• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Empat Pasal Dakwaan Menjerat Polisi Penganiaya Wartawan Tempo

by Avesiar
23 September 2021 | 16:39 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Empat Pasal Dakwaan Menjerat Polisi Penganiaya Wartawan Tempo

PEMBUKTIAN: Purwanto (kiri) dan Firman menjalani sidang perdana di PN Surabaya. (Jawa Pos)

Avesiar – Surabaya

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (22/9) harus dijalani oleh Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi. Mereka didakwa menghalang-halangi wartawan Tempo Nurhadi mencari informasi untuk pemberitaan. Dua anggota Polda Jatim itu juga didakwa secara bersama-sama menganiaya Nurhadi saat dia akan mewawancarai tersangka korupsi Angin Prayitno Aji.

Jaksa penuntut umum Winarko dalam dakwaannya menyatakan, penganiayaan tersebut dilakukan kedua terdakwa bersama sekitar 10 orang lain pada Sabtu (27/3). Ketika itu Nurhadi bersama temannya, M. Fachmi, datang ke Graha Samudera Bumimoro (GSB). Dia ditugasi redakturnya, Linda Trianita, untuk mewawancarai Angin yang ketika itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

Nurhadi bersama Fachmi mencoba masuk ke dalam gedung tempat berlangsungnya resepsi pernikahan anak Angin. Namun, mereka ditolak karena tidak memiliki undangan. Keduanya lantas masuk ke gedung melalui pintu selatan yang terbuka dan tidak dijaga. Sesampai di dalam gedung, Nurhadi memotret pelaminan dengan menggunakan kamera handphone.

Setelah itu, Nurhadi merasa dibuntuti dua orang. Dia melapor ke Linda dan diminta untuk mencari tempat aman. Dua orang tidak dikenal itu menghampirinya. Nurhadi menjawab jujur bahwa dirinya wartawan Tempo yang berniat mewawancarai Angin secara doorstop.

HP Nurhadi disita. Seorang dari mereka membawa paksa Nurhadi ke luar dengan memiting lehernya dan berjalan mundur. ”Dan memukul muka Nurhadi dengan tangan, tetapi ditangkis,” ujar jaksa Winarko saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (22/9), seperti dilansir jawapos.com.

Sesampai di luar, Nurhadi diamankan di pos keamanan tidak jauh dari gedung dan akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, saat akan menuju polres, mobil yang dikendarai putar balik ke GSB. Purwanto yang ketika itu mengaku sebagai Sholehudin, panitia resepsi pernikahan, mengajak Nurhadi ke belakang gedung.

”Ketika saksi Nurhadi baru turun dari mobil langsung dikeroyok, dipukul mukanya, ditendang kakinya, dijambak rambutnya, dan menjadi bulan-bulanan oleh 10–15 orang berpakaian jas yang dua di antaranya dikenal sebagai terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi,” tuturnya.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Purwanto dan Firman didakwa dengan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua pasal 170 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dan dakwaan keempat pasal 335 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pengacara kedua terdakwa, Joko Cahyono, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dia mempersilakan sidang dilanjutkan pada pokok perkara. ”Kami langsung ke materi saja, tidak usah eksepsi. Langsung dibuktikan saja di persidangan,” kata Joko. (ros)

Tags: penganiaya wartawanpenganiaya wartawan tempopolisi penganiaya wartawan tempo dijerat 4 pasal dakwaan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mencari Berkah Rezeki dari Allah, Menanam dan Memanen yang Baik

Next Post

IDI Sampaikan Temuan 1.296 Klaster Sekolah, Khawatir Faskes Dibanjiri Anak-anak

Mungkin Anda Juga Suka :

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

8 Oktober 2026

...

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

4 Oktober 2026

...

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

11 September 2026

...

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

...

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
IDI Sampaikan Temuan 1.296 Klaster Sekolah, Khawatir Faskes Dibanjiri Anak-anak

IDI Sampaikan Temuan 1.296 Klaster Sekolah, Khawatir Faskes Dibanjiri Anak-anak

Usia 107 Tahun, Dua Bersaudari Jepang Kembar Tertua di Dunia

Usia 107 Tahun, Dua Bersaudari Jepang Kembar Tertua di Dunia

Discussion about this post

TERKINI

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

22 Oktober 2026

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

21 Oktober 2026

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

21 Oktober 2026

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

19 Oktober 2026

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

16 Oktober 2026

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

16 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video