Avesiar – Jakarta
Kritik terhadap penguasa atau pemerintah atau sering diwujudkan dalam sebuah demonstrasi, yaitu harapan bahwa upaya ketidaksetujuan tersebut dapat menggugah dan mengubah kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat,.
Namun, kadang demonstrasi juga diwarnai dengan aksi-aksi yang tidak bersahabat seperti aksi anarkis, perusakan, dan kekerasan. Menyikapi hal ini, bagaimana sebenarnya demonstrasi menurut pandangan Islam?
Dilansir laman UIN Alauddin, Selasa (19/11/2024), Prof. Dr. H. Munawir K., S.Ag., M.Ag, menuliskan bahwa demonstrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi kolektif yang dilakukan untuk menyuarakan aspirasi, protes, atau tuntutan tertentu.
Dalam Islam, demonstrasi harus dikaji dalam kerangka maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat), yang mencakup penjagaan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-maal). Kajian ini memerlukan pendekatan holistik yang mencakup dimensi teologis, historis, sosial, dan praktis.
Saat kita mendengar kata demonstrasi, secara sadar maupun tidak, frame negatif tentangnya pasti akan tergambar jelas dalam benak kita. Hal ini dikarenakan dalam aksi, kerap kali terjadi hal-hal anarkis yang pada dasarnya sangat tidak diinginkan.
Pada umumnya, itu merupakan kritikan atas kebijakan pemerintah. Demonstrasi seakan menjadi sebuah cara bagi orang lemah yang terbungkam untuk menyuarakan inspirasi kepada pihak yang kuat.
Bahkan demonstrasi dianggap sebagai salah satu cara paling efektif dalam menyuarakan kebenaran. Hal mendasar yang dialami oleh manusia di penjuru dunia, termasuk juga di Indonesia.
Kemacetan lalu lintas dan kerusakan menjadi sebagian ciri demo. Tak hanya itu, kerap kali diiringi dengan luapan emosi, kemarahan, keegoisan bahkan mungkin dendam.
Di Indonesia ciri demo seperti ini tampak sejak terjadinya aksi yang digelar mahasiswa seluruh Indonesia saat menurunkan Presiden Soeharto pada 1998 lalu. Setelah peristiwa itu, demonstrasi selalu menjadi kejadian yang menghiasi berita-berita harian masyarakat Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal, baik protes itu ditujukan kepada seseorang maupun kelompok atau pemerintahan. Sedangkan kata demonstrasi dalam bahasa Arab menurut Faizin Muhith seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Al-Azhar dan Mufti di Darul Ifta’ Mesir diterjemahkan dengan muzhaharat (demonstrasi) dan juga masirah (long-march).
I. Dasar Teologis Demonstrasi dalam Islam
1. Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai Dasar Penyampaian Aspirasi
Prinsip amar ma’ruf nahi munkar menjadi landasan utama bagi demonstrasi dalam Islam, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 104)
Ayat ini menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi yang bertujuan untuk menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan adalah bagian integral dari tanggung jawab sosial umat Islam.
2. Kebebasan Berpendapat dalam Islam
Islam menjamin kebebasan berpendapat selama dilakukan dengan tujuan yang benar dan cara yang santun. Firman Allah:
“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah pemberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 21-22)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda dalam sebuah Haditsnya :
“Sesungguhnya jihad yang paling besar adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa menyuarakan kebenaran, meskipun di hadapan penguasa, adalah bagian dari perjuangan dalam Islam.
II. Kajian Historis Demonstrasi dalam Islam
1. Era Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam
Pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, bentuk penyampaian aspirasi sudah dilakukan. Contohnya adalah deklarasi iman secara terbuka di depan Ka’bah oleh para sahabat seperti Umar bin Khattab, meskipun hal ini berisiko besar terhadap keselamatan mereka. Deklarasi ini bertujuan untuk menegaskan kebenaran Islam di hadapan masyarakat Quraisy.
2. Era Khalifah Umar bin Khattab
Saat Khalifah Umar menetapkan batas mahar, seorang wanita menyampaikan keberatan dengan menggunakan dalil dari Al-Qur’an. Umar kemudian mencabut keputusannya dan menerima pendapat wanita tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan dengan adab dan dalil dapat diterima oleh pemimpin Islam.
III. Pandangan Ulama tentang Demonstrasi
1. Ulama Klasik
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan:
“Mencegah kezaliman adalah kewajiban umat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.”
2. Ulama Kontemporer
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Jihad menjelaskan:
“Demonstrasi damai adalah salah satu sarana modern untuk menyuarakan pendapat dan menegakkan keadilan, selama tidak disertai kekerasan atau kerusakan.”
IV. Syarat dan Adab Demonstrasi dalam Islam
Agar demonstrasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, beberapa syarat harus dipenuhi:
1. Tujuan yang Jelas dan Sesuai Syariat
Demonstrasi harus bertujuan untuk menegakkan keadilan, menolak kezaliman, dan memperjuangkan hak yang sah, sesuai dengan firman Allah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl [16]: 90)
2. Tidak Menimbulkan Kerusakan
Demonstrasi tidak boleh menyebabkan kerusakan fasilitas umum atau menyakiti orang lain. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf [7]: 56)
3. Dilakukan dengan Adab dan Akhlak Islam
Demonstrasi harus dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak melanggar hak orang lain. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah yang tidak menyakiti Muslim lainnya dengan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Mematuhi Hukum dan Peraturan
Sebagai warga negara, umat Islam wajib mematuhi aturan selama tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:
“Keputusan pemimpin menghilangkan perselisihan.”
V. Solusi untuk Demonstrasi yang Efektif dan Islami
1. Melakukan Dialog Terlebih Dahulu
Islam menganjurkan musyawarah sebagai langkah awal untuk menyelesaikan masalah. Firman Allah:
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Ali Imran [3]: 159)
2. Mengutamakan Media Damai
Jika demonstrasi dilakukan, harus damai dan tidak memprovokasi konflik.
3. Memperhatikan Maqashid Syariah
Segala tindakan harus mempertimbangkan maslahat (kebaikan) yang lebih besar dan menghindari mafsadah (kerusakan).
Di sisi lain, dilansir laman resmi Nahdlatul Ulama, Senin (9/9/2024), dari sudut pandang Islam, Gus Baha menyebut bahwa hukum demonstrasi bersifat fleksibel.
“Demonstrasi diperbolehkan selama tidak merugikan orang lain, tidak bersifat anarkis, dan tidak menimbulkan mudarat bagi kelompok lain,” katanya.
Ini menandakan bahwa Islam memberi ruang untuk demonstrasi selama dilakukan dengan cara yang damai dan tidak merusak tatanan sosial.
Gus Baha menekankan pentingnya menjaga etika dalam berdemonstrasi agar tidak melanggar prinsip-prinsip Islam. Hal ini sejalan dengan keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Lombok Tengah, pada bulan Rajab tahun 1418 H atau November 1997, para ulama membahas demonstrasi dan unjuk rasa.
Menurut para Alim Ulama NU, bahwa aksi demonstrasi dalam Islam diperbolehkan jika bertujuan mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Namun, mereka juga mengingatkan akan adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi. Salah satu syarat utamanya adalah agar aksi tersebut tidak menimbulkan kerusakan atau mafsadah yang lebih besar daripada kebaikan yang diharapkan.
Di samping itu, musyawarah ini juga menekankan pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalan musyawarah dan lobi terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk melakukan aksi turun ke jalan. Khususnya, ketika unjuk rasa diarahkan kepada pemerintah, para ulama memberikan panduan agar hal itu dilakukan dengan cara-cara yang santun, seperti memberikan penjelasan dan nasihat.
“Apabila ditujukan pada penguasa pemerintah, hanya boleh dilakukan dengan cara ta’rif [menyampaikan penjelasan], dan al-wa’zhu [pemberian nasihat],” begitu bunyinya. (Ahkamul Fuquha, Solusi Hukum Islam; Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama 1926-2004 M, halaman 545).
Lebih jauh, Gus Baha menjelaskan bahwa jika seseorang tidak ikut menyuarakan pendapatnya dalam proses bernegara, maka bisa dianggap tidak bertanggung jawab. Meski demikian, demonstrasi seyogianya harus dilakukan secara islami, konstitusional, dan dengan cara yang baik.
Gus Baha mengutip ayat Al-Qur’an dari Surah Al-Baqarah ayat 251, yang menegaskan pentingnya kontrol atas kekuatan apapun, termasuk pemerintah, tujuannya untuk menghindari kerusakan di bumi.
Sedangkan dikutip dari laman Muhammadiyah, Jum’at (29/8/2025), disebutkan bahwa perdebatan tentang boleh tidaknya mengkritik pemerintah terjadi di kalangan umat Islam. Ada yang berpendapat bahwa mengkritik pemerintah adalah hal yang terlarang, sementara yang lain justru berpendapat sebaliknya, bahwa kritik terhadap pemerintah, terutama jika dianggap dzalim, adalah sebuah keharusan.
Pertanyaan ini sangat relevan dan penting untuk dibahas mengingat peran umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-27 di Malang pada tahun 2010 telah membahas masalah ini dengan merumuskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk tata kelola pemerintahan. Salah satu prinsip yang ditegaskan adalah prinsip pengawasan.
Pemerintahan yang baik haruslah memiliki sistem pengawasan yang efektif, dan salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah kritik yang diberikan oleh rakyat terhadap pemerintah. Kritik ini penting untuk menjaga agar pemerintah tetap berada di jalur yang benar dan tidak menyimpang dari tanggung jawabnya kepada rakyat.
Lebih lanjut, dalam Pedoman Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah, disebutkan bahwa warga Muhammadiyah harus aktif berpartisipasi dalam kehidupan politik, termasuk memberikan kritik yang konstruktif kepada pemerintah.
Hal ini merupakan bagian dari muamalah dalam kehidupan bermasyarakat yang harus dilakukan dengan prinsip-prinsip etika Islam. Terdapat tuntunan dasar seperti ketaatan kepada pemimpin selama sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, menunaikan amar makruf nahi mungkar, serta memelihara hubungan baik antara pemimpin dan rakyat.
Dalam Al-Quran, Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk taat kepada pemerintah selama pemerintah tersebut tidak menyimpang dari syariat.
Firman Allah dalam Q.S. an-Nisa ayat 59:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu …”
Ayat ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada pemimpin adalah kewajiban, namun dengan syarat bahwa pemimpin tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan atau hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Kritik terhadap pemerintah, terutama jika dianggap dzalim, bukan hanya diperbolehkan tetapi juga dianjurkan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang dzalim.” (HR. Abu Dawud).
Dalam hal ini, kritik merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Namun, dalam menyampaikan kritik, harus tetap dilakukan dengan cara yang santun dan tidak merendahkan pemerintah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengingatkan,
“Siapa saja yang menghinakan pemimpin Allah di muka bumi, maka Allah akan hinakan ia.” (HR. at-Tirmidzi).
Kritik juga harus dilakukan dengan memperhatikan aturan dan norma yang berlaku. Jika kritik disampaikan melalui demonstrasi, harus tetap menjaga ketertiban umum dan dilakukan dengan izin dari pihak yang berwenang. Demikian pula, kritik melalui media massa harus disampaikan dengan memperhatikan nilai dan norma yang berlaku serta disertai dengan saran yang konstruktif.
Berdasarkan beberapa sumber tersebut, mengkritik pemerintah bukanlah tindakan yang terlarang dalam Islam, selama dilakukan dengan cara yang benar dan dengan tujuan untuk kebaikan bersama. (put)












Discussion about this post