• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Jokowi Diharapkan Beri Amnesti untuk Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

by Avesiar
8 September 2021 | 13:31 WIB
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
Jokowi Diharapkan Beri Amnesti untuk Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, bersama istrinya, Dian Rubianty, dan Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia dalam perjalanan menuju Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan, 2 September 2021. courtesy via tempo.co.

Avesiar – Jakarta

Sejumlah pihak mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberikan amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang masuk bui karena mengkritik perekrutan pegawai di kampusnya itu. Saiful Mahdi digugat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini merupakan dukungan terhadap Saiful Mahdi yang terus mengalir.

“Mari kita sama-sama mengirim surat ke presiden  atau meneken petisi di change.org untuk mendesak pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi,” ujar Zaky Yamani, Campaigner Amnesty International dalam diskusi daring, Selasa, 7 September 2021, dilansir tempo.co pada hari itu.

Zaky menyebut, Amnesty juga sudah meminta dukungan internasional untuk pembebasan Saiful Mahdi sejak dua bulan lalu. “Kasus ini bukan tindak kriminal. Ini perwujudan kebebasan berpendapat, berekspresi dan tentunya kebebasan akademik yang harus dilindungi,” ujar Zaky.

Dukungan juga datang dari kalangan mahasiswa.


Para mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Wujudkan Demokratisasi Kampus mengecam dan mengutuk keras segala bentuk pelanggaran kebebasan akademik. “Kami mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi,” demikian poin pernyataan sikap koalisi yang disampaikan, Selasa, 7 September 2021.

Koalisi mahasiswa ini terdiri dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), Perhimpunan KBS Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia Informatika dan Komputer Nasional (Perikomnas), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), dan KBS Perguruan Tinggi Muhammadyah Indonesia (PTMI).

Saiful Mahdi terjerat kasus hukum karena mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 2019 lalu. Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Group pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:

Bacaan Terkait :

Amnesti untuk Saiful Mahdi Disetujui Presiden, Konfirmasi Mahfud MD

Load More

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!”

Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, lantas melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu. September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam perjalanan kasus, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.

Saiful sudah mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, namun ditolak. Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021. Ia menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi sebagai upaya terakhir.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut Saiful layak diberikan amnesti karena menjadi korban ketidakadilan akibat pasal karet UU ITE. “Ketika Pak Jokowi sudah membentuk SKB, menyatakan setuju problematika UU ITE dan akan merevisi, maka sangat layak dan berkewajiban Presiden mengabulkan amnesti untuk Pak Saiful,” kata Isnur.

SKB yang dimaksud Isnur adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat tersebut diteken Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, pada 23 Juni 2021. Pedoman ini dibuat sebagai respons atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE kerap memakan korban karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi menyebut bahwa ia tadinya sudah pasrah dengan kasus hukum yang menimpa suaminya, setelah upaya banding dan kasasi kandas.

“Namun dengan banyaknya dukungan, kami berusaha meyakinkan diri bahwa negara akan hadir. Saya mohon dukungan dari semua pihak untuk mendorong presiden menunjukkan keseriusannya. Bahwa SKB ini bukan sekadar oase, bahwa niat baik pemerintah untuk merevisi UU ITE bukan cuma janji palsu. Tangis kami ini bukan yang pertama, banyak sudah tangis korban,” ujar Dian sambil terisak.

Sabtu pekan lalu, Menko Polhukam Mahfud Md sudah mengutus Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo untuk berdialog dengan Dian. Sugeng menyampaikan beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi, yaitu upaya hukum peninjauan kembali atau pengajuan grasi dan amnesti kepada Presiden Jokowi. Dian menegaskan akan mengambil opsi amnesti.

Merespon hal tersebut, Sugeng mengatakan akan terus mencermati perkembangan kasus ini. “Saya akan menyampaikan hasil dialog ini kepada Menko Polhukam, Mahfud Md,” ujarnya Sabtu, 4 September 2021.

Adapun sampai saat ini, Tempo juga masih mencoba menghubungi Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono ihwal sikap presiden dalam kasus ini, namun belum mendapat respons. (ros)

Tags: dukungan amnesti presiden untuk saiful mahdiharapan amnesti dari jokowi untuk syaiful mahdisaiful mahdi dosen unsyiah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Taliban Umumkan Pemerintahan Bersyariat Islam, Islamic Emirate of Afghanistan

Next Post

Assesment Kemenkes : Hanya Lamongan Berstatus PPKM Level 1, Data 6 September

Mungkin Anda Juga Suka :

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026

...

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

...

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

1 April 2026

...

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

6 Maret 2026

...

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

13 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Assesment Kemenkes : Hanya Lamongan Berstatus PPKM Level 1, Data 6 September

Assesment Kemenkes : Hanya Lamongan Berstatus PPKM Level 1, Data 6 September

Laksanakan Instruksi AHY, Demokrat Depok Gelar Aneka Baksos

Laksanakan Instruksi AHY, Demokrat Depok Gelar Aneka Baksos

Discussion about this post

TERKINI

Tidak Ada Takutnya, Iran Hantamkan Rudal ke Pangkalan-pangkalan AS di Yordania, Bahrain, dan Kuwait

10 Juni 2026

Asperindo Desak Pembatalan Biaya Tarif Jasper dan SGHA Karena Efeknya Kenaikan Harga ke Konsumen

10 Juni 2026

Indonesia Raih Pengakuan di WSIS Prizes 2026 PBB Melalui 3 Inovasi Digital

10 Juni 2026

Senator AS Menyebut Amerika Seharusnya Tidak Mendanai Militer AS dan Akan Menentangnya di UU NDAA

9 Juni 2026

Antisipasi Kekerasan di Pesantren, 11 Juni MUI Gelar Halaqah Pesantren Aman dan Ramah Anak

9 Juni 2026

Proses Penuaan Mempengaruhi Kerja Pencernaan, Cara Mengimbanginya Agar Tetap Optimal

8 Juni 2026

Total Jemaah Haji Tiba di Tanah Air per 8 Juni 47.012 Orang, Kloter Terakhir Dijadwalkan Tiba 1 Juli

8 Juni 2026

Menua dengan Baik, Ada 7 Tanda Menurut Para Ahli Geriatri

7 Juni 2026

Piala Dunia Dimulai Seminggu Lagi, Timnas Iran Masih Menunggu Visa Masuk ke AS

6 Juni 2026

“Ajegnya” Santo Kadarusman Jadi Humas, Mulai Memimpin Humas Polytron, Sampai VP di Consumer Goods

6 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video