Avesiar – Jakarta
Salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F.
Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yaitu: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Adapun pasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam UU 9/1998.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:[1]
– unjuk rasa atau demonstrasi;
– pawai;
– rapat umum; dan/atau
– mimbar bebas.
Unjuk Rasa/Demonstrasi
Dengan demikian, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.[2]
Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:[3]
di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
pada hari besar nasional.
Perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.[4]
Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.[5]
Surat pemberitahuan tersebut harus memuat:[6]
– maksud dan tujuan;
– tempat, lokasi, dan rute;
– waktu dan lama;
– bentuk;
– penanggung jawab;
– nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
– alat peraga yang dipergunakan; dan/atau
– jumlah peserta.
Penanggung jawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 orang penanggungjawab.[7]
Demo yang Dilarang
Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perkapolri 7/2012, beberapa di antaranya yaitu:
Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
Dilarang melakukan demo dengan cara:[8]
– menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
– mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
– menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia;
– lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
– menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.
Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
Tak hanya di lingkungan istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.[9]
Selain itu, demo juga dilarang dilakukan di tempat yang rutenya melalui atau melintasi wilayah istana kepresidenan dan tempat-tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.[10]
Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
Aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut:[11]
– di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat.
– di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya, sebagai berikut:[12]
Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;
– Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;
– Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan
– Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.
Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.[13]
Demo yang Melibatkan Benda-benda yang Membahayakan
Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.[14]
Sanksi Bagi Pihak yang Menghalangi Penyampaian Pendapat
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.[15]
Membahas tentang unjuk rasa atau demonstrasi, beberapa remaja dan anak muda sahabat KAMU KUAT! Avesiar.com, mereka mencoba mengutarakan pendapat mereka sebagai berikut.
Almira Anindya Pradnya, siswi kelas 10, SMA Negeri 65 Jakarta

Menurut Almira, mungkin ketika kita mendengar kata demonstrasi hal pertama kali yang muncul di pikiran kita ialah “demo”.
“Bagi saya pribadi, demonstrasi memiliki makna yaitu merundingkan, membicarakan, menyuarakan pendapat atau tuntutan demi mencapai tujuan yang sama. Menyuarakan pendapat melalui aksi demonstrasi boleh boleh saja. Dengan adanya kebebasan dan aturan demonstrasi, banyak pihak-pihak yang dapat menyuarakan pendapatnya,” ujarnya.
Ditambahkannya, hal itu juga menggambarkan negara kita yang memakai sistem pemerintahan demokrasi presidensial. Namun, beberapa hal perlu diketahui bahwa demo hanya menyuarakan pendapat, bukan merusak fasilitas umum, membakar bangunan, dan tindakan anarkis lainnya.
“Demonstrasi dapat menghambat jalur transportasi. Jika demonstrasi berlangsung disertai dengan tindakan yang di luar batas, banyak warga yang timbul perasaan cemas, takut, serta was-was untuk berpergian kesana kemari, peraturan demonstrasi yang layak antara lain tidak melibatkan tindakan anarkis, meminta izin pada pihak berwenang, mengikuti setiap aturan yang telah tertera,” ucapnya.
Muhammad Shofwan Caraka , siswa kelas 12, Madrasah Aliyah Al-Inayah, Kota Bandung

Lain lagi kata Shofwan yang menyebut bahwa demonstrasi adalah kegiatan sekelompok orang untuk menyampaikan pendapat atau tuntutan secara terbuka di muka umum, biasanya berkaitan dengan isu sosial, politik, ekonomi, atau kebijakan tertentu.
“Menurut saya, demonstrasi adalah salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang sah dan penting dalam demokrasi. Dengan cara ini, masyarakat bisa menyuarakan aspirasi secara langsung agar didengar oleh pemerintah atau pihak terkait,” ujarnya.
Demonstrasi, lanjutnya, harus dilakukan dengan tertib, damai, tidak merusak fasilitas umum, tidak mengganggu kepentingan orang lain, serta tetap menghormati hukum dan aparat keamanan. Selain itu, penyelenggara perlu memberi pemberitahuan resmi sebelumnya agar kegiatan bisa berjalan aman dan teratur.
Nadhira Fitri Raihana Harahap, siswi kelas VIII, SMPI IT Indah, Medan

Bagi Nadhira, demonstrasi adalah sebuah gerakan bersama sama dengan tujuan menyampaikan sesuatu keinginan ataupun pendapat.
“Sah-sah saja menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Karena negara kita menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. sama halnya dengan menyampaikan pendapat di sosial media ataupun forum resmi. Hanya saj,a demonstrasi dilakukan agar menarik perhatian pihak tertentu untuk dpt mendengar aspirasi yg ingin disampaikan,” katanya.
Setiap demonstrasi yang dilakukan, lanjut Nadhira, harusnya mendapat mengawalan atau izin dr pihak berwajib. hal ini agar demo yg dilakukan tidak lantas mengganggu ketertiban umum.
Bagaimana dengan pendapatmu? Tulis di kolom komentar di bawah berita ini ya! (adam/rizka)












Discussion about this post