• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Empat Pasal Dakwaan Menjerat Polisi Penganiaya Wartawan Tempo

by Avesiar
23 September 2021 | 16:39 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Empat Pasal Dakwaan Menjerat Polisi Penganiaya Wartawan Tempo

PEMBUKTIAN: Purwanto (kiri) dan Firman menjalani sidang perdana di PN Surabaya. (Jawa Pos)

Avesiar – Surabaya

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (22/9) harus dijalani oleh Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi. Mereka didakwa menghalang-halangi wartawan Tempo Nurhadi mencari informasi untuk pemberitaan. Dua anggota Polda Jatim itu juga didakwa secara bersama-sama menganiaya Nurhadi saat dia akan mewawancarai tersangka korupsi Angin Prayitno Aji.

Jaksa penuntut umum Winarko dalam dakwaannya menyatakan, penganiayaan tersebut dilakukan kedua terdakwa bersama sekitar 10 orang lain pada Sabtu (27/3). Ketika itu Nurhadi bersama temannya, M. Fachmi, datang ke Graha Samudera Bumimoro (GSB). Dia ditugasi redakturnya, Linda Trianita, untuk mewawancarai Angin yang ketika itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

Nurhadi bersama Fachmi mencoba masuk ke dalam gedung tempat berlangsungnya resepsi pernikahan anak Angin. Namun, mereka ditolak karena tidak memiliki undangan. Keduanya lantas masuk ke gedung melalui pintu selatan yang terbuka dan tidak dijaga. Sesampai di dalam gedung, Nurhadi memotret pelaminan dengan menggunakan kamera handphone.

Setelah itu, Nurhadi merasa dibuntuti dua orang. Dia melapor ke Linda dan diminta untuk mencari tempat aman. Dua orang tidak dikenal itu menghampirinya. Nurhadi menjawab jujur bahwa dirinya wartawan Tempo yang berniat mewawancarai Angin secara doorstop.

HP Nurhadi disita. Seorang dari mereka membawa paksa Nurhadi ke luar dengan memiting lehernya dan berjalan mundur. ”Dan memukul muka Nurhadi dengan tangan, tetapi ditangkis,” ujar jaksa Winarko saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (22/9), seperti dilansir jawapos.com.

Sesampai di luar, Nurhadi diamankan di pos keamanan tidak jauh dari gedung dan akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, saat akan menuju polres, mobil yang dikendarai putar balik ke GSB. Purwanto yang ketika itu mengaku sebagai Sholehudin, panitia resepsi pernikahan, mengajak Nurhadi ke belakang gedung.

”Ketika saksi Nurhadi baru turun dari mobil langsung dikeroyok, dipukul mukanya, ditendang kakinya, dijambak rambutnya, dan menjadi bulan-bulanan oleh 10–15 orang berpakaian jas yang dua di antaranya dikenal sebagai terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi,” tuturnya.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Purwanto dan Firman didakwa dengan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua pasal 170 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dan dakwaan keempat pasal 335 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pengacara kedua terdakwa, Joko Cahyono, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dia mempersilakan sidang dilanjutkan pada pokok perkara. ”Kami langsung ke materi saja, tidak usah eksepsi. Langsung dibuktikan saja di persidangan,” kata Joko. (ros)

Tags: penganiaya wartawanpenganiaya wartawan tempopolisi penganiaya wartawan tempo dijerat 4 pasal dakwaan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mencari Berkah Rezeki dari Allah, Menanam dan Memanen yang Baik

Next Post

IDI Sampaikan Temuan 1.296 Klaster Sekolah, Khawatir Faskes Dibanjiri Anak-anak

Mungkin Anda Juga Suka :

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026

...

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

...

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

1 April 2026

...

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

6 Maret 2026

...

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

13 Februari 2026

...

Load More
Next Post
IDI Sampaikan Temuan 1.296 Klaster Sekolah, Khawatir Faskes Dibanjiri Anak-anak

IDI Sampaikan Temuan 1.296 Klaster Sekolah, Khawatir Faskes Dibanjiri Anak-anak

Usia 107 Tahun, Dua Bersaudari Jepang Kembar Tertua di Dunia

Usia 107 Tahun, Dua Bersaudari Jepang Kembar Tertua di Dunia

Discussion about this post

TERKINI

Kolumbia Gelar Pilpres yang Diikuti 10 Kandidat dan Lebih Dari 40 Juta Warga di Tengah Polarisasi

1 Juni 2026

Laporan Tes Kognitif Trump Dibahas Analis Medis CNN

31 Mei 2026

Jemaah Haji per 1 Juni Bertahap Kembali ke Indonesia Usai Ditutup Rangkaian Ibadah di Armuzna

31 Mei 2026

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

30 Mei 2026

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

30 Mei 2026

Risiko Pertumpahan Darah Besar Jika AS Lakukan Agresi Militer Terhadap Kuba Demi Kedaulatannya

29 Mei 2026

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

Uranium yang Diperkaya Iran Bukan Bagian dari Negosiasi, Sebut AS-Israel Tetap Niat Menggulingkan Negaranya

28 Mei 2026

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026

Kalori yang Terbakar Jika Berjalan Kaki Selama 30 Menit

27 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video