponsel dan foto dirinya. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat Polres Metro Jakarta Utara. 

2. Tidak menggunakan kekerasan fisik ataupun verbal dalam penagihan.
Kekerasan fisik ataupun verbal sangat dilarang dalam penagihan utang. Sebab, sudah jelas kekerasan dalam bentuk apapun bisa berakibat fatal.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Sebagai contoh, pada bulan Juni lalu di Tulungagung, Jawa Timur, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung berinisial OS (36) bunuh diri, diduga dipicu stress akibat penagihan pinjol. Petugas menemukan percakapan terkait tagihan utang dari pinjol. Informasinya, pinjaman yang harus dilunasi korban mencapai belasan juta.

3. Dilarang menyebarkan data
Menyebar data pribadi terkait proses penagihan amat dilarang. Pasalnya, data-data pribadi yang disebarkan bisa disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

4. Tidak menagih ke pihak lain bukan yang berutang.
Umumnya, saat memproses pinjaman, peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat sebagai kontak darurat. Namun, seringkali data ini justru disalahgunakan penagih.

Kasus semacam ini terjadi pada April 2018, dimana Donna, seorang debitur sebuah fintech peer to peer (P2P) lending, mengaku mengalami pemecatan karena debt collector menagih utang ke atasannya. Donna terpaksa kehilangan pekerjaan akibat utangnya yang cuma senilai Rp1,2 juta.

Selain panduan-panduan di atas, mengutip Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen-dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector itu adalah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Sementara itu, sebelum dilakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan pembiayaan juga wajib untuk terlebih dulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet. Hal ini untuk menghindari perselisihan (dispute) lebih lanjut.

Nah, jika nasabah merasa mengalami cara-cara penagihan yang tidak etis dan meresahkan ini, jangan ragu untuk melapor. Untuk masalah terkait pinjol resmi, laporan bisa ditujukan ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Alur penyampaian pengaduan terkait pinjol ke OJK adalah sebagai berikut: Laporkan ke kontak OJK 157 atau aplikasi portal perlindungan konsumen (https://Kontak157.ojk.go.id), email konsumen@ojk.go.id – Pilih pengaduan – Isi form permasalahan – Isi nama perusahaan permasalahan yang dihadapi – Isi data – Unggah dokumen bukti – Dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan. (ros)

Tags: cara pinjol menagih utang tidak boleh sembarangan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Taliban Diduga Merebut 2000 Humvee serta Senjata Canggih dan Mahal

Next Post

50 Ribu Buruh Ter-PHK Akibat Pandemi Sejak Awal 2021

Mungkin Anda Juga Suka :

Tanda Nomor Whatsapp Anda Diblokir Orang

Tanda Nomor Whatsapp Anda Diblokir Orang

8 September 2026

...

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

30 Mei 2026

...

Lakukan Hal-hal Berikut Agar Tubuh Lebih Bugar dan Mood Membaik Usai Perjalanan Mudik

Lakukan Hal-hal Berikut Agar Tubuh Lebih Bugar dan Mood Membaik Usai Perjalanan Mudik

24 Maret 2026

...

Gurun-gurun Terbesar di Dunia, Ternyata Sahara yang Ketiga

Gurun-gurun Terbesar di Dunia, Ternyata Sahara yang Ketiga

20 Desember 2025

...

Santai Atasi Stress Kerja, Berikut 24 Cara untuk Mengatasinya

Santai Atasi Stress Kerja, Berikut 24 Cara untuk Mengatasinya

16 Desember 2025

...

Load More
Next Post
50 Ribu Buruh Ter-PHK Akibat Pandemi Sejak Awal 2021

50 Ribu Buruh Ter-PHK Akibat Pandemi Sejak Awal 2021

Beberapa Doa Agar Diberi Kesehatan dan Nikmat Sehat

Beberapa Doa Agar Diberi Kesehatan dan Nikmat Sehat

Discussion about this post

TERKINI

Bertentangan dengan Imam Mazhab dan Mayoritas Ulama Ahlussunnah, Berikut 10 Pendapat Al-Albani yang Kontroversial

10 September 2026

Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX, Presiden Prabowo Minta Karir Atlet dan Pelatih Diperhatikan

9 September 2026

Jelang Pemilu November, Diduga Hanya 40 Persen yang Menilai Trump Sedang “Menguras Rawa”

9 September 2026

Tanda Nomor Whatsapp Anda Diblokir Orang

8 September 2026

Komunitas Averroes 45 Canangkan Gerakan 10.000 Super Leader Indonesia Menuju Indonesia Emas – Merdeka Finansial

8 September 2026

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

7 September 2026

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

Para Penasehat Trump Cegah Eskalasi Konflik dengan Iran Sebelum Pemilu November, 63 Persen Warga AS Menentang Perang

5 September 2026

Mendapatkan Ridho Allah Akibat Memudahkan Urusan Orang Lain

4 September 2026

Drone Rusia Obrak-abrik Markas Intelijen Ukraina yang Lagi Kekurangan Rudal Patriot AS

4 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video