• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Jokowi Diharapkan Beri Amnesti untuk Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

by Avesiar
8 September 2021 | 13:31 WIB
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
Jokowi Diharapkan Beri Amnesti untuk Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, bersama istrinya, Dian Rubianty, dan Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia dalam perjalanan menuju Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan, 2 September 2021. courtesy via tempo.co.

Avesiar – Jakarta

Sejumlah pihak mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberikan amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang masuk bui karena mengkritik perekrutan pegawai di kampusnya itu. Saiful Mahdi digugat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini merupakan dukungan terhadap Saiful Mahdi yang terus mengalir.

“Mari kita sama-sama mengirim surat ke presiden  atau meneken petisi di change.org untuk mendesak pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi,” ujar Zaky Yamani, Campaigner Amnesty International dalam diskusi daring, Selasa, 7 September 2021, dilansir tempo.co pada hari itu.

Zaky menyebut, Amnesty juga sudah meminta dukungan internasional untuk pembebasan Saiful Mahdi sejak dua bulan lalu. “Kasus ini bukan tindak kriminal. Ini perwujudan kebebasan berpendapat, berekspresi dan tentunya kebebasan akademik yang harus dilindungi,” ujar Zaky.

Dukungan juga datang dari kalangan mahasiswa.


Para mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Wujudkan Demokratisasi Kampus mengecam dan mengutuk keras segala bentuk pelanggaran kebebasan akademik. “Kami mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi,” demikian poin pernyataan sikap koalisi yang disampaikan, Selasa, 7 September 2021.

Koalisi mahasiswa ini terdiri dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), Perhimpunan KBS Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia Informatika dan Komputer Nasional (Perikomnas), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), dan KBS Perguruan Tinggi Muhammadyah Indonesia (PTMI).

Saiful Mahdi terjerat kasus hukum karena mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 2019 lalu. Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Group pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:

Bacaan Terkait :

Amnesti untuk Saiful Mahdi Disetujui Presiden, Konfirmasi Mahfud MD

Load More

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!”

Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, lantas melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu. September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam perjalanan kasus, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.

Saiful sudah mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, namun ditolak. Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021. Ia menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi sebagai upaya terakhir.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut Saiful layak diberikan amnesti karena menjadi korban ketidakadilan akibat pasal karet UU ITE. “Ketika Pak Jokowi sudah membentuk SKB, menyatakan setuju problematika UU ITE dan akan merevisi, maka sangat layak dan berkewajiban Presiden mengabulkan amnesti untuk Pak Saiful,” kata Isnur.

SKB yang dimaksud Isnur adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat tersebut diteken Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, pada 23 Juni 2021. Pedoman ini dibuat sebagai respons atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE kerap memakan korban karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi menyebut bahwa ia tadinya sudah pasrah dengan kasus hukum yang menimpa suaminya, setelah upaya banding dan kasasi kandas.

“Namun dengan banyaknya dukungan, kami berusaha meyakinkan diri bahwa negara akan hadir. Saya mohon dukungan dari semua pihak untuk mendorong presiden menunjukkan keseriusannya. Bahwa SKB ini bukan sekadar oase, bahwa niat baik pemerintah untuk merevisi UU ITE bukan cuma janji palsu. Tangis kami ini bukan yang pertama, banyak sudah tangis korban,” ujar Dian sambil terisak.

Sabtu pekan lalu, Menko Polhukam Mahfud Md sudah mengutus Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo untuk berdialog dengan Dian. Sugeng menyampaikan beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi, yaitu upaya hukum peninjauan kembali atau pengajuan grasi dan amnesti kepada Presiden Jokowi. Dian menegaskan akan mengambil opsi amnesti.

Merespon hal tersebut, Sugeng mengatakan akan terus mencermati perkembangan kasus ini. “Saya akan menyampaikan hasil dialog ini kepada Menko Polhukam, Mahfud Md,” ujarnya Sabtu, 4 September 2021.

Adapun sampai saat ini, Tempo juga masih mencoba menghubungi Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono ihwal sikap presiden dalam kasus ini, namun belum mendapat respons. (ros)

Tags: dukungan amnesti presiden untuk saiful mahdiharapan amnesti dari jokowi untuk syaiful mahdisaiful mahdi dosen unsyiah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Taliban Umumkan Pemerintahan Bersyariat Islam, Islamic Emirate of Afghanistan

Next Post

Assesment Kemenkes : Hanya Lamongan Berstatus PPKM Level 1, Data 6 September

Mungkin Anda Juga Suka :

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

...

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

...

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

16 Juli 2026

...

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

...

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Assesment Kemenkes : Hanya Lamongan Berstatus PPKM Level 1, Data 6 September

Assesment Kemenkes : Hanya Lamongan Berstatus PPKM Level 1, Data 6 September

Laksanakan Instruksi AHY, Demokrat Depok Gelar Aneka Baksos

Laksanakan Instruksi AHY, Demokrat Depok Gelar Aneka Baksos

Discussion about this post

TERKINI

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

27 Juli 2026

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

25 Juli 2026

Mencengangkan, Taipan SK Hynix Korea Selatan Harus Membayar Uang Cerai ke Mantan Istri Sebesar 644 Juta Dolar

24 Juli 2026

Hana Nabila Bustami, Kejar Cita-cita ke Inggris di Jurusan Mechanical Engineering with Aeronautics

24 Juli 2026

Agusnadi “The Social Trainer”, Eks Supir Angkot yang Kini Chief Learning & Communications Strategist

24 Juli 2026

Ingin Dongkrak Wisatawan Usai Dihantam Iran, Dubai  Tawarkan Hadiah Bagi Warganya yang Membantu

23 Juli 2026

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

Dua Pangkalan AS di Yordania Rusak Dihantam Rudal dan Drone Iran, Tentara AS Tewas dan Luka-luka

22 Juli 2026

Indonesian Education Digitalization Accelerated, President Prabowo Reaffirms Government Commitment

21 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video