Avesiar – Jakarta
Acara mengundang pasangan Gay yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier di podcast yang kontennya viral di sosial media, menciptakan kontroversi di publik. Pria tersebut dianggap telah mempromosikan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Merespons kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia melalui Kiai Cholil Nafis selaku Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah menyampaikan bahwa tindakan mempromosikan LGBT merupakan hal yang tidak dibenarkan.
“LGBT ini tidak patut untuk disiarkan dan menjadi konsumsi publik, LGBT adalah penyakit yang harus diobati, bukan dibiarkan denggan dalih toleransi,” ujarnya di laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Kamis, (12/05/2022).
Dia menjelaskan bahwa di dalam Islam tidak diperbolehkan untuk meniru lawan jenis, baik prilaku maupun hal lainnya. Kata Kiai Cholil, Islam juga telah melarang adanya LGBT.
Kiai itu mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa terkait LGBT. Hal tersebut dijelaskan pada Fatwa nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.
“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” demikian tegas Cholil Nafis selaku ulama.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI pusat itu juga menyampaikan bahwa umat muslim harus tetap menyayangi pelaku LGBT tersebut. Selaku umat muslim tidak dibenarkan membiarkan mereka (pelaku LGBT) terjerumus dalam hal – hal yang sudah sangat jelas dilarang dalam Islam.
“Cara menyayangi mereka (pelaku LGBT) bukanlah dengan cara membiarkan mereka tumbuh dengan ketidaknormalan. Tetapi cara kita menyayangi mereka adalah kembalikan mereka kepada kenormalan mereka, yaitu laki–laki menikahi perempuan dan perempuan dinikahi laki–laki,” tutur beliau.
Kiai Cholil menegaskan bahwa tindakan LGBT merupakan tindakan ketidaknormalan. Apabila dibiarkan secara terus-menerus, dikhawatirkan akan banyak yang terjerumus dalam ketidaknormalan tersebut.
Secara rasional, jika tindakan LGBT ini tidak segera ditangani maka akan berdampak besar terhadap generasi bangsa Indonesia. Pelaku LGBT tidak dapat memperoleh keturunan, yang artinya tidak akan memberikan generasi berikutnya untuk bangsa Indonesia. (dwi)












Discussion about this post