• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Opini

Polemik “Tanpa Persetujuan Korban”, Mungkin Cuma Pleonasme

by Ave Rosa
20 November 2021 | 11:26 WIB
in Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
Polemik “Tanpa Persetujuan Korban”, Mungkin Cuma Pleonasme

Ilustrasi. Freepik

Avesiar – Jakarta

Oleh: Djono W. Oesman, Wartawan Senior

Polemik PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) mengerucut. Ke Pasal 5 Ayat 2. Soal kata: “Tanpa persetujuan korban”. Yang ditafsirkan banyak pihak sebagai: Melegalkan zina.

————

Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang PPKS, diteken Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, 31 Agustus 2021. Lantas disosialisasikan.

Saat sosialisasi itulah heboh. Viral. Dikritik pihak ormas agama, sampai politisi PKS. Banyak ormas jadi ikutan menumpangi protes.

Sebaliknya, pihak kampus, dari Universitas Airlangga, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia, sampai menteri agama, mendukung.

Terjadi-lah silang pendapat. Terus menerus. Mengerucut pada pasal tersebut di atas. Dengan tafsir zina.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Supaya jelas, sumber masalah diurai.

Pasal 5 Ayat 2. Terdiri dari 15 item. Dari huruf “a” sampai “u”. Yang memuat kata “Tanpa persetujuan korban”, tidak di semua item itu. Hanya sebagian. Tepatnya di 7 item. Berikut ini:

b) Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban.

f) Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

g) Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

h) Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

j) Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban.

m) Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.

l) Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.

Tujuh item itulah yang dihebohkan. Dalam logika bahasa, kata “tanpa persetujuan Korban”, (oleh para kritikus) dibalik. Ditarsifkan jadi begini: “Berarti, seandainya dengan persetujuan, maka tidak ada masalah. Alias boleh.”

Lantas, penafsiran tersebut, ‘di-maju-kan’, jadi: Konsensual (suka sama suka, dibolehkan). Lebih ‘di-maju-kan’ lagi, jadi begini: “Artinya, peraturan tersebut melegalkan zina.”

Di-maju-kan lagi: Zina dilarang agama. Pemerintahan bobrok… dan seterusnya.

Contoh konkret: Item “m”: (Dilarang) “Membuka pakaian Korban, tanpa persetujuan Korban.”

Ditafsirkan: Bagaimana seumpama korban diam saja? Bagaimana seandainya korban menyetujui?

Di situ pokok kehebohan. Yang kemudian ditumpangi banyak pihak. Pihak Kemendikbud Ristek pun bersikukuh, bahwa tidak ada yang salah di Peraturan tersebut.

Lebih heboh lagi, ada Ormas yang mengancam, bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tentu, Ormas tersebut bakal diliput pers. Juga tersebar di medsos. Viral.

Itu bisa dianggap sebagai upaya koreksi. Yang bisa pula ditafsirkan sebagai aksi Pansos.

Sementara, pelecehan seks mahasiswi terus terjadi. Terbaru, Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, ditetapkan tersangka oleh Polda Riau, dituduh pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Ketua Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya, kepada pers, Kamis (18/11/21) mengatakan:

“Itu bukti pentingnya RUU TPKS. Langsung, lho… Itu dampaknya. Ini (RUU TPKS) mengatur yang lebih luas, bukan kemudian melakukan legalisasi free sex, bukan.”

Korban berjatuhan. Para pihak berdebat, berpolemik. Demi Pansos.

Tak kurang, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, komentar ke pers, Kamis (18/11/21), demikian:

“Secara subtansif harus kita dukung karena itu upaya untuk mencegah dan melindungi dan memberikan pembelaan kepada mereka yang menjadi korban dari kekerasan seksual.”

Dilanjut: “Memang, sekarang masih dalam keadaan ada perbedaan di masyarakat. Karena, di situ ada frasa yang ambiguitas masih mengganda arti dan saya yakin dalam waktu yang tidak lama nanti akan segera dikoreksi. Diadakan pembenahan.”

Tekanan kata: “ambiguitas”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti mendua. Atau punya dua pengertian. Juga, kata “segera dikoreksi”.

Artinya, Menko PMK mengakui, ada kesalahan di peraturan itu. Maka, segera dikoreksi.

Tujuh item di Pasal yang dimasalahkan itu, mungkin, pleonasme. Atau penggunaan kata berlebihan, yang sebenarnya tidak perlu. Contoh, kata: “Api yang menyala”. Kalau sudah “api’ pastilah “menyala”.

Hendra Kasmi, dalam bukunya “Kajian Majas pada Artikel Jurnalisme Warga Serambi Indonesia”, menyebutkan: Pleonasme, bagian dari Majas (gaya bahasa). “Pleonasme digunakan untuk menegaskan suatu kalimat. Padahal, tanpa ditegaskan, kalimat itu sudah tegas.”

Mengapa pleonasme digunakan dalam suatu kalimat? “Karena, penulisnya merasa kurang yakin dengan kalimat tersebut. Sehingga diberi kata penegasan. Agar lebih tegas.” (Kajian Majas pada Artikel Jurnalisme Warga Serambi Indonesia, 2020).

Contoh di kalimat panjang: “Barisan tentara musuh mundur ke belakang, mengaku kalah dalam peperangan.”

Pembahasan: Kata ‘ke belakang’ tidak diperlukan lagi. Karena ‘mundur’ sudah berarti ke belakang.

Tapi, ada contoh lain: “Adi menengok ke belakang, mencari asal suara itu.”

Pembahasan: Memang, kata ‘ke belakang’ tidak terlalu perlu. Walau, ada sedikit perlu: Merujuk arah. Karena, mungkin, bisa ke kiri atau kanan.

Terus… bagaimana dengan kalimat ini: “Dilarang menelanjangi, memperkosa, tanpa persetujuan korban.” (Djono W. Oesman)

———–

*Pleonasme menurut situs kkbi adalah, pemakaian kata-kata yang lebih daripada apa yang diperlukan. Misalnya dalam kalimat, kita harus dan wajib saling menghormati.

Tags: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SeksualPermendikbud No 30 Tahun 2021 tentang PPKSPolemik “Tanpa Persetujuan Korban”Polemik PPKS
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mengenal Ibnu Sina atau Avicenna, Filsuf dan Bapak Pengobatan Modern

Next Post

Pilihan Susu Kambing dan Sapi untuk Lansia, Khasiat dan Aneka Mereknya

Mungkin Anda Juga Suka :

Boleh dan Tidaknya Demonstrasi Kepada Penguasa dalam Pandangan Islam

Boleh dan Tidaknya Demonstrasi Kepada Penguasa dalam Pandangan Islam

29 Agustus 2025

...

Mengapa Andika – Hendrar Kalah di Kandang Banteng?

Mengapa Andika – Hendrar Kalah di Kandang Banteng?

1 Desember 2024

...

Kemenangan Trump dan Faktor Penyebab Kekalahan Kamala Harris

Kemenangan Trump dan Faktor Penyebab Kekalahan Kamala Harris

9 November 2024

...

Perlunya Capres-Cawapres Mengelola Corporate Communications Menuju Pilpres

Perlunya Capres-Cawapres Mengelola Corporate Communications Menuju Pilpres

7 Desember 2023

...

Menuju Perguruan Tinggi yang Lebih Adaptif Berbasis Enterprise Architecture

Menuju Perguruan Tinggi yang Lebih Adaptif Berbasis Enterprise Architecture

11 Agustus 2023

...

Load More
Next Post
Pilihan Susu Kambing dan Sapi untuk Lansia, Khasiat dan Aneka Mereknya

Pilihan Susu Kambing dan Sapi untuk Lansia, Khasiat dan Aneka Mereknya

Ditegaskan, Cyber Army untuk Menjawab Berita Miring tentang Islam dan Ulama

Ditegaskan, Cyber Army untuk Menjawab Berita Miring tentang Islam dan Ulama

Discussion about this post

TERKINI

Adab-adab dan Sunnah Minum yang Baik Bagi Kesehatan Menurut Islam

16 Juni 2026

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

15 Juni 2026

Iran Tetap Tekankan Jaminan Keamanan dan Kemerdekaan Teritorial Lebanon Atas Kesepakatan Iran – AS

15 Juni 2026

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

14 Juni 2026

Nikmat Membawa Sengsara, Deretan Hukuman dan Dosa Riba yang Sangat Berat

13 Juni 2026

Gempur Afrika Selatan 2 – 0, Kemenangan Tim Mexico Mengawali Pembukaan Piala Dunia 2026

12 Juni 2026

Lagi, Lewat Sosmednya Trump Sebut Serangan ke Iran Dibatalkan dan Mengklaim Kesepakatan Telah Disetujui

11 Juni 2026

SAPX Express Cetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Makro Ekonomi dan Raih 2 Penghargaan

11 Juni 2026

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

11 Juni 2026

Tidak Ada Takutnya, Iran Hantamkan Rudal ke Pangkalan-pangkalan AS di Yordania, Bahrain, dan Kuwait

10 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video