• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Empat Pasal Dakwaan Menjerat Polisi Penganiaya Wartawan Tempo

by Avesiar
23 September 2021 | 16:39 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Empat Pasal Dakwaan Menjerat Polisi Penganiaya Wartawan Tempo

PEMBUKTIAN: Purwanto (kiri) dan Firman menjalani sidang perdana di PN Surabaya. (Jawa Pos)

Avesiar – Surabaya

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (22/9) harus dijalani oleh Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi. Mereka didakwa menghalang-halangi wartawan Tempo Nurhadi mencari informasi untuk pemberitaan. Dua anggota Polda Jatim itu juga didakwa secara bersama-sama menganiaya Nurhadi saat dia akan mewawancarai tersangka korupsi Angin Prayitno Aji.

Jaksa penuntut umum Winarko dalam dakwaannya menyatakan, penganiayaan tersebut dilakukan kedua terdakwa bersama sekitar 10 orang lain pada Sabtu (27/3). Ketika itu Nurhadi bersama temannya, M. Fachmi, datang ke Graha Samudera Bumimoro (GSB). Dia ditugasi redakturnya, Linda Trianita, untuk mewawancarai Angin yang ketika itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

Nurhadi bersama Fachmi mencoba masuk ke dalam gedung tempat berlangsungnya resepsi pernikahan anak Angin. Namun, mereka ditolak karena tidak memiliki undangan. Keduanya lantas masuk ke gedung melalui pintu selatan yang terbuka dan tidak dijaga. Sesampai di dalam gedung, Nurhadi memotret pelaminan dengan menggunakan kamera handphone.

Setelah itu, Nurhadi merasa dibuntuti dua orang. Dia melapor ke Linda dan diminta untuk mencari tempat aman. Dua orang tidak dikenal itu menghampirinya. Nurhadi menjawab jujur bahwa dirinya wartawan Tempo yang berniat mewawancarai Angin secara doorstop.

HP Nurhadi disita. Seorang dari mereka membawa paksa Nurhadi ke luar dengan memiting lehernya dan berjalan mundur. ”Dan memukul muka Nurhadi dengan tangan, tetapi ditangkis,” ujar jaksa Winarko saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (22/9), seperti dilansir jawapos.com.

Sesampai di luar, Nurhadi diamankan di pos keamanan tidak jauh dari gedung dan akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, saat akan menuju polres, mobil yang dikendarai putar balik ke GSB. Purwanto yang ketika itu mengaku sebagai Sholehudin, panitia resepsi pernikahan, mengajak Nurhadi ke belakang gedung.

”Ketika saksi Nurhadi baru turun dari mobil langsung dikeroyok, dipukul mukanya, ditendang kakinya, dijambak rambutnya, dan menjadi bulan-bulanan oleh 10–15 orang berpakaian jas yang dua di antaranya dikenal sebagai terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi,” tuturnya.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Purwanto dan Firman didakwa dengan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua pasal 170 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dan dakwaan keempat pasal 335 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pengacara kedua terdakwa, Joko Cahyono, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dia mempersilakan sidang dilanjutkan pada pokok perkara. ”Kami langsung ke materi saja, tidak usah eksepsi. Langsung dibuktikan saja di persidangan,” kata Joko. (ros)

Tags: penganiaya wartawanpenganiaya wartawan tempopolisi penganiaya wartawan tempo dijerat 4 pasal dakwaan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mencari Berkah Rezeki dari Allah, Menanam dan Memanen yang Baik

Next Post

IDI Sampaikan Temuan 1.296 Klaster Sekolah, Khawatir Faskes Dibanjiri Anak-anak

Mungkin Anda Juga Suka :

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

1 April 2026

...

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

6 Maret 2026

...

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

13 Februari 2026

...

Keppres Cuti Bersama 2026 untuk ASN Ditandatangani Presiden, Cek Jadwalnya

Keppres Cuti Bersama 2026 untuk ASN Ditandatangani Presiden, Cek Jadwalnya

5 Februari 2026

...

Kerugian Kuota Hangus Diperkuat Pemohon, MK Gelar Sidang UU Ciptaker

Kerugian Kuota Hangus Diperkuat Pemohon, MK Gelar Sidang UU Ciptaker

28 Januari 2026

...

Load More
Next Post
IDI Sampaikan Temuan 1.296 Klaster Sekolah, Khawatir Faskes Dibanjiri Anak-anak

IDI Sampaikan Temuan 1.296 Klaster Sekolah, Khawatir Faskes Dibanjiri Anak-anak

Usia 107 Tahun, Dua Bersaudari Jepang Kembar Tertua di Dunia

Usia 107 Tahun, Dua Bersaudari Jepang Kembar Tertua di Dunia

Discussion about this post

TERKINI

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

16 April 2026

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

Saksikan Segera, Podcast Khusus Profesional “Ladders to be Leaders” Mengulas Perjalanan Hidup dan Karir

15 April 2026

AS Repot Berkonflik dengan Iran, Zelenskyy Kecewa Dicuekin Karena Suplai Senjata ke Ukraina Terganggu

15 April 2026

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

Negosiasi Iran dan AS Disebut Akan “Segera” Diadakan Lagi di Islamabad, Iran Menolak Diatur Pengayaan Uranium dan Nuklirnya

14 April 2026

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

13 April 2026

Perundingan di Pakistan Gagal Mendikte Soal Program Nuklir, Trump Ancam Blokade Hormuz dan Serang Infrastruktur Sipil Iran

12 April 2026

Munas XVI IPSI 2026 Dibuka Presiden Prabowo, Pencak Silat Budaya Bangsa Menuju Olimpiade

11 April 2026

Sumber Senior Iran Sebut AS Setuju Cairkan Aset Iran Demi Pembicaraan di Islamabad, Seorang Pejabat AS Membantah

11 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video